Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Panggil Aher Terkait Suap Meikarta

M. Ilham Ramadhan Avisena
26/8/2019 13:24
KPK Panggil Aher Terkait Suap Meikarta
Ilustrasi(MI/Rommy Pujianto )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau karib disapa Aher sebagai saksi dalam perkara suap izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi untuk tersangka Iwa Karniwa alias IWK.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IWK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (26/8).

Selain Aher, KPK juga memanggil dua saksi lainnya dari pihak swasta yakni Soetono Toere dan James Yehezkeil. Sebelumnya, KPK juga memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar pada Jumat (23/8). Saat itu, Deddy dikonfirmasi mengenai rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) terkait dengan proyek Meikarta.

Di kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagi tersangka baru. Mereka ialah mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.

Dalam upaya mengusut suap proyek Meikarta ini, KPK telah menggeledah ruangan Iwa ketika menjabat sebagai Sekretaris Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung. Setelah ruang Sekda, turut digeledah pula Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang pada Rabu (31/7). Kemudian KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi Iwa, Sabtu (3/8). Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) serta beberapa barang elektronik.

Dalam perkara yang menjerat Iwa, KPK menduga Neneng Rahmi Nuliani selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi menerima uang terkait pengurusan RDTR, dan memberikannya kepada beberapa pihak guna memperlancar proses pembahasannya. Raperda terkait RDTR tersebut urung rampung, Neneng Rahmi bertemu dengan Iwa selaku Sekda Provinsi Jawa Barat. Neneng mendapatkan kabar kalau Iwa meminta uang sebesar Rp1 miliar untuk penyelesaian RDTR.

baca juga: Tidak Usah Ragukan Kinerja BPIP

Permintaan itu diteruskan pada salah satu pegawai PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan. Sekitar Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng Rahmi melalui perantara menyerahkan uang kepada Iwa dengan total Rp900 juta. Atas perbuatannya Iwa diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 21 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya