Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi terkait dengan kasus dugaan suap dalam izin reklamasi di Kepulauan Riau (Kepri) dengan tersangka Nurdin Basirun (NBU).
Pemeriksaan enam saksi itu dilakukan di Polres Balerang, Kepri. "Hari ini diagendakan pemeriksaan enam saksi untuk tersangka NBU. Pemeriksaan dilakukan di Polres Barelang, Kepri," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, kemarin.
Lima dari enam saksi merupakan pejabat Pemprov Kepri, yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Pemprov Kepri, Misni; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Kepri, Burhanudin; Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Kepri, Tagor Napitupulu.
Selain itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil, Sardi Sun; Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Kepri, Cecep Sujana; dan Asisten 2 Sekretaris Dae-rah Pemprov Kepri, Samsul Bahrum.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka. Tiga di antaranya diduga sebagai penerima, yakni Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.
Sementara itu, diduga sebagai pemberi ialah Abu Bakar dari pihak swasta.
Abu Bakar mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam, untuk pembangunan resor di area seluas 10,2 hektare. Padahal, lokasi itu ialah kawasan budi daya dan hutan lindung.
KPK menduga Nurdin sudah memiliki hubungan dekat dengan Abu Bakar sehingga selaku gubernur ia meme-rintahkan Budi dan Edy untuk segera memuluskan perizinan untuk Abu Bakar.
Budi lalu memberitahukan kepada Abu Bakar bahwa supaya izinnya disetujui, Abu Bakar harus menyebutkan akan membangun restoran dengan keramba di bawahnya sebagai budi daya ikan. Itu agar seolah-olah terlihat seperti ada fasilitas budi daya.
Budi juga diduga memerintahkan Edy untuk membuat data pendukung perizinan yang diajukan Abu Bakar. Namun, data yang dibuat Edy merupakan data salin tempel, tanpa analisis yang benar.
Nurdin diduga menerima sejumlah uang dari Abu Bakar atas pemulusan perizinan tersebut, baik secara langsung maupun melalui Budi dan Edy. (Mir/P-3)
BMKG Kepulauan Riau mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk wilayah Kepri pada Sabtu (9/8). Hujan dengan intensitas sedang hingga lebat
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus dengan dukungan tim intelijen serta pengamanan dari Kodim 0315/Tanjungpinang.
Kegiatan bertajuk Gerakan Pangan Murah ini digelar serentak di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah hukum Polda Kepri.
Lonjakan ini tidak lepas dari berbagai program promosi pariwisata yang terus digencarkan, termasuk kerja sama dengan pelaku industri dan pemerintah pusat.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Dari hasil identifikasi di lapangan, ditemukan sisa bijih bauksit sebanyak 2.000.450 metrik ton yang tersisa akibat kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah sejak tahun 2014.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved