Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
POLDA Metro Jaya mengagendakan pemanggilan aktivis Sri Bintang Pamungkas sebagai terlapor atas kasus dugaan ujaran kebencian dan makar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Sri Bintang Pamungkas akan diperiksa sebagai saksi terlapor.
"Rencananya (Sri Bintang) dipanggil pada Rabu, 11 September," kata Argo saat dimintai keterangannya, Senin (9/9).
Argo menambahkan, pihaknya juga telah memintai keterangan dari Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) sebagai pelapor.
"Pelapor sudah diperiksa," sebutnya.
Baca juga: Dituding Menghasut, Sri Bintang Kembali Dilaporkan ke Polisi
Dia memastikan pemanggilan terhadap terlapor Sri Bintang Pamungkas menindaklanjuti laporan PITI tersebut. Bahkan sejumlah saksi telah diperiksa.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait jadwal pemeriksaannya. Sri Bintang justru belum mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari polisi.
"Saya tidak tahu. Kalau benar dipanggil, suratnya sampai hari ini belum ada. Panggilan adalah untuk Kamis, harus selang tiga hari. Hari ini belum ada surat," jelasnya.
Sebelumnya, Persaudaraan Islam Tinghoa Indonesia (PITI) melaporkan aktivis Sri Bintang Pamungkas ke polisi atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan makar melalui media sosial.
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 4 September 2019.
Dalam bukti video yang dilampirkan, Sri Bintang menyerukan ajakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2019 mendatang. Video itu tersebar di sosial media seperti Youtube dan Facebook.
Dalam laporan itu, Sri Bintang Pamungkas disangkakan Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 160 KUHP. (OL-2)
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Abdullah meminta polisi serius mempertimbangkan masukan dari pihak keluarga melanjutkan penyelidikan kematian diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan
Penting bagi aparat kepolisian untuk lebih terbuka dalam menjelaskan motif di balik aksi dugan bunuh diri diploman Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Sebanyak enam orang, termasuk seorang polisi menjadi korban penembakan di Manhattan, New York.
Puskeu Polri menerima penghargaan yang diberikan BPK RI atas komitmen dan kinerja dalam mewujudkan tata kelola keuangan Polri yang akuntabel dan transparan melalui aplikasi Puskeu Presisi
POLISI menangkap lima orang terkait kasus pencurian kabel di pinggir Jalan Jampea Raya (samping pintu Tol Koja), Jakarta Utara.
Ancaman di sektor politik merupakan tindakan yang mengancam integrasi nasional. Ancaman ini bisa timbul baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
PENGADILAN Negeri (PN) Garut, Jawa Barat menjatuhan hukuman penjara bagi tiga petinggi Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
SATRESKRIM Polres Garut, Jawa Barat menangkap tiga 'petinggi' Negara Islam Indonesia (NII).
Namun, Abdullah mempertanyakan alasan penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali memanggil kliennya sebagai tersangka makar.
Rektor UGM, Panut Mulyono pun menegaskan, pihak kampus siap memberi pendampingan hukum kepada Bagas bila dibutuhkan.
Ruslan dan kawan-kawan diduga melakukan penganiayaan hingga La gode tewas sehingga Ruslan ditahan 1 tahun 10 bulan pada 2018.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved