Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
CALON legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya, menganggap gugatan yang dilayangkan oleh pesaingnya, Farouk Muhammad, adalah hal yang tidak masuk akal. Evi meraup suara terbanyak untuk kursi DPD dengan mengalahkan Wakil Ketua DPD, Farouk Muhammad.
"Jadi dicari hal-hal yang tidak masuk akal. Saya pikir semua orang bilang yang kasus edit foto yang berlebihan itu, di dunia baru pertama kali ya, di dunia loh," ujar Evi di Gedung MK sebelum persidangan mulai, Jakarta, Kamis (18/7).
Baca juga: Caleg DPD NTB: Wajar Dandan Sedikit, Masa Foto Bangun Tidur?
Dalam gugatan Farouk, berdasarkan edit foto Evi yang 'kelewat cantik' itu, ia mengalami kekalahan. Selain masalah foto, Farouk juga menuding ada politik uang dan penggunaan logo DPD pada saat pemberian bantuan sosial.
"Saya tidak menafikkan bahwa memang ada yang melihat foto saya (jadi) tertarik, ya wajar-wajar saja dong. Ada tidak hak konstitusi setiap warga Indonesia tidak boleh pilih berdasarkan foto? Kan harus kenal (calegnya). Tidak semua calon dikenal," jelas Evi.
"Terus saya dibilang bagi-bagi sembako, politik uang. Itu kan saya dasarnya melakukan itu waktu (bencana) gempa wajar dong. Setiap manusia, (muncul rasa) kemanusiaan saat gempa termasuk saya membantu, salah kah?" tandas Evi. (OL-6)
Nasir Djamil mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut)
Masalah pertambangan di kawasan Raja Ampat akhir-akhir ini menuai kritikan dari berbagai pihak.
Roda perekonomian harus terus berputar dengan tidak mengabaikan ekosistem lingkungan.
Ketua DPD Sebut Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun Ini Spesial, Ini Alasannya
Pengangkatan Iqbal sebagai Sekjen DPD RI tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2025 tanggal 9 Mei 2025
Nilai-nilai otonomi yang dimiliki oleh daerah tidak semuanya menghasilkan harapan yang sama bagi daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved