Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

LSM Pertanyakan Pansel Capim KPK

M. Ilham Ramadhan Avisena
06/8/2019 16:25
LSM Pertanyakan Pansel Capim KPK
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati.(MI/ROMMY PUJIANTO )

DIREKTUR Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati, menduga ada pihak yang memiliki agenda lain di tubuh Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK). Sebab, suara publik yang mempertanyakan soal perlunya LHKPN untuk dijadikan pertimbangan oleh pansel hanya ditentang keras oleh beberapa orang pansel saja.

"Kalau kita cermati, ajakan koalisi agar pansel lebih memerhatikan soal LHKPN hanya direspons oleh beberapa orang saja. Jadi kalau kita perkirakan, kira-kira hanya dua sampai tiga dari pansel yang aktif menjawab kami," kata Asfinawati dalam konferensi pers di kantor ICW, Jakarta, Selasa (6/8).

Baca juga: Libatkan 8 Lembaga, Pansel Diminta Jangan Antikritik

Pansel, kata Asfinawati, menuduh koalisi masyarakat memberikan kritik demi kepentingan pribadi untuk menggagalkan beberapa pihak dalam proses seleksi. Menurutnya, tudingan Pansel itu sama sekali tidak memiliki dasar. Padahal Pansel memiliki mandat yang tertuang dalam Keppres untuk mendengarkan suara dan masukan dari publik. "Kami kemudian berefleksi, pantas saja Keppres ini disembunyikan waktu itu dan ketika diributkan baru keluar," tutur Asfinawati.

Ia pun mempertanyakan dua atau tiga orang Pansel yang rajin menentang soal LHKPN selama ini berangkat dari kepentingannya pribadi atau membawa nama Pansel. Untuk itu, sambung dia, Pansel perlu melakukan konsolidasi guna menjawab persoalan tersebut dan memberikan penjelasan kepada publik. "Mana yang mereka pertimbangkan, apakah kepentingan bersama di pansel sesuai Keppres atau kepentingan orang per orang di dalam pansel yang belum tentu suara bersama?" imbuh Asfinawati.

Lebih jauh, ia menyayangkan Pansel melayangkan tuduhan tanpa bukti. Padahal, kualifikasi individu pansel seharusnya paham betul bahwa tudingan perlu pembuktian.

"Berani-beraninya orang-orang dengan kualifikasi seperti itu yang harusnya tahu kalau mau menuduh harus ada bukti, kok bisa menuduh sembarangan. Ada kepentingan apa sampai mereka bisa menuduh seperti itu?" pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya