Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan partai politik harus membuka akses data terkait dengan rekrutmen calon kepala daerah kepada publik.
"Kalau di parpol ada istilah konvensi, itu harus dibuka agar publik mengetahui dan melihat prosesnya seperti apa," ujar Abhan saat menjadi pembicara dalam diskusi publik tentang keterbukaan informasi untuk memperkuat demokrasi, di Jakarta, kemarin.
Dalam menghadapi pilkada, Abhan khawatir ada orang-orang yang terafiliasi dengan kasus korupsi turut serta menjadi calon peserta pemilihan umum (pemilu). "Tentu untuk mendapatkan kandidat yang baik harus dengan proses yang baik kan? Salah satu proses yang baik ialah proses yang transparan," ujarnya.
Proses rekrutmen yang transparan oleh parpol dapat meminimalkan adanya calon-calon yang terafiliasi kasus korupsi.
"Minimal sudah diketahui publik calon itu baik atau enggak," kata Abhan.
Selain itu, masukan publik bisa langsung didengar jika calon dirasa kurang baik sehingga prosesnya bisa terpantau langsung oleh publik.
Menurut Abhan, kunci keterbukaan informasi dalam pemilu antara lain transparansi penyelenggara pemilu dan juga peserta pemilu. Saat ini penyelenggara pemilu sudah berusaha maksimal baik dari segi rekrutmen jajaran penyelenggara maupun pelaksanaan pemilu yang ada. Namun, transparansi peserta pemilu juga harus seimbang.
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan seluruh panwaslu di 270 wilayah sudah mengusulkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Pilkada 2020. Total usulan anggaran Panwaslu yang diajukan ke pemerintah daerah tersebut berkisar Rp4 triliun hingga Rp5 triliun.
Dari anggaran yang diajukan tersebut, salah satunya akan dialokasikan untuk honorarium panwas ad hoc. Bagja mengatakan usulan anggaran yang diajukan panwaslu tersebut ada yang sudah dalam pembahasan bersama pemda dan ada yang belum dibahas.
Kendati demikian, kata Bagja, pemda telah menyatakan siap untuk mengalokasikan anggaran pengawasan untuk Pilkada 2020. Bawaslu pusat pun berharap agar pembahasan anggaran tersebut dapat dirampungkan pada bulan ini. "Semoga September ini selesai."
Bawaslu saat ini sudah menginstruksikan jajaran Panwaslu di daerah untuk terus berkoordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri terkait dengan pembahasan anggaran tersebut.
Sebelumnya diberitakan, KPU RI menyampaikan bahwa dari 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada 2020, ada 252 KPU daerah yang telah mengusulkan NPHD. (Nur/Ant/P-1)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Opsi pemilihan kepala daerah tersebut harus didalami serius oleh lintas kementerian
Titi Anggraini mengusulkan perpanjangan jabatan bagi anggota DPRD dan kepala daerah. Menurutnya itu perlu dilakukan setelah MK memisahkan pemilu lokal dan nasional
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
ASISTEN pribadi (Aspri) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, menjadi sorotan publik usai diduga mengintimidasi wartawan saat sesi wawancara doorstop, Senin (21/7)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved