Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pelaporan LHKPN untuk Mengukur Integritas Capim KPK

M. Ilham Ramadhan Avisena
14/8/2019 20:03
Pelaporan LHKPN untuk Mengukur Integritas Capim KPK
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari(MI/Rommy Pujianto)

SALAH satu tolak ukur integritas penyelenggara ialah mematuhi aturan pelaporan harta kekayaan secara periodik.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menyayangkan sikap Pansel Capim KPK yang tidak mewajibkan kandidat melaporkan harta kekayannya kepada lembaga antrasywah. Padahal menurut Feri sudah diatur dalam UU KPK.

"Pasal khusus untuk calon pimpinan KPK itu ada di Pasal 29 UU KPK, jadi seluruh capim KPK harus melaporkan harta kekayaannya ketika akan mengajukan proses pencalonan. Itu metode yang tidak ada sanggahannya. Orang mau jadi pimpinan KPK malah tidak disuruh melaporkan harta kekayaannya. Ini aneh," kata Feri.," kata Feri kepada Media Indonesia di Jakarta, Rabu (14/8).

Baca juga: Surya Paloh: Bangsa Ini Harus Jadikan Pluralisme Sebagai Kekuatan

Seluruh peserta calon pimpinan KPK, jelas Feri, wajib melaporkan kekayaannya saat pertama kali mendaftar ke pansel. Mekanismenya terbilang mudah.

"Tinggal dilaporkan kepada KPK, kan mudah pelaporannya, bisa lewat website atau datang ke KPK" tutur Feri.

Ia mengatakan, pola pikir yang dipegang Pansel selama ini terbalik. Seharusnya, supaya adil, pansel mewajibkan seluruh peserta untuk mengumumkan kekayaannya, baik yang penyelenggara negara maupun bukan.

"Harusnya, supaya fair, mereka meminta seluruhnya untuk melapor, tapi lucunya mereka memilih jalan paling mudah. Karena ada yang belum lapor, karena ada yang bukan penyelenggara negara, yasudah penyelenggara negara yang lain juga tidak usah lapor. Itu anehnya mereka memilih cara yang paling mudah," cetusnya.


Sebelumnya, dihubungi terpisah, anggota Pansel Capim KPK Hendardi mengatakan, pihaknya tidak menyoal kepatuhan LHKPN para kandidat lantaran tidak semua peserta berasal dari kalangan penyelenggara negara.

"Untuk apa? Karena yang mendaftar ini kan ada yang dari penyelenggara negara dan ada yang bukan, dari privat. Nah mereka ini kan tidak diwajibkan untuk membuat LHKPN. Kalau kita minta, itu kan jadi lucu, ada pejabat negara yang lapor dan ada yang bukan pejabat negara yang memang tidak memiliki kewajiban melapor. Nanti jadi tidak fair," tandasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya