Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBAGAI bentuk tindak lanjut dalam kegiatan pengawasan barang barang kena cukai ilegal, serta sebagai wujud akuntabilitas public, Bea Cukai Ternate, merangkul beberapa instansi penegak hukum di wilayah Kota Ternate, musnahkan barang hasil penindakan berupa barang kena cukai atau rokok ilegal, pada Kamis (12/09) lalu.
“Barang Kena Cukai ilegal yang telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atas nama Kementerian Keuangan ini terdiri dari 24.856 bungkus hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesim (SKM) atau setara dengan 497.120 batang rokok, 17 botol Liquid Vape, dan 7 bungkus tembakau iris dengan perkiraan nilai barang Rp248.610.000, dan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp184.430.400,,” jelas Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Maluku, Finari Manan.
Dalam pemusnahan rokok ilegal itu turut dihadiri Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara Brigjend Pol Drs. Suroto, M.Si, Kepala Kejaksaan Tinggi Judhi Sutoto, S.H, Komandan Korem 152/Baabulah Kolonel Inf Endro Satoto, Komandan Pangkalan Angkatan Laut Ternate, Kolonel Laut Whisnu Kusardianto, Kepala Balai Karantina Pertanian, Plt Drh Ida Bagus Hary Soma Wijaya, serta pimpinan/pejabat unsur forkominda, instansi pemerintah dan kementerian lembaga terkait.
Menurut Finari, kegiatan pemusnahan ini pula merupakan buah sinergi yang dibangun oleh Bea Cukai Ternate dengan aparat penegak hukum lainnya di wilayah Maluku Utara, khususnya Kota Ternate.
“Semoga ini menjadi penyemangat sendiri bagi Bea Cukai Ternate untuk terus meningkatkan kinerja,” harap Finari.
Ia pun menekankan pentingnya peningkatan pemahaman tentang tata cara prosedur ketentuan perundang-undanganan di bidang cukai bagi para pelaku usaha untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Maluku Utara. (OL-09)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Rencana penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DKI Jakarta memicu perdebatan sengit.
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
Selama ini, sertifikasi AEO di Indonesia lebih banyak dimiliki oleh perusahaan manufaktur, sementara di sektor logistik jumlahnya masih terbatas.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dianggapnya telah menunjukkan perbaikan kinerja.
Peruri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar prosesi Pengiriman Perdana Pita Cukai Desain Tahun 2026 di kawasan produksi Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/12).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved