Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Aduan Masyarakat Mengalir ke Pansel KPK

M Ilham Ramadhan Avisena
24/7/2019 08:40
Aduan Masyarakat Mengalir ke Pansel KPK
Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

PANITIA Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK 2019-2023 menerima 900 surat elektronik (e-mail) berisi masukan masyarakat mengenai capim KPK.

"Sebetulnya sudah ada beberapa masukan. Sudah 900 (e-mail) yang masuk, belum lagi yang masuk ke ponsel tiap-tiap anggota pansel. Ada beberapa masukan dan kami coba cross check sepanjang orang yang sudah diincarlah, ya. Kami sudah mulai jaring," kata Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih dalam konferensi pers di Gedung Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta, Senin (22/7).

Pansel Capim KPK telah mengumumkan 104 calon yang lolos uji kompetensi dari 187 orang yang mengikuti ujian tersebut. Mereka yang lolos tersebut selanjutnya akan mengikuti tes psikologi pada Minggu (28/7).

Yenti memastikan akan mendalami setiap pengaduan masyarakat itu secara teliti, apakah laporan benar-benarberbasis data atau tidak. Hal itu penting untuk menghindarkan fitnah.

Ia mengungkapkan bahwa laporan yang masuk tidak semuanya bernada negatif. Banyak masukan positif yang berasal dari tim sukses para calon. "Malah lebih banyak berasal dari tim sukses masing-masing mengenai hal yang bagus-bagus dari para calon."

Posko pengaduan
Koordinator Divisi Hukum dan Monitor Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menyatakan akan memublikasikan laporan masyarakat ke posko pengaduan capim KPK dalam waktu dekat. "Kita sampai hari ini (kemarin) belum lakukan update karena baru satu minggu (posko dibuka)," ucap Kurnia di Jakarta, kemarin.

Pos pengaduan itu, kata dia, tidak hanya memberikan ruang kepada masyarakat untuk melaporkan tindakan korupsi yang pernah dilakukan calon, tetapi juga terkait dengan pelanggaran HAM. "Kita ingin menilai lebih luas, misalnya, seseorang pernah menjabat kapolda, apakah tingkat pelanggaran HAM-nya tinggi di daerah itu atau tidak. Itu jadi salah satu indikator penilaian," jelasnya.

Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah juga meminta agar pansel mencermati rekam jejak kepatuhan para calon dalam melaporkan harta kekayaan (LHKPN).

Pelaporan harta kekayaan sebaiknya sebelum proses seleksi rampung. "Bagaimana mungkin capim tidak patuh melaporkan LHKPN ketika menjabat sebagai penyelenggara negara," ujar Febri.

Ia menuturkan, pelaporan LHKPN dan gratifikasi merupakan langkah awal pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, tingkat kepatuhan jadi catatan khusus bagi pansel. "Harapannya ini juga diperhatikan pansel untuk menyaring agar orang-orang bermasalah tidak lolos, dan jangan sampai orang-orang yang ingin melemahkan KPK justru menjadi pimpinan KPK nantinya," pungkasnya.

Wakil ketua pansel KPK, Indriyanto Seno Adji, menyatakan pada prinsipnya syarat capim KPK dalam Pasal 29 UU KPK tidak memberikan syarat khusus bagi para calon yang merupakan bagian dari penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN dalam tahap seleksi.

"Ketentuan ini (pelaporan LHKPN) hanya mengatur secara umum bagi semua penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN, bukan dalam konteks persyaratan capim KPK," jelasnya. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik