Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PENGGASAK uang negara sebesar Rp1,3 triliun Eddy Tansil terendus keberadaannya di Tiongkok oleh Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan Interpol guna memulangkan Eddy. Buronan yang kabur dari LP Cipinang pada 1996 itu tengah terseret kasus di Negeri Tirai Bambu, yakni pembobolan uang di Bank of China Limited.
"Kalau locus di China, WNI berperkara di sana, hukum sana yang menindaklanjuti. Setelah itu Interpol akan menangkap buron itu," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/7.
Baca juga: Ini Komitmen Presiden Setelah 3 Hari Kunjungi Danau Toba
Dedi menambahkan, Interpol telah mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Eddy. Upaya ekstradisi bakal dilakukan agar Eddy bisa diproses hukum di Tanah Air.
"Bisa ditangkap, ekstradisi ke sini, proses hukum di sini," jelas Dedi.
Pada 1995, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Eddy kurungan 20 tahun penjara dengan denda Rp30 juta dan uang tebusan Rp500 milliar. Ia juga dihukum membayar kerugian negara sebesar Rp1,3 triliun. (Medcom/OL-8)
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Pemerintah Singapura memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Paulus Tannos.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
PENGAMAT hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan pemerintah Indonesia harus menyiapkan bukti kuat untuk melawan Paulus Tannos.
POLISI mengungkap bahwa salah satu tersangka kasus asusila dan pornografi anak di grup Facebook "Fantasi Sedarah", berinisial MJ, merupakan buronan kasus pencabulan anak di Bengkulu
KPK mengungkap pertemuan mantan narapidana kasus rasuah hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dengan buronan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved