Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

TP4 Solusi Pengamanan Proyek Strategis Nasional

Golda Eksa
31/8/2019 18:52
TP4 Solusi Pengamanan Proyek Strategis Nasional
Jan Maringka(MI/ Rommy Pujianto)

TIM Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Agung yang dibentuk pada 2015 yang efektif bekerja setahun kemudian telah menuai tanggapan positif dari pemerintah dan pelaku pembangunan.

TP4 lahir dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Antusiasme dari sejumlah instansi, BUMN, dan BUMD, yang mengajukan permohonan pengawalan dan pengamanan dalam pelaksanaan kegiatan menjadi bukti bahwa kehadiran tim tersebut memang sangat dibutuhkan.

Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka yang mengomandoi tim tersebut mengemukakan, TP4 dibentuk sebagai respons Korps Adhyaksa untuk mendukung program pemerintah dalam pembangunan nasional. Hal itu sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo yang mengedepankan upaya pencegahan sebagai strategi pemberantasan korupsi.

"TP4 membuat pembangunan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. Pencegahan harus juga dilihat sebagai keberhasilan penegakan hukum," kata Jan Maringka kepada Media Indonesia, Jumat (30/8).

 

Baca juga: TP4 Bantu Pembangunan Infrastruktur Lebih Cepat dan Berkualitas

 

Menurut dia, penegakan hukum tidak dapat disamakan dengan industri yang keberhasilannya semata-mata diukur dari tingkat penanganan perkara. Penegakan hukum justru dikatakan berhasil apabila mampu menekan tingkat kejahatan dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.

Pada 2016, pengawalan dan pengamanan yang dilakukan TP4 mencapai 1.903 kegiatan dengan total anggaran Rp109,6 triliun. Setahun kemudian kegiatan TP4 meningkat 5 kali lipat menjadi 10.270 kegiatan dengan anggaran Rp977 triliun, meningkat 8 kali lipat dari nominal di tahun sebelumnya.

Jan membeberkan, jumlah pekerjaan yang dilakukan pengawalan dan pengamanan oleh TP4 pada 2018 sebanyak 5.032 kegiatan dengan total anggaran Rp605,3 triliun. Pada semester 1 tahun ini kegiatan TP4 mencapai 1.898 proyek pekerjaan dengan anggaran sebesar Rp94,5 triliun.

Sinergi dengan penyelenggara pemerintahan dan pembangunan juga ditunjukkan dari berbagai kementerian/lembaga dan BUMN yang telah menjalin kerja sama dengan TP4. Hal itu membuktikan adanya kebutuhan nyata akan sinergi antara penyelenggara pemerintahan dan pembangunan dengan penegak hukum.

Penegak hukum, terang dia, diharapkan tidak lagi berada di ujung menunggu pelanggaran. Akan tetapi aktif berjalan bersama untuk menekan potensi penyimpangan sedari awal pelaksanaan kegiatan.


Jan melanjutkan, kepercayaan pemerintah terhadap TP4 ditunjukkan dengan dilembagakannya fungsi pengawalan dan pengamanan pemerintah dan pembangunan dalam organisasi dan tata kerja kejaksaan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. PER-006/A/JA/07/2017 tanggal 20 Juli 2018. Saat ini, pelaksanaan TP4 berada di bawah Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis pada JAM Intelijen.

Apresiasi terhadap TP4 datang dari berbagai kalangan, seperti pemerintah, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, maupun asosiasi profesi. Di tingkat pusat, apresiasi terhadap TP4 juga diberikan oleh Direktur Utama Pelindo IV atas peran pengawalan 16 proyek pelabuhan strategis di kawasan timur Indonesia, serta penghargaan dari Wapres Jusuf Kalla atas peran TP4 dalam mendukung penyelenggaraan Asian Games 2018.

Di bidang pembangunan infrastruktur perhubungan, sambung Jan Maringka, telah ditandatangani perjanjian kerja sama dengan 3 BUMN, yaitu PT Angkasa Pura I, PT Pembangunan Perumahan,  dan PT Pelindo III. Kerja sama tersebut diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan infrastruktur seperti bandara dan pelabuhan di kawasan timur serta daerah terpencil.

Keberhasilan program TP4 pun diperkenalkan secara luas, termasuk kepada sekretaris DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia. Dalam pertemuan yang digelar pada April 2018, Jan Maringka menyampaikan bahwa TP4 mampu mengawal APBD untuk mencegah korupsi di pemerintah daerah (Pemda).

"Salah satu muara penyimpangan hukum adalah sistem perencanaan yang asal-asalan. Padahal dalam menyusun program pemangku kebijakan sudah harus memperkirakan risiko, serta hambatan yang akan dihadapi. Program yang disusun harus mudah diaplikasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat," tandasnya. (OL-8)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya