Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Saksi Meikarta Kompak Membantah

M Ilham Ramadhan Avisena
21/8/2019 10:40
Saksi Meikarta Kompak Membantah
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman.(MI/Susanto)

ANGGOTA DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, menampik pertanyaan awak media soal pertemuannya dengan mantan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili terkait pembahasan proyek Meikarta.

"Pertemuan pada saat pembahasan, saya tidak pernah," ujarnya sesuai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, kemarin.

Anggota Fraksi PDIP itu menyangkal dirinya mengetahui ihwal rancangan rencana detil tata ruang (RDTR) dalam proyek Meikarta. "Tidak pernah, itu ditanyakan ke teman-teman pansus ya, saya bukan pansus," pungkasnya.

Padahal, dari fakta persidangan suap Meikarta di Bandung, Soleman disebut meminta uang Rp3 miliar kepada Neneng Rahmi.

Saksi lain yang juga kader PDIP, yakni anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Waras Wasito enggan memberikan banyak komentar saat keluar Gedung KPK. "Sesuai dengan apa yang ditanyakan dan di-mintakan penyidik, saya sampaikan yang saya ketahui."

Waras juga menyangkal penyidik mengonfrontasi dirinya dengan Soleman. "Tidak ada dikonfrontasi, tidak ada." 

Dia juga membantah soal pertemuan dengan Neneng Rahmi.

Soleman dan Waras dipe-riksa sebagai saksi untuk tersangka Iwa Karniwa, Sekretaris Daerah nonaktif Jawa Barat. Iwa ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga meminta uang Rp1 miliar untuk mengurus RDTR kepada Neneng Rahmi.

Permintaan itu diteruskan kepada salah satu pegawai PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan.

Pada Desember 2017, dalam dua tahap, Neneng Rahmi melalui perantara menyerahkan uang kepada Iwa senilai Rp900 juta. Atas perbuatan itu, Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut dua legislator yang diperiksa itu diduga mengetahui suap terkait pembebasan lahan untuk megaproyek Meikarta. (Mir/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya