Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Haris Hasanudin dan Muafaq divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8).
Muafaq divonis 1,5 tahun penjara lantaran terbukti melakukan suap. Sedangkan Haris divonis 2 tahun penjara dengan denda Rp150 juta subsider 3 bulan.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Muafaq bersikap kooperatif membongkar kasus tersebut sehingga menjatuhkan vonis lebih ringan.
"Mengabulkan permohonan pelaku yang bekerja sama (justice colaborator) terhadap terdakwa Muafaq Wirahadi," ujar Hakim Hariono.
Baca juga: Penerima Suap Proyek SPAM Lampung Divonis 6 Tahun
Pertimbangan yang meringankan lainnya yakni, Muafaq dinilai berperilaku sopan selama persidangan, masih punya tanggungan keluarga, dan menyesali perbuatannya,
Sedangkan hal yang memberatkan ialah Muafaq dinilai tidak mendukung pemerintah untuk mencegah korupsi.
Menanggapi putusan itum Haris memilih tidak mengajukan banding. Dia akan menerima hukuannya secara lapang dada. "Saya menerima putusan ini," tutur Haris.
Sebelumnya Muafaq dan Haris ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Romi disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.
Romi menerima suap Muafaq dan Haris. Suap diberikan agar Romi mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-8)
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Pada Rabu, 11 Maret 2026, di Kantor Kementerian Agama Lapangan Banteng akan dilakukan kick-off Program Masjid Ramah Pemudik dan Ekspedisi Masjid Indonesia.
Selain dengan BNPT, Komdigi telah berkolaborasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dalam program PIP.
Kepastian halal tetap memerlukan sistem dan regulasi yang jelas. Kemenag mengajak generasi muda untuk menambah pemahaman terkait halal.
Simak panduan lengkap Salat Khusuf Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026. Lengkap dengan niat, tata cara dua kali rukuk, dan imbauan Kemenag RI.
UNGGAHAN di media sosial menarasikan bahwa Menteri Agama RI Nasaruddin Umar akan memaksimalkan zakat dan wakaf untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak benar atau hoaks
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) akan menggelar sidang penetapan (isbat) 1 Syawal 1447 Hijriah pada 19 Maret 2026, bertepatan 29 Ramadan 1447 H
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved