Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MANTAN Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen didakwa dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Kivlan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Pusat memiliki empat pucuk senjata api ilegal. Selain kepemilikan senpi ilegal, Kivlan juga didakwa menguasai ratusan peluru.
Dakwaan sendiri dibacakan JPU Fathoni dalam sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan tindak pidana yaitu tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yakni berupa empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam," kata Fathoni saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Pusat, Selasa (10/9).
Baca juga: Jaksa Sebut Kivlan Pernah Mata-Matai Luhut dan Wiranto
Adapun jenis senjara yang dimiliki oleh Kivlan dan saksi lainnya setelah diperiksa Labfor Bareskrim Polri, antara lain sebuah senjata api model Colt dengan diameter lubang laras 8,78 mm, sebuah senjata api model pistol dengan diameter lubang laras 5,37 mm, sebuah senjata api rakitan dengan diameter lubang laras 5,33 mm, dan sebuah senjata api laras panjang rakitan dengan diameter lubang laras 5,10 mm.
"Bahwa perbuatan terdakwa bersama saksi Habil Marati, saksi Helmi Kurniawan alias Iwan, saksi Tajudin alias Udin, saksi Azwarmi alias Armi, saksi Irfansyah alias Irfan, saksi Adnil dan saksi Asmaizulfi alias Vivi yang telah menguasai senjata api tersebut di atas, tanpa dilengkapi dengan surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang," ujar Fathoni.
Kivlan didakwa melanggar dua pasal. Dakwaan pertama ialah Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, Kivlan sendiri didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/drt/1951 Juncto Pasal 56 Ayat (1) KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal. (OL-1)
Antara Andi Arief dengan Kivlan Zen yang saling tuding kubu lawan menyoal setan gundul dan klaim kemenangan 62%.
Dijelaskan Viktor, Kivlan termonitor dan terpantau berada di Bandara internasional Soekarno-Hatta akan terbang ke Batam.
Penyidik memastikan penangguhan belum dapat dikabulkan lantaran Kivlan Zen tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus kepemilikan senjata api.
Sejauh ini, penyidik masih menolak penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen. Begitu juga pemeriksaan lanjutan belum diperlukan.
Menurut Kivlan, SBY tidak ingin ada jenderal lain yang menjadi Presiden.
Menurut Demokrat, SBY sudah mati-matian berjuang untuk Prabowo di Pemilu 2019.
Harry menambahkan, AW diketahui telah memiliki dan menguasai senjata api selama 5 tahun.
Senjata api ilegal tersebut berasal dari M, yang saat ini berstatus DPO. Selain Axel, ada dua orang lagi yang berperan sebagai perantara, yakni Muhammad Setiawan Arifin dan Yunarko.
Saat di lokasi penangkapan tersangka ini, petugas juga mendapati puluhan peralatan dan bahan yang diduga digunakan untuk merakit senpira.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Yustan Alvian mengatakan polisi amankan 309 sempi dari berbagai jenis hasil operasi di bulan November.
Kapolda Papua berharap anggota tidak memperjual-belikan amunisi, jika terbukti maka tidak akan ada pengampunan untuk anggota tersebut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved