Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya mengagendakan pemanggilan aktivis Sri Bintang Pamungkas sebagai terlapor atas kasus dugaan ujaran kebencian dan makar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Sri Bintang Pamungkas akan diperiksa sebagai saksi terlapor.
"Rencananya (Sri Bintang) dipanggil pada Rabu, 11 September," kata Argo saat dimintai keterangannya, Senin (9/9).
Argo menambahkan, pihaknya juga telah memintai keterangan dari Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) sebagai pelapor.
"Pelapor sudah diperiksa," sebutnya.
Baca juga: Dituding Menghasut, Sri Bintang Kembali Dilaporkan ke Polisi
Dia memastikan pemanggilan terhadap terlapor Sri Bintang Pamungkas menindaklanjuti laporan PITI tersebut. Bahkan sejumlah saksi telah diperiksa.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait jadwal pemeriksaannya. Sri Bintang justru belum mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari polisi.
"Saya tidak tahu. Kalau benar dipanggil, suratnya sampai hari ini belum ada. Panggilan adalah untuk Kamis, harus selang tiga hari. Hari ini belum ada surat," jelasnya.
Sebelumnya, Persaudaraan Islam Tinghoa Indonesia (PITI) melaporkan aktivis Sri Bintang Pamungkas ke polisi atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan makar melalui media sosial.
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 4 September 2019.
Dalam bukti video yang dilampirkan, Sri Bintang menyerukan ajakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019 mendatang. Video itu tersebar di sosial media seperti Youtube dan Facebook.
Dalam laporan itu, Sri Bintang Pamungkas disangkakan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP. (OL-2)
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah menyoroti penembakan remaja oleh oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan. Perlu evaluasi SOP senjata api
Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (Dema PTKIN) Se-Indonesia mengapresiasi pola pengamanan kepolisian dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Presiden Prabowo Subianto diminta untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap dan memberikan fakta berkaitan dugaan makar dan terorisme dalam aksi demonstrasi
Menurut Mahfud MD, pernyataan Presiden Prabowo terkait makar dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu harus dibuktikan secara hukum.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyayangkan pernyataan Presiden yang mengklaim adanya aksi makar dan terorisme dalam aksi demonstrasi.
Presiden Prabowo kembali menyinggung isu makar usai demo ricuh. Ia menegaskan tidak gentar menghadapi mafia dalang kerusuhan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan aksi pembakaran gedung DPRD yang terjadi di sejumlah daerah bukan lagi bentuk penyampaian aspirasi, melainkan sudah masuk kategori makar.
Amnesty menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang melabeli demonstrasi sebagai tindakan makar atau terorisme berlebihan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved