Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
CALON legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya, hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Namanya viral lantaran fotonya di kertas suara digugat oleh pesaing caleg DPD lainnya, Farouk Muhammad. Kepada awak media, Evi mengaku heran dengan gugatan Farouk dan menganggap wajar foto tersebut.
"Setiap calon pemimpin, siapapun yang ingin menampilkan identitasnya di depan umum pasti menampilkan foto yang terbaik. Termasuk presiden, kepala negara semua negara diedit. Ya, termasuk saya yang tampil ingin ikut kontestasi, wajar dong. Masa saya foto bangun tidur? Wajar. Perlulah saya dandan sedikit," ungkap di Gedung MK, Jakarta, Kamis (18/7).
Baca juga: Calon DPD NTB Siap Jawab Tudingan Foto Terlalu Cantik
Lebih lanjut, ia mengatakan kecantikan seseorang adalah relatif, sehingga penilaian masing-masing orang berbeda. Oleh karena itu, gugatan yang dilayangkan Farouk menurutnya aneh karena menyalahkan foto Evi yang tampil lebih cantik daripada aslinya.
"Bisa mas-nya bilang cantik, bisa orang lain bilang biasa-biasa gitu kan. Ada juga waktu saya turun (kampanye) bawa sticker saya atau kalender, ada yg bilang ‘Bun bagusan aslinya, bun' atau 'Itu keliatan dewasa sekali’ gitu. Ada yang bilang ‘Bun kenapa Bunda kok kelihatan serius banget’. Jadi, tidak selamanya orang bilang foto saya itu lebih bagus daripada aslinya gitu," papar Evi.
Lebih lanjut, Evi mengatakan, bahwa foto dirinya yang disandingkan pihak Farouk adalah foto lama dengan foto yang sudah diedit di kertas suara.
"Mungkin yang disandingkan yang baju putih itu ya poto kita nyengir-nyengir sama temen, sama keluarga yang sepuluh tahun lalu itu justru yang diperbandingkan. Itu mereka dapat buktinya di Facebook saya.Nah, itu pun hanya (foto) iseng dan di zoom kayak apa (sama pihak Farouk)," tandas Evi.
Evi dianggap berbuat tidak jujur karena mengubah pas fotonya hingga wajah yang bersangkutan tampak lebih cantik dari aslinya. Farouk lewat kuasa hukumnya, Heppy, mendalilkan pelanggaran administrasi dan pelanggaran proses Pemilu. (OL-6)
Nasir Djamil mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut)
Masalah pertambangan di kawasan Raja Ampat akhir-akhir ini menuai kritikan dari berbagai pihak.
Roda perekonomian harus terus berputar dengan tidak mengabaikan ekosistem lingkungan.
Ketua DPD Sebut Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun Ini Spesial, Ini Alasannya
Pengangkatan Iqbal sebagai Sekjen DPD RI tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2025 tanggal 9 Mei 2025
Nilai-nilai otonomi yang dimiliki oleh daerah tidak semuanya menghasilkan harapan yang sama bagi daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved