Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan mengeksekusi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait status Ketua KPU Sumatera Utara Yulhasni dan Ketua KPU Kabupaten Nias BaratFamataro Zai karena dianggap melanggar kode etik.
Dalam putusannya, DKPP meminta keduanya dipecat lantaran terbukti berpihak kepada salah satu calon legislatif pada Pileg 2019.
"KPU menghormati putusan DKPP dan akan melaksanakan putusan tersebut," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (17/7).
Baca juga: Surya Paloh belum Sodorkan Nama Menteri ke Jokowi
Yulhasni dilaporkan caleg Golkar Rambe Kamarul Zaman ke DKPP karena dianggap berpihak kepada salah satu caleg, Lamhot Sinaga.
Pasalnya, Yulhasni menerima laporan Lamhot via WhatsApp tanpa disertai dokumen dan alat bukti yang memadai. Namun demikian, laporan tanpa bukti dan tidak resmi, itu tetap ditindaklanjuti KPU dengan membuka kotak suara di Kabupaten Nias Barat.
Hal serupa juga dilakukan Famataro Zai yang dianggap berpihak ssebagai penyelenggara pemilu.
"KPU dapat menerima dan mengakui pertimbangan DKPP yang menilai KPU Sumut dan KPU Nias Barat dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban tidak sesuai prosedur," tandas Wahyu. (OL-8)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved