Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pemerintah Persempit Akses Warga Asing ke Papua

Golda Eksa
03/9/2019 08:00
Pemerintah Persempit Akses Warga Asing ke Papua
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.(MI/Susanto)

KETERLIBATAN warga negara asing dalam kerusuh-an di Papua dan Papua Barat berbuntut pada keputusan pemerintah untuk membatasi warga negara asing (WNA) masuk ke dua provinsi itu. Keputusan itu bersifat sementara hingga keamanan di Bumi Cenderawasih dinyatakan sepenuhnya kondusif.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ­Wiranto mengemukakan pembatasan diputuskan dalam rapat dengan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi.

“Dalam keadaan seperti ini di Papua, Papua Barat, tidak kita buka seluas-luasnya kepada kedatangan orang asing di sana,” ujar Wiranto, di Kantor Kemenko Polhukam, ­Jakarta, kemarin.

Pemerintah prinsipnya berusaha menangkal sesuatu hal yang dikhawatirkan akan semakin memperburuk situasi di sana. Walaupun demikian, sambung dia, akses tersebut pasti dibuka kembali jika situasi sudah aman dan kondusif.

Wiranto mengatakan keputusan membatasi akses bagi WNA ke Papua merupakan hak pemerintah Indonesia.

“Ada filter-filter yang kita lakukan. Jika keadaan nanti sudah kondusif, sudah aman, silakan,” imbuhnya.

Empat WNA asal Australia dideportasi dari Sorong, Papua Barat. Pasalnya, mereka terlibat dalam unjuk rasa menuntut kemerdekaan di depan Kantor Wali Kota Sorong.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap WNA yang terlibat dalam unjuk rasa.

“Ada pelanggaran di situ, dia ngapain orang asing ikut demo. Masih diselidiki kenapa. Dengan dia ikut demo dan mengibarkan ben­dera itu maka pelanggaran hukum,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Dedi memastikan keempat WNA telah melanggar aturan ­keimigrasian sehingga diputuskan untuk dideportasi ke negara asal. “Belum ditemukan tindak pidana lain. Kecuali ada tindak pidana serius di Indonesia, nanti akan kerja sama dengan pihak Kemenlu,” sebutnya.

Dedi mengingatkan, dalam UU Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 disebutkan bahwa kemerdeka­an menyampaikan pendapat di muka umum ialah hak asasi manusia, tentunya warga negara Indonesia. “WNA kan bukan WNI. UU Nomor 9 Tahun 1998 itu menyebutkan WNI,” terangnya.

Keempat WNA yang dideportasi, yaitu Baxter Tom, 37, Davidson Cheryl Melinda, 36, Hellyer Danielle Joy, 31, dan Cobbold Ruth Irene, 25. Mereka dipulangkan lewat Bandar Udara DEO Kota Sorong dengan penerbangan ­Bali-Makassar-Australia.

 

Konten hoaks

Mabes Polri mengidentifikasi sekitar 52 ribu konten yang diduga bersifat hoaks mengenai Papua dan Papua Barat. Menurut Dedi, konten-konten hoaks itulah yang juga menjadi pemicu awal kerusuhan.

“Sebagian diproduksi di luar Papua. Konten itu termasuk dari luar negeri. Setelah dicek, Twitter mendominasi dan FB. Twitter berarti bukan golongan akar rumput. Akar rumput sudah redam. Jadi, mereka mainnya sudah middle sama elite, baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang mencoba membakar lagi,” paparnya.

Dedi mengatakan pemblokiran layanan internet diperlukan untuk menahan meluasnya konten tersebut. Dampak gangguan ekonomi yang timbul akibat pembatasan internet dinilainya lebih kecil daripada penyebaran hoaks yang masif dan terstruktur.

Mabes Polri pun membantah informasi bahwa tujuh warga sipil tewas tertembak dalam demonstrasi di Kabupaten Deiyai, Papua. Polri meminta masyarakat tidak terpe-ngaruh oleh kabar bohong alias hoaks terkait dengan demonstrasi tersebut. (Fer/BN/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya