Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
DPP Partai Gerindra mempersilakan pihak kepolisian memproses sesuai hukum yang berlaku terhadap salah satu kadernya, Tri Susanti. Kepolisian sudah menetapkan Tri Susanti sebagai tersangka rasialisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
"Pertama tentu saja kami persilakan kepolisian bekerja sesuai hukum yang berlaku, yang bersangkutan silakan mempertangungjawabkan perbuatannya," kata Wasekjen DPP Partai Gerindra Andre Rosiade kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
Menurut Andre, pihak partai tidak akan memberikan bantuan hukum apa pun terhadap calon anggota legislatif itu karena perbuatannya tidak terkait langsung dengan partai.
"Apa yang dia lakukan ialah urusan pribadi yang bersangkutan tidak ada urusannya sama partai. Jadi, partai rasanya tidak akan memberikan bantuan hukum apa pun," tukas Andre.
Polisi menetapkan Tri Susanti tersangka setelah memeriksa 16 saksi dan 7 ahli. "Telah ditetapkan 1 tersangka dengan inisial TS," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di Jakarta, kemarin.
Ada sejumlah bukti yang dijadikan dasar polisi menetapkan tersangka, di antaranya rekam jejak digital berupa konten video, berbagai narasi yang tersebar di media sosial, dan tayangan berita terkait pernyataan Tri pada 19 Agustus 2019. Diketahui Tri merupakan korlap aksi yang mengepung asrama mahasiswa Papua.
Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
Di kesempatan terpisah, Gubernur Papua Lukas Enembe menyatakan akan mengatur ulang upaya menemui mahasiswa asal Papua di Asrama Jalan Kalasan, Surabaya. Sebelumnya, mahasiswa Papua di asrama itu menolak kedatangan Lukas bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Selasa (27/8) petang.
Lukas memperkirakan penolakan karena kurang baiknya koordinasi atau komunikasi dengan mereka. Ia mengaku kecewa dengan penolakan itu.
Lukas mengaku tidak punya data mahasiswa yang tinggal di Asrama Jalan Kalasan. Namun, Lukas meyakini mahasiswa di asrama itu tidak ada yang berafiliasi dengan Organisasi Papua Merdeka. (Ths/Fer/FL/P-2)
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Kepolisian mengungkap motif ekonomi di balik tindakan Adimas Firdaus alias Resbob yang menghina suku Sunda saat melakukan siaran langsung di media sosial.
Kepolisian Daerah Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian
Adimas Firdaus, atau yang dikenal dengan nama Resbob, sempat berupaya berupaya melarikan diri setelah tersandung kasus ujaran kebencian
Polda Jabar menekankan, dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan pelaku dalam tayangan media sosialnya telah menimbulkan keresahan serta reaksi luas di tengah masyarakat.
Resbob ditetapkan sebagai tersangka karena konten siaran langsung (live streaming) di kanal YouTube miliknya yang memicu kegaduhan.
Simak profil lengkap Prabowo Subianto, dari karir militer cemerlang, kiprah politik, hingga terpilih menjadi Presiden ke-8 Republik Indonesia.
Warga menyampaikan bahwa mereka merasa sangat terbantu dengan kehadiran SPPG Terjun Medan Marelan dan Partai Gerindra.
Keberangkatan Mirwan bersama istrinya untuk menunaikan ibadah umrah memicu sorotan publik.
Simak profil lengkap Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8. Telusuri perjalanan karier militer, jejak politik, hingga visi Asta Cita untuk Indonesia Emas.
Dasco mengaku belum mengetahui apakah penolakan kader itu menjadi pertimbangan bagi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
FRAKSI Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta menyatakan keberatan terhadap rencana pemotongan subsidi pangan murah sebesar Rp300 miliar dalam RAPBD DKI 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved