Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

MK Sudah Putuskan 205 Perkara Pileg dan Sebagian Besar Ditolak

Insi Nantika Jelita
09/8/2019 11:00
MK Sudah Putuskan 205 Perkara Pileg dan Sebagian Besar Ditolak
Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari(ANTARA)

DARI 260 perkara, Mahkamah Konstitusi sudah memutus 205 perkara. Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari sebagian besar perkaranya ditolak dan tidak dapat diterima.

Baca juga: Kekayaan I Nyoman Dhamantra Mencapai Rp25 Miliar

"Sampai dengan 8 Agustus pukul 23.45 WIB, ada 65 perkara yang ditolak, ada 90 perkara yang tidak dapat diterima, perkara yang gugur ada 31 perkara, perkara yang ditarik kembali ada 10 perkara dan dikabulkan seluruhnya atau sebagian hanya 9 perkara," jelas Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (9/8).

Dari 260, ada perkara dismissal yang berjumlah 58, lalu jumlah perkara yang dilakukan pemeriksaan pembuktian ada 122 perkara. Kemudian, jumlah perkara yang tidak masuk dalam dismissal dan tidak lanjut ke pembuktian sebanyak 80 perkara. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya