Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Eks Pejabat PU Pegunungan Arfak Suap Legislator PAN

Iqbal Al Machmudi
03/9/2019 09:20
Eks Pejabat PU Pegunungan Arfak Suap Legislator PAN
Mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat Natan Pasomba.(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

MANTAN Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat, Natan Pasomba didakwa menyuap anggota DPR Komisi XI Fraksi PAN, Sukiman.

Penyuapan dilakukan dengan memberikan sejumlah uang dengan mata uang dalam negeri maupun luar negeri. Natan menyuap Sukiman dengan nominal Rp2,65 miliar dan US$22 ribu.

“Bahwa terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata JPU KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, kemarin.

Selain Sukiman, Natan juga menyuap Tenaga ahli anggota DPR dari Fraksi PAN, Suherlan. Namun nominal yang diterima Suherlan jauh lebih kecil, hanya Rp400 juta.

Untuk memuluskan aksinya, Natan juga melakukan suap yang diberikan kepada Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya sebanyak Rp1 miliar.

Dalam pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Natan melalukan penyuapan supaya Kabupaten Arfak mendapatkan alokasi anggaran dari APBN. Tahun APBN yang diusulkan yaitu APBN tahun anggaran (TA) 2017, APBN-Perubahan TA 2017 dan APBN TA 2018. “Agar Sukiman dan Rifa Surya mengupayakan Kabupaten Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari tiga rencana APBN tersebut,” ujar Wawan.

Natan hanya menjalankan perintah dari Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy dan Wakil Bupati Pegunungan Arfak Marinus Mandacan. Keduanya meminta agar Natan memaksimalkan pengusulan anggaran dana alokasi khusus.

Usulan anggaran yang diajukan ke Kemenkeu mencapai Rp1,06 triliun.

Natan diancam melanggar Pasal 5 ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Iam/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya