Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TERPIDANA kasus korupsi yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin kembali mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi Kemerdekaan pada HUT ke RI.
Nazaruddin merupakan satu dari 133 narapidana kasus korupsi yang diajukan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kanwil Jawa Barat. Dari 133 orang, 64 narapidana kasus korupsi mendapat remisi I.
"Ada 64 orang, tapi se-Jawa Barat, bukan Sukamiskin saja. Salah satunya Nazaruddin dapat remisi enam bulan di tahun ke tujuh," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Kanwil Jawa Barat Abdul Aris, Sabtu (17/8).
Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kanwil Jawa Barat mengajukan 13.916 narapidana untuk mendapatkan potongan masa tahanan atau remisi pada hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2019.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 13,422 narapidana dari 32 lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan) diajukan untuk mendapatkan Remisi Umum 1 dengan potongan satu sampai enam bulan.
Sedangkan 494 narapidana dari 32 LP dan rutan diajukan mendapat Remisi Umum II atau langsung bebas karena sisa masa tahanan terpotong oleh hak remisi.
Pada tahun ini, Nazaruddin sudah mendapatkan remisi Lebaran. Dalam remisi di Hari Raya Idulfitri, masa tahanan Nazar berkurang dua bulan.
Baca juga: Eks Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin Dapat Remisi ke 14 Kali
Remisi lebaran itu, menurut penjelasan Kepala LP Sukamiskin Tejo Harwanto, adalah remisi ke tujuh yang diraih Nazar selama mendekam di LP Sukamiskin.
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2018 mengaku tidak akan memberikan rekomendasi atas surat permohonan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat untuk terpidana korupsi Muhammad Nazaruddin. Pasalnya, Nazar sudah terlalu sering mendapatkan keringanan hukuman.
M Nazaruddin telah diproses untuk dua perkara dengan vonis masing-masing 6 tahun untuk kasus gratifikasi dan 7 tahun penjara untuk kasus korupsi Wisma Atlet. (X-15)
Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto, memberikan apresiasi kepada Menteri Imipas) Agus Andrianto atas perhatian khususnya terhadap anak di LPKA
Memperingati Hari Raya Waisak Tahun 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 24 narapidana beragama Budha.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
Remisi hari raya dinilai tak pantas diberikan kepada narapidana kasus tindak pidana korupsi
8.065 orang warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jakarta menerima remisi atau pengurangan masa pidana khusus
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
ANGGOTA Komisi VI DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menilai usulan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara diisi oleh kantor-kantor Kementerian BUMN patut dipertimbangkan
Demokrat tidak dalam menolak putusan MK dan telah menyiapkan sejumlah opsi untuk kemudian dibawa ke pertemuan antar partai politik.
AKSI protes besar-besaran terkait penggerebekan imigrasi di Los Angeles menjadi ujian serius bagi kepemimpinan Gubernur California Gavin Newsom.
GUBERNUR California Gavin Newsom menuntut Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth membatalkan pengerahan Garda Nasional di Los Angeles.
Kegiatan pembinaan dari Demokrat mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk UMKM, yang terlihat dari tingginya peminat program tersebut.
KETUA Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta kadernya untuk bergerak membuat program kreatif demi memperkuat dan memajukan UMKM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved