Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
DUA terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Haris Hasanudin dan Muafaq divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8).
Muafaq divonis 1,5 tahun penjara lantaran terbukti melakukan suap. Sedangkan Haris divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider 3 bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Muafaq bersikap kooperatif membongkar kasus tersebut sehingga menjatuhkan vonis lebih ringan.
"Mengabulkan permohonan pelaku yang bekerja sama (justice colaborator) terhadap terdakwa Muafaq Wirahadi," ujar Hakim Hariono.
Baca juga: Penerima Suap Proyek SPAM Lampung Divonis 6 Tahun
Pertimbangan yang meringankan lainnya yakni, Muafaq dinilai berperilaku sopan selama persidangan, masih punya tanggungan keluarga, dan menyesali perbuatannya,
Sedangkan hal yang memberatkan ialah Muafaq dinilai tidak mendukung pemerintah untuk mencegah korupsi.
Menanggapi putusan itum Haris memilih tidak mengajukan banding. Dia akan menerima hukuannya secara lapang dada. "Saya menerima putusan ini," tutur Haris.
Sebelumnya Muafaq dan Haris ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi menerima suap Muafaq dan Haris. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
MANAJEMEN PT Hutama Karya (Persero) menegaskan mendukung aksi bersih-bersih BUMN yang dilakukan KPK setelah mantan dirut perusahaan itu terjerat kasus korupsi tol transsumatra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dua menteri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menggencarkan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi siswa-siswi sekolah keagamaan. Sekolah Keagamaan Buddha Mula Dhammasekha Karuna
Yaqut beriktikad baik memenuhi panggilan KPK untuk membantu menyelesaikan penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada 2025.
Berdasarkan catatan SIMKAH Kemenag jumlah pasangan di bawah usia 19 tahun yang menikah menurun signifikan dalam tiga tahun terakhir:
PROGRAM Pembibitan Calon Dai Muda Tahun 2025 menyasar generasi muda usia maksimal 25 tahun dari seluruh provinsi di Indonesia. Program Kementerian Agama (Kemenag) itu fokus untuk regenerasi
WAKIL Menteri Agama Romo Muhammad Syafii menyatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) sudah tidak lagi mengurus haji dan akan lebih fokus pada layanan keagamaan serta pendidikan agama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved