Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

DPR Setujui RUU Peksos Disahkan Jadi UU

Putra Ananda
03/9/2019 13:36
DPR Setujui RUU Peksos Disahkan Jadi UU
Menteri Sosial Agus Gumiwang(MI/Susanto)

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Sosial untuk bisa segera disahkan menjadi UU. Hal itu disampaikan dalam agenda rapat paripurna ke-6 masa persidangan 1 tahun sidang 2019-2020 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto.

"Dengan ini, DPR-RI menyetujui RUU Peksos untuk disahkan menjadi UU," ujar Utut di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Selasa (3/9).

Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang yang juga hadir dalam rapat paripurna tersebut menyambut baik disetujuinya RUU Peksos oleh DPR. Agus mengaku pemerintah nantinya siap menjalankan UU Peksos yang merupakan inisiatif dari DPR.

"Pemerintah sependapat dengan DPR RI bahwa negara harus bertanggung jawab terhadap kesejahteraan pekerja sosial mengenai optimalisasi pekerja sosial," tutur Agus saat menyampaikan tanggapan pemerintah dalama rapat paripurna tersebut.

Baca juga: Menteri PPPA Minta Srikandi DPR Suarakan Hak Perempuan dan Anak

RUU Peksos merupakan RUU inisiatif DPR RI melalui surat yang disampaikan Ketua DPR RI kepada Presiden 3 Oktober 2018 lalu.

Agus meyakini UU Peksos bisa menjamin kesejahteraan para peksos baik warga Indonesia, lulusan luar negeri, maupun peksos asing yang bertugas di Indonesia.

"Melalui RUU ini, kita yakini tata kelola pelaksanaan dari kegiata-kegiatan peksos itu akan diatur lebih baik termasuk keberadaan dari peksos itu sendiri," lanjut Agus.

Agus melanjutkan, RUU Peksos sebagai produk legislasi yang telah disepakati bersama akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi peksos. UU Peksos akan mengatur standar komptensi para peksos mulai dari layanan kesehatan peksos, pendidikan profeso peksos hingga sistem registrasi peksos.

"Jaminan untuk pekerja sosial semakin kuat keberdaannya karena keberadaan mereka kan diakui oleh UU," ungkapnya.

Agus melanjutkan, dengan adanya UU Peksos, negara akan memberikan perlindungan yang menyeluruh kepada para peksos. Dengan perlindungan dari negara, diharapkan para peksos dapat melakukan pekerjaan-pekerjaan sosial mereka secara lebih baik dan maksimal.

"Hak-hak dari peksos tentu menjadi hal yang penting. Di luar hak itu juga ada kewajiban yang tentunya harus dijalankan oleh para peksos," ungkapnya.

Dalam rapat paripurna hari ini sebetulnya juga diagendakan pengesahan RUU tentang Sumber Daya Air. Namun, karena masih terdapat pembahasan teknis, pengesahan RUU tersebut diagendakan dalam sidang paripurna selanjutnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya