Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

192 Calon Bersaing Masuk 50 Terbaik

Melalusa Susthira K
19/7/2019 07:50
192 Calon Bersaing Masuk 50 Terbaik
Suasana tes uji kompetensi Seleksi Calon Pimpinan KPK di Pusdiklat Kementerian Sekretaris Negara, Cilandak, Jakarta.(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

 SEBANYAK 192 calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi, kemarin, mengikuti tahap seleksi kedua uji kompetensi.

Ketua Panitia Seleksi Capim KPK Yenti Garnasih mengatakan, dari tahap seleksi itu pihaknya berharap mendapat 50 nama calon yang lolos untuk mengikuti tahap selanjutnya.

Tahapan yang digelar Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK tersebut menggali kompetensi para kandidat berdasarkan dua jenis ujian.

"Pertama check point multiple choice. Memilih, memberikan pertanyaan-pertanyaan, kemudian peserta mencari satu, memakai laptop, ya. Kedua, diketik tentang makalah," ujar Yenti Garnasih di Pusdiklat Setneg, Cilandak, Jakarta Selatan, kemarin.

Yenti menjelaskan kedua jenis tes tersebut dimaksudkan untuk menggali pemahaman para capim KPK terkait dengan permasalahan korupsi di Indonesia dan kemampuan mereka dalam mengatasinya.

Menurut Yenti, poin-poin yang digali dalam dua jenis ujian tersebut ialah pembe-rantasan dan pencegahan korupsi, manajemen organisasi internal, dan hubungan kelembagaan antara KPK dan lembaga lain atau etika berlembaga.

Salah satu peserta tes, Irjen Polisi Firli, mengaku telah berusaha semaksimal mungkin dalam mengikuti tahapan seleksi. Selanjutnya, ia memasrahkan hasilnya kepada Tuhan.

Peserta seleksi lain, Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Irjen Polisi Dharma Pongrekun, mengungkapkan pentingnya menggaungkan 'budaya malu' dalam berbuat korupsi.

Ia menilai selama ini orang melakukan korupsi justru demi mendapatkan pengakuan sosial dan harga diri yang sifatnya material.

Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan, berharap seleksi capim KPK bisa selesai sebelum masa jabatan DPR 2019-2024 berakhir pada akhir September mendatang.

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, menilai sudah waktunya UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK direvisi untuk menegaskan syarat calon ketua lembaga antirasuah itu. (Uca/Pro/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya