Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya mengagendakan pemanggilan aktivis Sri Bintang Pamungkas sebagai terlapor atas kasus dugaan ujaran kebencian dan makar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Sri Bintang Pamungkas akan diperiksa sebagai saksi terlapor.
"Rencananya (Sri Bintang) dipanggil pada Rabu, 11 September," kata Argo saat dimintai keterangannya, Senin (9/9).
Argo menambahkan, pihaknya juga telah memintai keterangan dari Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) sebagai pelapor.
"Pelapor sudah diperiksa," sebutnya.
Baca juga: Dituding Menghasut, Sri Bintang Kembali Dilaporkan ke Polisi
Dia memastikan pemanggilan terhadap terlapor Sri Bintang Pamungkas menindaklanjuti laporan PITI tersebut. Bahkan sejumlah saksi telah diperiksa.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait jadwal pemeriksaannya. Sri Bintang justru belum mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari polisi.
"Saya tidak tahu. Kalau benar dipanggil, suratnya sampai hari ini belum ada. Panggilan adalah untuk Kamis, harus selang tiga hari. Hari ini belum ada surat," jelasnya.
Sebelumnya, Persaudaraan Islam Tinghoa Indonesia (PITI) melaporkan aktivis Sri Bintang Pamungkas ke polisi atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan makar melalui media sosial.
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 4 September 2019.
Dalam bukti video yang dilampirkan, Sri Bintang menyerukan ajakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019 mendatang. Video itu tersebar di sosial media seperti Youtube dan Facebook.
Dalam laporan itu, Sri Bintang Pamungkas disangkakan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP. (OL-2)
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka babak baru dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM) dengan merekrut 101 atlet SEA Games.
Peristiwa bermula sekitar pukul 18.20 WIB saat kondisi bus cukup padat. Korban yang sedang berdiri awalnya tidak menyadari adanya tindakan pelecehan.
Dalam gelar perkara itu, hasil yang ditemukan dari kandungan yang disita saat peristiwa dilakukan persesuaian.
Reonald memandang KUHAP baru malah lebih melindungi hak asasi manusia (HAM), baik korban, tersangka, dan saksi.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Pelaku ditembak karena melawan petugas saat pengembangan kasus. Satu pelaku lain masih buron.
Presiden Prabowo Subianto diminta untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap dan memberikan fakta berkaitan dugaan makar dan terorisme dalam aksi demonstrasi
Menurut Mahfud MD, pernyataan Presiden Prabowo terkait makar dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu harus dibuktikan secara hukum.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyayangkan pernyataan Presiden yang mengklaim adanya aksi makar dan terorisme dalam aksi demonstrasi.
Presiden Prabowo kembali menyinggung isu makar usai demo ricuh. Ia menegaskan tidak gentar menghadapi mafia dalang kerusuhan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan aksi pembakaran gedung DPRD yang terjadi di sejumlah daerah bukan lagi bentuk penyampaian aspirasi, melainkan sudah masuk kategori makar.
Amnesty menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang melabeli demonstrasi sebagai tindakan makar atau terorisme berlebihan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved