Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
CALON legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya, menganggap gugatan yang dilayangkan oleh pesaingnya, Farouk Muhammad, adalah hal yang tidak masuk akal. Evi meraup suara terbanyak untuk kursi DPD dengan mengalahkan Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad.
"Jadi dicari hal-hal yang tidak masuk akal. Saya pikir semua orang bilang yang kasus edit foto yang berlebihan itu, di dunia baru pertama kali ya, di dunia loh," ujar Evi di Gedung MK sebelum persidangan mulai, Jakarta, Kamis (18/7).
Baca juga: Caleg DPD NTB: Wajar Dandan Sedikit, Masa Foto Bangun Tidur?
Dalam gugatan Farouk, berdasarkan edit foto Evi yang 'kelewat cantik' itu, ia mengalami kekalahan. Selain masalah foto, Farouk juga menuding ada politik uang dan penggunaan logo DPD pada saat pemberian bantuan sosial.
"Saya tidak menafikkan bahwa memang ada yang melihat foto saya (jadi) tertarik, ya wajar-wajar saja dong. Ada tidak hak konstitusi setiap warga Indonesia tidak boleh pilih berdasarkan foto? Kan harus kenal (calegnya). Tidak semua calon dikenal," jelas Evi.
"Terus saya dibilang bagi-bagi sembako, politik uang. Itu kan saya dasarnya melakukan itu waktu (bencana) gempa wajar dong. Setiap manusia, (muncul rasa) kemanusiaan saat gempa termasuk saya membantu, salah kah?" tandas Evi. (OL-6)
DPD RI masih menghadapi kesenjangan yang lebar baik dalam hal kapasitas SDM, infrastruktur, maupun regulasi digital.
Koperasi Merah Putih mampu mendorong transformasi dan menumbuhkan geliat ekonomi di daerah.
Sultan menjelaskan, DPD RI memiliki mandat konstitusional untuk melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Perda dan Ranperda, terutama yang berkaitan dengan tata ruang dan kewilayahan.
MASYARAKAT begitu antusias menyaksikan Kejuaraan Tinju Amatir PFM Cup I Tahun 2025.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai menjadi pilar strategis pembangunan nasional yang harus mendapat dukungan dari berbagai komponen bangsa.
Nasir Djamil mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved