KOMISI Yudisial (KY) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri rekam jejak dan laporan kekayaan atau aset calon hakim agung. Sebanyak 29 calon hakim agung dinyatakan lolos seleksi tahapan kualitas dan mengikuti tahapan berikutnya.
"Rekam jejak di bidang kekayaan, kami bekerja sama dengan KPK, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk informasi aset yang dimiliki calon hakim agung. Karena sering sekali soal aset tidak terlacak," ungkap Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada Azhari, di Gedung KY, Jakarta, Rabu (7/8).
Baca juga: KY: Sebanyak 29 Calon Hakim Agung Lulus Seleksi Kualitas
Selain itu, KY akan mengirim tim investigasi ke kediaman calon hakim guna memastikan rekam jejak calon hakim yang bersangkutan. Menurut Aidul, seorang hakim agung harus memiliki rekam jejak yang tidak tercela, memiliki kompetisi dibidangnya secara baik, adil dan integritas yang tinggi.
"Kami juga kirim tim investigasi ke lingkungan rumah calon hakim agung dan tempat kerja mereka. Kami juga sangat terbuka atas laporan dari masyarakat untuk memastikan rekam jejak calon hakim bersangkutan," kata Aidul.
Adapun laporan masyarakat yang memberikan informasi terkait calon hakim agung bisa dilakukan dengan secara tertulis tentang integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter calon hakim agung yang dinyatakan memenuhi persyaratan kualitas.
Informasi atau pendapat tertulis diharapkan diterima tim seleksi calon hakim agung paling lambat 31 Agustus 2019 pukul 16.00 WIB, di alamat e-mail rekrutmen@komisiyudisial.go.id atau ke kantor KY. (OL-6)