Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kivlan Didakwa Kuasai Senjata Ilegal dan Ratusan Peluru

M Iqbal Al Machmudi
10/9/2019 19:10
Kivlan Didakwa Kuasai Senjata Ilegal dan Ratusan Peluru
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,( ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.)

MANTAN Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen didakwa dengan kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Kivlan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jakarta Pusat memiliki empat pucuk senjata api ilegal. Selain kepemilikan senpi ilegal, Kivlan juga didakwa menguasai ratusan peluru.

Dakwaan sendiri dibacakan JPU Fathoni dalam sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan tindak pidana yaitu tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, yakni berupa empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam," kata Fathoni saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Pusat, Selasa (10/9).


Baca juga: Jaksa Sebut Kivlan Pernah Mata-Matai Luhut dan Wiranto


Adapun jenis senjara yang dimiliki oleh Kivlan dan saksi lainnya setelah diperiksa Labfor Bareskrim Polri, antara lain sebuah senjata api model Colt dengan diameter lubang laras 8,78 mm, sebuah senjata api model pistol dengan diameter lubang laras 5,37 mm, sebuah senjata api rakitan dengan diameter lubang laras 5,33 mm, dan sebuah senjata api laras panjang rakitan dengan diameter lubang laras 5,10 mm.

"Bahwa perbuatan terdakwa bersama saksi Habil Marati, saksi Helmi Kurniawan alias Iwan, saksi Tajudin alias Udin, saksi Azwarmi alias Armi, saksi Irfansyah alias Irfan, saksi Adnil dan saksi Asmaizulfi alias Vivi yang telah menguasai senjata api tersebut di atas, tanpa dilengkapi dengan surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang," ujar Fathoni.

Kivlan didakwa melanggar dua pasal. Dakwaan pertama ialah Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua, Kivlan sendiri didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12/drt/1951 Juncto Pasal 56 Ayat (1) KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya