Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya, menganggap gugatan yang dilayangkan oleh pesaingnya, Farouk Muhammad, adalah hal yang tidak masuk akal. Evi meraup suara terbanyak untuk kursi DPD dengan mengalahkan Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad.
"Jadi dicari hal-hal yang tidak masuk akal. Saya pikir semua orang bilang yang kasus edit foto yang berlebihan itu, di dunia baru pertama kali ya, di dunia loh," ujar Evi di Gedung MK sebelum persidangan mulai, Jakarta, Kamis (18/7).
Baca juga: Caleg DPD NTB: Wajar Dandan Sedikit, Masa Foto Bangun Tidur?
Dalam gugatan Farouk, berdasarkan edit foto Evi yang 'kelewat cantik' itu, ia mengalami kekalahan. Selain masalah foto, Farouk juga menuding ada politik uang dan penggunaan logo DPD pada saat pemberian bantuan sosial.
"Saya tidak menafikkan bahwa memang ada yang melihat foto saya (jadi) tertarik, ya wajar-wajar saja dong. Ada tidak hak konstitusi setiap warga Indonesia tidak boleh pilih berdasarkan foto? Kan harus kenal (calegnya). Tidak semua calon dikenal," jelas Evi.
"Terus saya dibilang bagi-bagi sembako, politik uang. Itu kan saya dasarnya melakukan itu waktu (bencana) gempa wajar dong. Setiap manusia, (muncul rasa) kemanusiaan saat gempa termasuk saya membantu, salah kah?" tandas Evi. (OL-6)
Selain RUU Daerah Kepulauan, dalam Sidang Paripurna menjelang masa reses tersebut, DPD RI juga menyoroti progres RUU Pemerintahan Aceh.
DPD RI juga mendesak percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan untuk memperkuat karakter Indonesia sebagai negara maritim.
Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya siswa SD di Ngada, NTT.
DEWAN Perwakilan Daerah (DPD RI) menyatakan telah menginventarisasi berbagai persoalan terkait aktivitas perusahaan yang berdampak pada kerusakan lingkungan di sejumlah daerah.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
KONSISTENSI Ketua Komite II DPD Badikenita B.R. Sitepu, dalam memperjuangkan nasib petani mendapatkan pengakuan tertinggi negara.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved