Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Bea Cukai Bogor gencar lakukan penindakan untuk menurunkan tingkat peredaran barang kena cukai ilegal dalam operasi gempur rokok ilegal. Operasi yang dilaksanakan mulai 17 Juni hingga 14 Juli 2019 ini untuk mendukung upaya Bea Cukai menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal dari yang sebelumnya 7% menjadi 3%.
Selama operasi gempur, Bea Cukai Bogor melakukan operasi di wilayah pengawasannya yang meliputi Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kota Sukabumi, Kabupaten Cianjur serta Kota Depok, dan didapati barang kena cukai hasil tembakau jenis rokok, tembakau iris (tis), dan hptl (liquid vape) ilegal.
“Kami melakukan penindakan terhadap 44.096 batang rokok, 2.638 botol liquid vape, dan 855 gram tis dari beragam merk dan ukuran yang diduga melanggar ketentuan di bidang cukai yaitu undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai dengan perkiraan potensi kerugian negara yang diselamatkan yaitu sebesar Rp75.980.270,00,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Moh Saifuddin, pada Senin (29/7).
Petugas juga memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat sekitar perihal ketentuan cukai secara lisan dan visual dengan menempelkan stiker di tempat yang mudah terlihat. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat memahami dan membedakan barang kena cukai mana saja yang legal ataupun tidak.
“Dengan dilakukannya penindakan ini diharapkan memberikan pesan kepada para pelaku usaha barang kena cukai agar selalu memenuhi ketentuan sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga akan menurunkan peredaran rokok ilegal dan berdampak pada optimalisasi penerimaan negara,” pungkasnya. (RO/OL-10)
Tembakau lokal Indonesia memiliki kecenderungannya memiliki kadar nikotin tinggi, sekitar 2 hingga 8 persen.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Bea Cukai Kudus juga mencatat adanya kenaikan kinerja serupa yakni 164 kali penindakan terhadap 22,1 juta batang rokok ilegal senilai Rp 30,46 miliar dan potensi kerugian negara Rp 21,18 miliar.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
Kemasan polos mempersulit pengawasan, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
BEA Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan adanya dugaan praktik penyelundupan barang dan underinvoicing soal penyegelan Toko Tiffany & Co. Berikut kronologi penyegelan Tiffany & Co
Menkeu Purbaya buka dugaan persekongkolan di balik penyegelan tiga gerai Tiffany & Co terkait kasus impor dan underinvoicing.
Ketegasan yang tidak konsisten dapat merusak iklim investasi dan menimbulkan ketidakpastian dunia usaha.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segel tiga toko Tiffany & Co di Jakarta terkait dugaan penyelundupan dan praktik underinvoicing impor barang mewah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved