Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
MANTAN Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Barat, Natan Pasomba didakwa menyuap anggota DPR Komisi XI Fraksi PAN, Sukiman.
Penyuapan dilakukan dengan memberikan sejumlah uang dengan mata uang dalam negeri maupun luar negeri. Natan menyuap Sukiman dengan nominal Rp2,65 miliar dan US$22 ribu.
“Bahwa terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata JPU KPK, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, kemarin.
Selain Sukiman, Natan juga menyuap Tenaga ahli anggota DPR dari Fraksi PAN, Suherlan. Namun nominal yang diterima Suherlan jauh lebih kecil, hanya Rp400 juta.
Untuk memuluskan aksinya, Natan juga melakukan suap yang diberikan kepada Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya sebanyak Rp1 miliar.
Dalam pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Natan melalukan penyuapan supaya Kabupaten Arfak mendapatkan alokasi anggaran dari APBN. Tahun APBN yang diusulkan yaitu APBN tahun anggaran (TA) 2017, APBN-Perubahan TA 2017 dan APBN TA 2018. “Agar Sukiman dan Rifa Surya mengupayakan Kabupaten Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari tiga rencana APBN tersebut,” ujar Wawan.
Natan hanya menjalankan perintah dari Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy dan Wakil Bupati Pegunungan Arfak Marinus Mandacan. Keduanya meminta agar Natan memaksimalkan pengusulan anggaran dana alokasi khusus.
Usulan anggaran yang diajukan ke Kemenkeu mencapai Rp1,06 triliun.
Natan diancam melanggar Pasal 5 ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (Iam/P-1)
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Rumah tempat ditemukan uang tersebut ditempati oleh Didik (petani) dan istrinya (seorang guru) dengan KTP sebagai warga Desa Blimbingrejo, merupakan saudara Ali Muhtarom.
Nadine Menendez, istri mantan Senator New Jersey Robert Menendez, dinyatakan bersalah atas 15 dakwaan dalam kasus suap.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved