Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
TIGA mantan anak buah Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menjalani sidang putusan atas kasus suap alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Mantan Deputi IV Kemenpora Mulyana divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dua orang lainnya yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Asisten Pribadi Ditangkap KPK, Menpora Memilih Bungkam
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Rustiyono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/9).
Agenda pembacaan putusan tersebut digelar dalam dua sidang terpisah. Hakim menyebut Mulyana terbukti menerima suap senilai Rp300 juta, kartu ATM BNI dengan saldo Rp100 juta, satu unit mobil Toyota Fortuner dan satu ponsel Samsung.
Suap tersebut diberikan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Mulyana menerima uang dan barang bersama dua bawahannya, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto. Pemberian disebut agar Mulyana mempercepat persetujuan dan pencairan dana hibah dari Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
Untuk Adhi dan Eko majelis hakim menyatakan keduanya dianggap terbukti menerima uang sebesar Rp215 juta juga dari Sekjen KONI.
Vonis ketiga terdakwa itu lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk Mulyana, jaksa menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. '
Adapun terhadap Adhi dan Eko, jaksa menuntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Setelah pembacaan putusan, jaksa KPK mengatakan akan mempertimbangkan hasil putusan. Sementara itu, kuasa hukum Mulyana menyatakan menerima putusan tersebut. (OL-7)
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved