Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Menimbang LHKPN sebagai Syarat

Putra Ananda
19/8/2019 04:40
Menimbang LHKPN sebagai Syarat
Peserta calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani tes profi le assessment di Gedung Lemhannas, Medan Merdeka Selatan,.(MI/Susanto)

SELEKSI calon komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini menjadi salah satu proses tata negara yang mendapat sorotan besar dari publik. Proses yang tampaknya rutin, tapi sarat beban berat. Tidak mudah mendapatkan pimpinan KPK tangguh membasmi korupsi. Salah satu syarat utama ialah berintegritas tinggi.  

Oleh karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terus mendesak agar penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara masuk dalam syarat calon pimpinan komisi antirasuah. Kepatuhan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dinilai sebagai indikator integritas.  

Pansel capim KPK menolak. Ken-dati kepatuhan penyampaian LHKPN turut dipertimbangkan, pansel menyebutnya tidak perlu dimasukkan sebagai syarat umum. Kedua belah pihak menyatakan berpegang pada peraturan perundangan.

Anggota Komisi III DPR RI Teuku Taufiqulhadi sepakat dengan pansel. Menurut dia, LHKPN bukan menjadi syarat utama dalam proses seleksi capim KPK.

“Kalau mereka (peserta) laporkan sekarang ya baik tidak ada masalah. Namun, tidak berarti kemudian jika tidak ada yang melaporkan saat ini maka kepesertaan mereka sebagai capim mejadi batal,” tutur Taufiqulhadi saat dihubungi di Jakarta, pekan lalu.
Taufiqulhadi melanjutkan, peserta seleksi capim KPK memiliki latar belakang profesi yang berbeda. Ada beberapa peserta dengan latar belakang profesi di luar penyelenggaraan negara yang belum siap jika harus mengurus LHKPN. Maka dari itu, LHKPN tidak bisa menjadi syarat utama dalam proses seleksi capim KPK.

Menurut Taufiqulhadi, kewajiban penyerahan LHKPN baru bisa dite­rapkan apabila peserta seleksi telah lolos uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III  DPR RI. Komisi III sewaktu-waktu bisa mengganti capim yang lolos jika menolak melaporkan LHKPN.

 

Wajib umumkan

Sebaliknya, Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril menegaskan syarat untuk menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tertuang dalam Pasal 29 UU 30/2002 tentang KPK. Salah satunya, mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“LHKPN itu bukan masalah penting atau tidak penting. Kalau penting ya jelas penting. Tetapi, LHKPN itu kan syarat di Pasal 29 huruf k yang paling terakhir itu salah satu syarat menjadi pimpinan KPK adalah mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan mekanisme yang diatur undang-undang,” kata Oce saat dihubungi, Sabtu (10/8).

Tujuan syarat mengumumkan harta kekayaannya ialah untuk mengindari masalah apabila capim terpilih. Oce mengatakan capim KPK harus bisa mempertanggungjawabkan perolehan harta kekayaan mereka.

Dengan begitu tidak mencurigakan karena mereka nanti akan jadi pimpinan KPK. Hal itu, dinilai Oce, rasional karena pimpinan KPK tidak boleh orang yang bermasalah secara keuangan.

Pansel capim KPK, lanjut Oce, selama ini berpegangan pada Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Di Pasal 2 pada undang-undang itu dijelaskan kewajiban lapor LHKPN.

“Di UU 28, ketika nanti mereka terpilih, mereka wajib menyerahkan LHKPN. Lima orang itu akan lapor LHKPN sesuai periodisasi yang dibuat KPK. Ada tiga minimal, pada saat menjadi pejabat negara, ketika menjabat, dan ketika akan berakhir jabatannya. Tapi, KPK kemudian membuat itu menjadi reguler setiap tahun, biasanya bulan Maret. Itu oke logika pansel, tetapi yang dimaksud Pasal 29 UU 30/2002 itu mengumumkan harta kekayaannya,” tandas Oce. (Mir/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya