Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Gerindra tidak Beri Tri Susanti Bantuan Hukum

Thomas Harming Suwarta
29/8/2019 10:50
Gerindra tidak Beri Tri Susanti Bantuan Hukum
Wasekjen DPP Partai Gerindra Andre Rosiade(MI/Susanto)

DPP Partai Gerindra mempersilakan pihak kepolisian memproses sesuai hukum yang berlaku terhadap salah satu kadernya, Tri Susanti. Kepolisian sudah menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka rasialisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.

"Pertama tentu saja kami persilakan kepolisian bekerja sesuai hukum yang berlaku, yang bersangkutan silakan mempertangungjawabkan perbuatannya," kata Wasekjen DPP Partai Gerindra Andre Rosiade kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

Menurut Andre, pihak partai tidak akan memberikan bantuan hukum apa pun terhadap calon anggota legislatif itu karena perbuatannya tidak terkait langsung dengan partai.

"Apa yang dia lakukan ialah urusan pribadi yang bersangkutan tidak ada urusannya sama partai. Jadi, partai rasanya tidak akan memberikan bantuan hukum apa pun," tukas Andre.

Polisi menetapkan Tri Susanti tersangka setelah memeriksa 16 saksi dan 7 ahli. "Telah ditetapkan 1 tersangka dengan inisial TS," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di Jakarta, kemarin.

Ada sejumlah bukti yang dijadikan dasar polisi menetapkan tersangka, di antaranya rekam jejak digital berupa konten video, berbagai narasi yang tersebar di media sosial, dan tayangan berita terkait pernyataan Tri pada 19 Agustus 2019. Diketahui Tri merupakan korlap aksi yang mengepung asrama mahasiswa Papua.

Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.

Di kesempatan terpisah, Gubernur Papua Lukas Enembe menyatakan akan mengatur ulang upaya menemui mahasiswa asal Papua di Asrama Jalan Kalasan, Surabaya. Sebelumnya, mahasiswa Papua di asrama itu menolak kedatangan Lukas bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Selasa (27/8) petang.

Lukas memperkirakan penolakan karena kurang baiknya koordinasi atau komunikasi dengan mereka. Ia mengaku kecewa dengan penolakan itu.

Lukas mengaku tidak punya data mahasiswa yang tinggal di Asrama Jalan Kalasan. Namun, Lukas meyakini mahasiswa di asrama itu tidak ada yang berafiliasi dengan Organisasi Papua Merdeka. (Ths/Fer/FL/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya