Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Haris Hasanudin dan Muafaq divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8).
Muafaq divonis 1,5 tahun penjara lantaran terbukti melakukan suap. Sedangkan Haris divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider 3 bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Muafaq bersikap kooperatif membongkar kasus tersebut sehingga menjatuhkan vonis lebih ringan.
"Mengabulkan permohonan pelaku yang bekerja sama (justice colaborator) terhadap terdakwa Muafaq Wirahadi," ujar Hakim Hariono.
Baca juga: Penerima Suap Proyek SPAM Lampung Divonis 6 Tahun
Pertimbangan yang meringankan lainnya yakni, Muafaq dinilai berperilaku sopan selama persidangan, masih punya tanggungan keluarga, dan menyesali perbuatannya,
Sedangkan hal yang memberatkan ialah Muafaq dinilai tidak mendukung pemerintah untuk mencegah korupsi.
Menanggapi putusan itum Haris memilih tidak mengajukan banding. Dia akan menerima hukuannya secara lapang dada. "Saya menerima putusan ini," tutur Haris.
Sebelumnya Muafaq dan Haris ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi menerima suap Muafaq dan Haris. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)
PRESIDEN Prabowo Subianto menyampaikan akan memerangi korupsi tanpa kompromi saat berpidato di World Economic Forum (WEF) Davos, Swis, Kamis (22/1)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
KPK memanggil saksi lain sebelum memeriksa tersangka kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) sebelum memeriksa Yaqut Cholil Qoumas.
Dana sosial keagamaan tidak hanya terbatas pada zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tetapi juga mencakup sumber-sumber lainnya.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Angka ini melampaui target yang ditetapkan Bappenas, yaitu 1,3 juta pegawai.
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) PMBM sebagai acuan pelaksanaan seleksi di seluruh madrasah.
Sebanyak 1.636 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji mengikuti diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede. Pelatihan meliputi baris-berbaris, pelayanan jemaah, hingga bahasa Arab intensif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved