Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Aher Dicecar soal Proyek Meikarta

M Ilham Ramadhan
28/8/2019 12:50
Aher Dicecar soal Proyek Meikarta
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan .(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

MANTAN Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) diperiksa KPK terkait soal Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) dalam kasus suap Meikarta untuk tersangka Iwa Karniwa.

"BKPRD fungsinya memberi rekomendasi atas izin atau nonizin sebelum izin tersebut diproses lebih lanjut oleh DPMPTSP," kata Aher.

Menurut Aher, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin yang berkaitan dengan tata ruang melalui rekomendasi BKPRD. Namun, karena pada awal 2018 Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) dibubarkan, BKPRD Jawa Barat juga ikut dibubarkan dan kewenangannya diserahkan ke dinas terkait.

"Maka, diserahkan tupoksinya ke Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang. Maka saat ditanya tentang proses RDTR (rencana detail tata ruang) dari Kabupaten Bekasi yang ditetapkan atau disepakati Bupati dan DPRD Bekasi, saya tidak tahu proses itu sama sekali," jelas Aher.

Aher mengaku sampai dirinya tidak lagi menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, ia tidak menerima rekomendasi perda yang diajukan bupati ataupun wali kota terkait dengan RDTR.

"Saya tidak tahu RDTR Bekasi seperti apa. Saya juga tidak tahu ketika itu sudah dikirim ke Provinsi keburu saya pensiun," tandasnya.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar pada Jumat (23/8). Saat itu, Deddy dikonfirmasi mengenai hal yang sama, yakni BKPRD terkait dengan proyek Meikarta.

Tersangka baru

Di kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagi tersangka baru, mereka ialah mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto.

Dalam upaya mengusut suap proyek Meikarta ini, KPK telah menggeledah ruangan Iwa ketika menjabat sebagai sekretaris Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung.

Setelah ruang sekda, turut digeledah pula kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang pada Rabu (31/7).

Kemudian, KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi Iwa, Sabtu (3/8). Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan RDTR serta beberapa barang elektronik.

Dalam perkara yang menjerat Iwa, KPK menduga Neneng Rahmi Nuliani selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi menerima uang terkait dengan pengurusan RDTR dan memberikannya kepada beberapa pihak guna memperlancar proses pembahasannya.

Raperda terkait dengan RDTR tersebut urung rampung, Neneng Rahmi bertemu dengan Iwa selaku Sekda Provinsi Jawa Barat. Neneng mendapatkan kabar kalau Iwa meminta uang sebesar Rp1 miliar untuk penyelesaian RDTR.

Permintaan itu diteruskan pada salah satu pegawai PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan. Sekitar Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng Rahmi melalui perantara menyerahkan uang kepada Iwa dengan total Rp900 juta.

Atas perbuatannya, Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya