Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA mantan anak buah Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menjalani sidang putusan atas kasus suap alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Mantan Deputi IV Kemenpora Mulyana divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dua orang lainnya yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Asisten Pribadi Ditangkap KPK, Menpora Memilih Bungkam
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Rustiyono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/9).
Agenda pembacaan putusan tersebut digelar dalam dua sidang terpisah. Hakim menyebut Mulyana terbukti menerima suap senilai Rp300 juta, kartu ATM BNI dengan saldo Rp100 juta, satu unit mobil Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung.
Suap tersebut diberikan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Mulyana menerima uang dan barang bersama dua bawahannya, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto. Pemberian disebut agar Mulyana mempercepat persetujuan dan pencairan dana hibah dari Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
Untuk Adhi dan Eko majelis hakim menyatakan keduanya dianggap terbukti menerima uang sebesar Rp215 juta juga dari Sekjen KONI.
Vonis ketiga terdakwa itu lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk Mulyana, jaksa menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. '
Adapun terhadap Adhi dan Eko, jaksa menuntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Setelah pembacaan putusan, jaksa KPK mengatakan akan mempertimbangkan hasil putusan. Sementara itu, kuasa hukum Mulyana menyatakan menerima putusan tersebut. (OL-7)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved