Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Usai Dijemput Paksa, Tersangka Penyuap Dirut PTPN III Diperiksa

Dhika Kusuma Winata
04/9/2019 23:15
Usai Dijemput Paksa, Tersangka Penyuap Dirut PTPN III Diperiksa
Juru bicara KPK Febri Diansyah(MI/Rommy Pujianto)

SALAH satu tersangka dalam kasus dugaan suap distribusi gula impor yang di lingkup PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Pieko Nyotosetiadi (PNO) menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu (4/9).

Pemilik PT Fajar Mulia Transindo itu setelah ditetapkan tersangka tidak menyerahkan diri dan akhirnya dijemput paksa KPK di Bandara Soekarno-Hatta.

"KPK dengan bantuan Polres Metro Bandara Soetta menangkap tersangka PNO di bandara sekitar pukul 14.15 WIB. Setelah itu kami bawa ke KPK dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (4/9).

Pengusaha asal Surabaya itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat. Dia selesai menjalani pemeriksaan perdana dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK pukul 21.00 WIB.


Baca juga: Selesai Diperiksa KPK, Dirut PTPN III Ditahan


KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Selain kepada Pieko, KPK juga menetapkan tersangka Dirut PTPN III Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.

Dua pejabat tinggi perusahaan plat merah itu diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait dengan distribusi gula impor dari Pieko.

KPK menduga adanya pemberian hadiah atau janji dari Pieko kepada Dolly senilai Sin$345.000 yang diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula.

Adapun kasus bermula pada awal 2019 saat perusahaan Pieko ditunjuk sebagai pihak swasta dalam skema kontrak jangka panjang pendistribusian gula impor dengan PTPN III. Dalam kontrak tersebut, perusahaan mendapat kuota untuk mengimpor gula. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya