Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

KPK Panggil Sesmenpora untuk Pengembangan Korupsi Dana Hibah

Antara
26/7/2019 11:39
KPK Panggil Sesmenpora untuk Pengembangan Korupsi Dana Hibah
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto memberi salam seusai menjalani pemeriksaan Satgas Anti Mafia Bola(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

SEKRETARIS Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (26/7). Ia dipanggil KPK untuk dimintai keterangan dalam pengembangan perkara korupsi terkait dana hibah dari pemerintah kepada KONI.

"Dibutuhkan keterangannya dalam pengembangan perkara di Kemenpora," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (26/7).

Sebelumnya, dalam perkara itu, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 2 bulan sedangkan Johny E Awuy divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan. Keduanya dinilai terbukti menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, Asisten Olahraga Prestasi pada Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Deputi IV Olahraga Prestasi Kemenpora Eko Triyanta agar dapat memperlancar 2 proposal dana hibah yang diajukan oleh KONI.

Baca juga: Aspri Menpora Akui Minta "Uang Kopi" ke Sekjen KONI

Dalam putusan tersebut, hakim juga menilai asisten pribadi (aspri) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bernama Miftahul Ulum terbukti menerima Rp11,5 miliar serta ATM dan buku tabungan dari sekjen dan bendahara umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

"Untuk memenuhi commitment fee yang diminta, Ending Fuad Hamidy dan Johny E Awuy telah juga memberikan kepada Miftahul Ulum selaku aspri menteri melalui Arief Susanto selaku protokoler Kemenpora yang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar untuk kepentingan Menpora," kata Hakim Arifin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/5).(OL-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik