Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Masih Dinas di Luar Negeri, Mekeng Kembali Mangkir

Dhika Kusuma Winata
16/9/2019 21:01
Masih Dinas di Luar Negeri, Mekeng Kembali Mangkir
Ketua Fraksi Golkar Melchias Markus Mekang saat diperiksa KPK Mei lalu(MI/Rommy Pujianto)

ANGGOTA DPR yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sedianya, Mekeng akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan, pemilik perusahaan tambang PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.

"Yang bersangkutan (Mekeng) tidak hadir karena informasinya masih perjalanan dinas. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (16/9).

Samin Tan saat ini berstatus tersangka dalam kasus pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kasus dugaan suap itu juga melibatkan mantan anggota DPR dari Partai Golkar lainnya, Eni Maulani Saragih. Eni saat ini juga berstatus tersangka.

Baca juga : KPK Benarkan Mekeng sedang Kunjungan Kerja di Swiss

Di saat yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Samin Tan namun dia tidak memenuhi panggilan. Mekeng dan Samin sebelumnya juga dipanggil KPK pada 11 September lalu namun keduanya mangkir.

Sebelumnya, KPK meminta pihak Imigrasi mencegah Mekeng ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 10 September 2019. Namun, ketika surat cekal diterbitkan, Mekeng diketahui dalam perjalanan dinas ke luar negeri.

KPK menduga Mekeng mengetahui sejumlah hal berkenaan dengan kasus tersebut. Seperti diketahui, Samin diduga memberi hadiah atau janji kepada Eni terkait kongkalikong pengurusan terminasi kontrak pertambangan tersebut.

Pada Oktober 2017, Kementerian ESDM melakukan terminasi atas PKP2B PT AKT. Adapun PT BLEM milik Samin Tan diduga telah mengakuisisi PT AKT sebelum terminasi tersebut.

Baca juga : KPK Cegah Politisi Golkar Melchias Markus Mekeng ke Luar Negeri

Dalam upaya menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya itu, Samin diduga meminta bantuan kepada Eni Saragih.

Eni yang saat itu merupakan anggota Komisi VII DPR menyanggupi permintaan Samin, dan diduga memengaruhi pihak Kementerian ESDM. Sebagai imbalan, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin.

Pada Juni 2018, diduga telah terjadi pemberian uang dari Samin melalui stafnya kepada tenaga ahli Eni sebanyak 2 kali. Pemberian pertama pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya