Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DARI 260 perkara, Mahkamah Konstitusi sudah memutus 205 perkara. Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari sebagian besar perkaranya ditolak dan tidak dapat diterima.
Baca juga: Kekayaan I Nyoman Dhamantra Mencapai Rp25 Miliar
"Sampai dengan 8 Agustus pukul 23.45 WIB, ada 65 perkara yang ditolak, ada 90 perkara yang tidak dapat diterima, perkara yang gugur ada 31 perkara, perkara yang ditarik kembali ada 10 perkara dan dikabulkan seluruhnya atau sebagian hanya 9 perkara," jelas Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (9/8).
Dari 260, ada perkara dismissal yang berjumlah 58, lalu jumlah perkara yang dilakukan pemeriksaan pembuktian ada 122 perkara. Kemudian, jumlah perkara yang tidak masuk dalam dismissal dan tidak lanjut ke pembuktian sebanyak 80 perkara. (OL-6)
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved