Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
OMBUDSMAN RI menduga teguran pihaknya membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah prosedur operasi standar (SOP) Penanganan Tahanan menjadi lebih ketat.
"Kesannya (pengetatan aturan) itu respons dari KPK. Saya tidak bisa mengonfirmasi hal itu. Tapi, seolah-olah begitu," kata Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala di Jakarta, kemarin.
Ia merujuk pada kasus pengawal KPK yang tertangkap CCTV menerima 'uang kopi' dari terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Idrus Marham beberapa waktu yang lalu. Adrianus menduga di dalam pengawalan tahanan, KPK kini sudah tidak lagi memberi ruang penilaian (judgement) dan kelonggaran pada pengawalnya. Semua tahanan pun diperlakukan sama.
Namun, sejumlah pihak yang tidak mengerti malah mempermasalahkan hal itu sehingga muncul dugaan adanya malaadministrasi. Padahal perubahan yang dibuat KPK itu sudah sesuai aturan. "Apa yang dilakukan KPK terdapat dalam regulasi. Maka kenapa diprotes, karena tahanan tidak tahu. Bayangkan posisi pelapor yang berada pada dua situasi itu, tentu kaget dia," ujarnya.
Adrianus mengatakan sudah menjadi tanggung jawab Ombudsman memeriksa laporan itu sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. Ia mengatakan praktik pengawalan tahanan yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 58/1999.
"Kami harus memeriksa dan me-review-nya. Dan kami sampai pada kesimpulan, tidak ada yang salah dari semua itu. Hanya ada beda persepsi, pada orang yang berada pada dua situasi yang berbeda itu," ujarnya.
Terkait dengan revisi UU KPK yang tengah menjadi polemik di masyarakat, Adrianus melihat adanya kesamaan antara Dewan Pengawas (Dewas) dan Penasihat KPK. Ia kemudian menanyakan mengapa keduanya tidak disatukan saja.
"Saya pribadi setuju dengan Dewas dari penasihat yang lima itu, sebab pada dasarnya berfungsi sebagai Dewas," katanya.
Ia menduga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebenarnya hanya ingin fungsi Dewas dipertegas lagi sehingga memiliki kewenangan untuk menindak aparatnya. "Mungkin DPR ingin fungsi Dewas ditegaskan." ujar Adrianus. (Ant/P-4)
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar pertemuan dengan jajaran pimpinan ORI periode 2021–2026 guna mendiskusikan kriteria calon anggota
Sebanyak 700 orang telah membuat akun untuk mendaftar sebagai anggota Ombudsman RI.
PENDAFTARAN anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026-2031 dibuka mulai hari ini, Kamis (10/7).
ANGGOTA Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih mengulang kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB berjalan lancar.
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
Secara perinci, uang yang diterima Rhamdan meliputi total Rp4,5 juta pada 2019, Rp20,1 juta pada 2020, Rp30 juta pada 2021, Rp36 juta pada 2022, serta Rp5 juta pada 2023.
Firdaus mengaku menerima uang sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta setiap membantu menyelundupkan satu HP ke dalam Rutan KPK.
Asep Anzar membeberkan asal muasal menerima uang senilai total Rp99,6 juta secara tidak langsung dari hasil pungli para lurah atau koordinator pungli Rutan Cabang KPK pada periode 2019-2023
Penggunaan alat pendeteksi sinyal itu untuk menyegah adanya ponsel yang masuk. Dengan begitu, para tahanan tidak bisa menyembunyikan perangkat elektronik.
Dia merinci uang yang dikirimkan dari rekening sang istri ke rekening Auria tercatat sebanyak 48 transaksi senilai total Rp445,35 juta pada periode 8 Juli 2020 sampai dengan 25 Januari 2021.
Dono Purwoko, mengaku sempat dipersulit untuk shalat Jumat karena belum menyetorkan uang bulanan dalam rangka pungli di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved