Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat, Natan Pasomba didakwa menyuap anggota DPR Komisi XI Fraksi PAN, Sukiman.
Penyuapan dilakukan dengan memberikan sejumlah uang dengan mata uang dalam negeri maupun luar negeri. Natan menyuap Sukiman dengan nominal Rp2,65 miliar dan US$22 ribu.
“Bahwa terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata JPU KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, kemarin.
Selain Sukiman, Natan juga menyuap Tenaga ahli anggota DPR dari Fraksi PAN, Suherlan. Namun nominal yang diterima Suherlan jauh lebih kecil, hanya Rp400 juta.
Untuk memuluskan aksinya, Natan juga melakukan suap yang diberikan kepada Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya sebanyak Rp1 miliar.
Dalam pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Natan melalukan penyuapan supaya Kabupaten Arfak mendapatkan alokasi anggaran dari APBN. Tahun APBN yang diusulkan yaitu APBN tahun anggaran (TA) 2017, APBN-Perubahan TA 2017 dan APBN TA 2018. “Agar Sukiman dan Rifa Surya mengupayakan Kabupaten Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari tiga rencana APBN tersebut,” ujar Wawan.
Natan hanya menjalankan perintah dari Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy dan Wakil Bupati Pegunungan Arfak Marinus Mandacan. Keduanya meminta agar Natan memaksimalkan pengusulan anggaran dana alokasi khusus.
Usulan anggaran yang diajukan ke Kemenkeu mencapai Rp1,06 triliun.
Natan diancam melanggar Pasal 5 ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Iam/P-1)
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat empat hari akibat pendarahan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku masih menjalani pemulihan kesehatan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved