Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SALAH satu tolak ukur integritas penyelenggara ialah mematuhi aturan pelaporan harta kekayaan secara periodik.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menyayangkan sikap Pansel Capim KPK yang tidak mewajibkan kandidat melaporkan harta kekayannya kepada lembaga antrasywah. Padahal menurut Feri sudah diatur dalam UU KPK.
"Pasal khusus untuk calon pimpinan KPK itu ada di Pasal 29 UU KPK, jadi seluruh capim KPK harus melaporkan harta kekayaannya ketika akan mengajukan proses pencalonan. Itu metode yang tidak ada sanggahannya. Orang mau jadi pimpinan KPK malah tidak disuruh melaporkan harta kekayaannya. Ini aneh," kata Feri.," kata Feri kepada Media Indonesia di Jakarta, Rabu (14/8).
Baca juga: Surya Paloh: Bangsa Ini Harus Jadikan Pluralisme Sebagai Kekuatan
Seluruh peserta calon pimpinan KPK, jelas Feri, wajib melaporkan kekayaannya saat pertama kali mendaftar ke pansel. Mekanismenya terbilang mudah.
"Tinggal dilaporkan kepada KPK, kan mudah pelaporannya, bisa lewat website atau datang ke KPK" tutur Feri.
Ia mengatakan, pola pikir yang dipegang Pansel selama ini terbalik. Seharusnya, supaya adil, pansel mewajibkan seluruh peserta untuk mengumumkan kekayaannya, baik yang penyelenggara negara maupun bukan.
"Harusnya, supaya fair, mereka meminta seluruhnya untuk melapor, tapi lucunya mereka memilih jalan paling mudah. Karena ada yang belum lapor, karena ada yang bukan penyelenggara negara, yasudah penyelenggara negara yang lain juga tidak usah lapor. Itu anehnya mereka memilih cara yang paling mudah," cetusnya.
Sebelumnya, dihubungi terpisah, anggota Pansel Capim KPK Hendardi mengatakan, pihaknya tidak menyoal kepatuhan LHKPN para kandidat lantaran tidak semua peserta berasal dari kalangan penyelenggara negara.
"Untuk apa? Karena yang mendaftar ini kan ada yang dari penyelenggara negara dan ada yang bukan, dari privat. Nah mereka ini kan tidak diwajibkan untuk membuat LHKPN. Kalau kita minta, itu kan jadi lucu, ada pejabat negara yang lapor dan ada yang bukan pejabat negara yang memang tidak memiliki kewajiban melapor. Nanti jadi tidak fair," tandasnya. (OL-8)
Profil dan harta Yaqut Cholil Qoumas, eks Menag yang jadi tersangka KPK kasus korupsi kuota haji. Simak riwayat dan kekayaannya.
KPK mendalami kepemilikan aset eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum tercatat dalam LHKPN. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan dan kesesuaian laporan
KPK menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri sejumlah aset tidak bergerak milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang diduga belum tercantum dalam LHKPN.
KPK mengusut LHKPN mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Diduga ada aset yang tak dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
KPK memastikan akan menelusuri informasi aliran uang kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB yang menjerat Ridwan Kamil atau RK ke sejumlah pihak
KPK menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam OTT terkait mutasi jabatan. Berdasarkan LHKPN 2025, kekayaannya tercatat mencapai Rp6,3 miliar
Berdasarkan komposisi pimpinan KPK 2024-2029 yang terdiri dari unsur kepolisian, jaksa, hakim, dan auditor BPK akan berpengaruh pada independensi KPK.
SETYO Budiyanto terpilih menjadi Ketua KPK periode 2024-2029 berdasarkan pemungutan suara yang dilakukan Komisi III DPR RI. Ia memiliki kekayaan senilai Rp9,6 miliar.
Pada Senin, 18 November, Setyo memaparkan visi misi dan pemikirannya soal lembaga antirasuah pada uji kelayakan dan kepatutan Capim dan Calon Dewas KPK yang digelar Komisi III DPR RI
KOMISARIS Jenderal Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jimly Asshiddiqie mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya tidak dihapus.
Komisi III DPR memutuskan mekanisme pemilihan voting saat menggelar rapat pleno penetapan calon pimpinan (capim) dan calon dewan pengawas (dewas) KPK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved