Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Zulhas: Tiada Amendemen Selain Hidupkan GHBN

Melalusa Susthira K
18/8/2019 20:35
Zulhas: Tiada Amendemen Selain Hidupkan GHBN
Ketua MPR Zulkifli Hasan(Antara/ Akbar Nugroho Gumay)

RENCANA mengamendemen UUD 1945 akan dilakukan terbatas pada menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Hal itu disampaikan oleh Ketua MPR RI Zulkifli Hasan saat menghadiri peringatan Hari Konstitusi di Gedung MPR.

"Melalui pengajian yang mendalam, fraksi-fraksi dan kelompok DPD di MPR telah bersepakat untuk mengembalikan wewenang MPR dalam menetapkan GBHN melalui perubahan terbatas UUD 1945. Andemen terbatas mengenai GBHN, titik, enggak boleh yang lain," ujar Zulkifli di Gedung Nusantara IV Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Minggu (18/8).

Baca juga: JK: Dengan Adanya GBHN, Capres tak Perlu Buat Program Kerja

Lebih lanjut Zulkifli menuturkan, materi dalam GBHN tidak akan menyangkut persoalan teknis, melainkan hanya akan menyangkut kerangka-kerangka yang sifatnya filosofis dan ideologis guna menuntun arah pembangunan bangsa hingga puluhan tahun mendatang.

Hal itu ia lontarkan guna menepis isu dilakukannya amandemen UUD 1945 yang sekaligus akan mengembalikan kembali posisi MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Lebih lanjut, Zulkifli mengungkapkan bahwa MPR tengah menyusun rumusan GBHN tersebut. Dokumen tersebut, kata Zulkifli, akan menjadi buku rekomendasi bagi pimpinan MPR periode 2019-2024 mendatang dalam menerapkan GBHN.

"Sekarang sudah ada bentuknya, ada bukunya nih, sedang di badan pengkajian. Nanti akhir Agustus kita akan rapat memfinalkan itu bahan," ujar Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu.

Setelah rekomendasi GBHN tersebut sampai di tangan pimpinan MPR periode mendatang, Zulkifli menilai prosesnya masih akan panjang. Psalnya, mengamendemen UUD harus disepakati oleh seluruh mayoritas anggota MPR.

"Kalau merubah UUD itu syaratnya berat, tidak seperti UU. Jadi harus 3/4 anggota MPR yang setuju, DPR tambah DPD. Baru bisa diteruskan, jadi masih panjang prosesnya, enggak sederhana," tandasnya.  

Selain Zulkifli, dalam acara peringatan hari konstitusi tersebut juga turut hadir Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua DPD Oemar Sapta Odang, hingga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya