Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN pebulu tangkis nasional Taufik Hidayat mengaku dimintai keterangan terkait pengembangan kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), khususnya berhubungan dengan posisinya sebagai staf khusus Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (2017-2018) dan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
"Terkait Menpora aja sih, yang lain gak ada. Kemenpora sama Satlak Prima. Kalau Satlak Prima bisa diminta di stafsus, itu aja (yang ditanyakan)," tutur Taufik seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, kemarin.
Penyidik, menurut Taufik, juga menanyakan tupoksi dalam jabatannya sebagai stafsus Kemenpora (2017-2018) mencakup apa saja. "Saya sebagai stafsus, saya sebagai wakil ketua Satlak Prima, pekerjaannya apa saja di sana," terang Taufik.
Namun, terkait dengan dana hibah ke KONI, Taufik mengaku sama sekali tidak mengetahui hal tersebut. Bahkan, untuk persoalan dana ia sama sekali tidak mengetahui dan memang tidak didalami oleh penyidik KPK. "Saya enggak ngurusin itu, jadi saya gak tahu," tuturnya.
Dia mengaku cukup banyak pertanyaan yang diajukan penyidik KPK, sekitar 8 hingga 9 pertanyaan. Di antaranya, ditanya apakah mengenal sejumlah pihak yang juga diduga berkaitan dengan kasus suap tersebut. Misalnya, apakah ia mengenal asisten pribadi Menpora Miftahul Ulum dan kapan mengenal Menpora Imam Nahrawi.
Dalam kesempatan berbeda, juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan pemeriksaan Taufik dalam rangka pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI yang kini prosesnya sudah ke tahap persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. "Taufik dimintai keterangan dalam sebagai wakil ketua Satlak Prima dan Staf Khusus Kemenpora," tutur Febri.
Perihal Satlak Prima pernah disinggung dalam persidangan di pengadilan tipikor. Saat itu Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, menyebut ada permintaan uang dari Imam Nahrawi.
Mulyana menyebut permintaan itu disampaikan Imam di sebuah lapangan badminton. Sampai akhirnya, Mulyana memenuhi permintaan itu dengan memberikan Rp400 juta kepada staf Menpora, Miftahul Ulum, melalui Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemenpora, Supriyono. (Dro/P-3)
Peter secara terbuka menyoroti masalah mendasar yang menjadi pekerjaan rumah yaitu munculnya polarisasi di tenis meja setelah adanya Indonesia Pingpong League (IPL).
MENTERI Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir memaparkan 28 agenda besar Kemenpora untuk tahun 2026 dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (27/1).
KONTINGEN Indonesia sukses menutup perjuangan di ajang ASEAN Para Games (APG) Ke-13 Tahun 2025 di Thailand.
Pansel terdiri dari lima orang yang diketuai Sekretaris Kemenpora (Sesmenpora) RI Gunawan Suswantoro.
Prestasi gemilang yang ditorehkan kontingen Indonesia pada ajang SEA Games 2025 Thailand tidak hanya menjadi catatan sejarah olahraga nasional.
Presiden Prabowo Subianto menyerahkan bonus bagi atlet berprestasi SEA Games ke-33 Thailand. Ia berpesan dana tersebut dijadikan tabungan, bukan sekadar upah.
Selain pidana badan, Rudy juga diberikan hukuman denda Rp200 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memperparah praktik suap.
Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved