Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Dua Penyuap Romi Divonis Bersalah

M. Ilham Ramadhan Avisena
07/8/2019 18:44
Dua Penyuap Romi Divonis Bersalah
Haris Hasanudin saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta(Antara/ADITYA PRADANA PUTRA )

DUA terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Haris Hasanudin dan Muafaq divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8).

Muafaq divonis 1,5 tahun penjara lantaran terbukti melakukan suap. Sedangkan Haris divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider 3 bulan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Muafaq bersikap kooperatif membongkar kasus tersebut sehingga menjatuhkan vonis lebih ringan.

"Mengabulkan permohonan pelaku yang bekerja sama (justice colaborator) terhadap terdakwa Muafaq Wirahadi," ujar Hakim Hariono.

Baca juga: Penerima Suap Proyek SPAM Lampung Divonis 6 Tahun

Pertimbangan yang meringankan lainnya yakni, Muafaq dinilai berperilaku sopan selama persidangan, masih punya tanggungan keluarga, dan menyesali perbuatannya,

Sedangkan hal yang memberatkan ialah Muafaq dinilai tidak mendukung pemerintah untuk mencegah korupsi.

Menanggapi putusan itum Haris memilih tidak mengajukan banding. Dia akan menerima hukuannya secara lapang dada. "Saya menerima putusan ini," tutur Haris.

Sebelumnya Muafaq dan Haris ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.

Romi menerima suap Muafaq dan Haris. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya