Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pansel diminta Timbang Rekam Jejak dan LHKPN Capim KPK

M Ilham Ramadhan Avisena
28/7/2019 14:45
Pansel diminta Timbang Rekam Jejak dan LHKPN Capim KPK
etua Pansel KPK Yenti Ganarsih (tengah) menyampaikan pengarahan sebelum dimulainya tes psikologi calon pimpinan KPK.(MI/Susanto)

KOALISI Masyarakat Kawal Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) mengingatkan agar Panitia Seleksi (Pansel) dapat mempertimbangkan rekam jejak dan tingkat kepatuhan LHKPN Capim dalam proses seleksi.

Sebab, dari 104 peserta yang mengikuti psikotest hari ini, Minggu (28/7), terdapat beberapa nama yang memiliki catatan hitam pada rekam jejak dan kepatuhan pelaporan harta kekayaan.

"Misalnya Irjen Firli (mantan Deputi Penindakan KPK) yang diduga melakukan pertemuan dengan salah seorang kepala daerah, saat kepala daerah tersebut sedang diperiksa KPK dalam sebuah kasus," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitor Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, melalui keterangan resminya.

Perbuatan Kapolda Sumatra Selatan itu dinilai telah melanggar poin integritas angka 2 dalam peraturan KPK Nomor 7/2013.

Aturan itu melarang pegawai KPK untuk mengadakan hubungan secara langsung ataupun tidak langsung kepada pihak yang beperkara di KPK kecuali melaksanakan tugas.

Baca juga: Hari Ini, Capim KPK Jalani Tes Psikologi

Selain Irjen Firli, nama Brigjen Antam Novambar juga menjadi sorotan lantaran sempat diberitakan diduga melakukan intimidasi kepada Direktur Penyidikan KPK, Endang Tarsa.

"Saat itu diduga Antam meminta Direktur Penyidikan KPK bersaksi agar meringankan Budi Gunawan," jelas Kurnia.

Selanjutnya, Irjen Dharma Pongrekun juga dinilai memiliki rekam jejak yang dinilai perlu dikritisi.

Sebab, Dharma diketahui menandatangani surat pemanggilan untuk Novel Baswedan dalam dugaan penganiayaan berat hingga menyebabkan pelaku tewas dalam kasus sarang burung walet di Bengkulu 2004 silam.

Dharma juga sempat melakukan pelanggaran prosedur saat mengeluarkan salah seorang tahanan ketika dirinya menjabat Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Tentu informasi ini harus dikonfirmasi ulang oleh Pansel. Jika ini terbukti benar, sepatutnya Pansel tidak meloloskan figur-figur tersebut," ujar Kurnia.

Kemudian, terkait kepatuhan LHKPN, aparat penegak hukum maupun yang telah purna dikategorikan tidak patuh dalam melaporkan kekayaannya pada KPK.

Dari instansi Kepolisian baik Polisi aktif atau pensiunan misalnya, seluruh pendaftar dapat dikategorikan tidak patuh dalam melaporkan LHKPN.

"Selain itu untuk Kejaksaan pun hampir serupa. Dari enam orang, baik jaksa aktif atau pensiunan, hanya satu orang yang patuh dalam melaporkan LHKPN. Sedangkan untuk hakim, baik hakim aktif atau pensiunan, seluruh pendaftar juga tidak patuh dalam melaporkan LHKPN pada KPK," beber Kurnia.

Padahal sebagai penyelenggara negara, di luar pendaftaran dirinya sebagai Capim KPK, melaporkan LHKPN ialah kewajiban sesuai dengan UU No 28 Tahun 1999, UU No 30 Tahun 2002, dan Peraturan KPK No 07 Tahun 2016.

Lebih jauh, Kurnia menyebutkan, ada figur yang tidak propemberantasan korupsi yang masih mengikuti seleksi. Dari unsur advokat, dua di antara 12 orang pernah membela kasus korupsi.

Pada unsur hakim, enam dari 9 orang pernah memvonis ringan hingga membebaskan koruptor di pengadilan.

"Padahal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memungkinkan untuk menghukum maksimal dengan rentang waktu hingga 20 tahun bahkan seumur hidup. Maka dari itu menjadi wajar jika publik meragukan keberpihakannya dalam pemberantasan korupsi," tukas Kurnia.

"Banyak ditemukan calon Pimpinan KPK yang berasal dari unsur advokat minim pengalaman terkait isu pemberantasan korupsi. Padahal untuk memimpin lembaga KPK amat sangat dibutuhkan rekam jejak yang panjang dalam isu pemberantasan korupsi," sambungnya.

Catatan dan temuan-temuan ini, kata Kurnia, diharapkan mampu menjadi pertimbangan Pansel untuk menjaring Capim terbaik.

"Tidak salah rasanya jika Pansel mempertimbangkan secara serius narasi yang kita sampaikan agar dapat menghasilkan Pimpinan KPK yang benar-benar berintegritas dan tidak tunduk pada insitusi tertentu," tutup Kurnia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya