Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
DARI 260 perkara, Mahkamah Konstitusi sudah memutus 205 perkara. Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari sebagian besar perkaranya ditolak dan tidak dapat diterima.
Baca juga: Kekayaan I Nyoman Dhamantra Mencapai Rp25 Miliar
"Sampai dengan 8 Agustus pukul 23.45 WIB, ada 65 perkara yang ditolak, ada 90 perkara yang tidak dapat diterima, perkara yang gugur ada 31 perkara, perkara yang ditarik kembali ada 10 perkara dan dikabulkan seluruhnya atau sebagian hanya 9 perkara," jelas Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (9/8).
Dari 260, ada perkara dismissal yang berjumlah 58, lalu jumlah perkara yang dilakukan pemeriksaan pembuktian ada 122 perkara. Kemudian, jumlah perkara yang tidak masuk dalam dismissal dan tidak lanjut ke pembuktian sebanyak 80 perkara. (OL-6)
UJI materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan di MK memunculkan perdebatan mengenai kewenangan pembukaan dan tata kelola pendidikan dokter spesialis.
Mereka meminta Polri ditempatkan di bawah Kemendagri agar penyidikan dan penuntutan lebih independen, serta menghindari intervensi politik.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MK soroti praktik kuota internet hangus yang dinilai berpotensi melanggar hak rakyat. Saldi Isra pertanyakan dasar hukum dan tanggung jawab negara.
Pemerintah menegaskan kuota internet hangus bukan pelanggaran hukum dalam sidang MK terkait uji materi UU Cipta Kerja.
DPR menegaskan kuota internet hangus bukan diatur UU Cipta Kerja, melainkan ranah kontrak operator dan pelanggan dalam sidang MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved