Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA mantan anak buah Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menjalani sidang putusan atas kasus suap alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Mantan Deputi IV Kemenpora Mulyana divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dua orang lainnya yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Asisten Pribadi Ditangkap KPK, Menpora Memilih Bungkam
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Rustiyono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/9).
Agenda pembacaan putusan tersebut digelar dalam dua sidang terpisah. Hakim menyebut Mulyana terbukti menerima suap senilai Rp300 juta, kartu ATM BNI dengan saldo Rp100 juta, satu unit mobil Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung.
Suap tersebut diberikan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Mulyana menerima uang dan barang bersama dua bawahannya, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto. Pemberian disebut agar Mulyana mempercepat persetujuan dan pencairan dana hibah dari Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
Untuk Adhi dan Eko majelis hakim menyatakan keduanya dianggap terbukti menerima uang sebesar Rp215 juta juga dari Sekjen KONI.
Vonis ketiga terdakwa itu lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk Mulyana, jaksa menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. '
Adapun terhadap Adhi dan Eko, jaksa menuntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Setelah pembacaan putusan, jaksa KPK mengatakan akan mempertimbangkan hasil putusan. Sementara itu, kuasa hukum Mulyana menyatakan menerima putusan tersebut. (OL-7)
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
SIDANG perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved