Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

MA Tolak Kasasi Prabowo, Bawaslu: Itu Meneguhkan Putusan Kami

Insi Nantika Jelita
16/7/2019 14:51
MA Tolak Kasasi Prabowo, Bawaslu: Itu Meneguhkan Putusan Kami
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar.(MI/Susanto )

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespons soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kembali permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno soal pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"(Putusan) itu merupakan peneguhan bahwa lembaga yang berwenang menangani administrasi TSM adalah Bawaslu dan itu sudah dinyatakan kembali oleh MA dengan menolak permohonan perkara (kubu) 02," ungkap anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/7).

Baca juga: MA Tolak Kasasi Kedua Prabowo-Sandi soal TSM

Seperti diketahui, MA menolak gugatan terhadap obyek permohonan terkait putusan Bawaslu yang sebelumnya telah menolak laporan TSM yang diajukan kubu Prabowo-Sandi. Putusan itu tertuang pada Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/-00.00/V/2019 tanggal 15 Mei 2019.

Menurut MA, obyek permohonan Prabowo-Sandi tersebut sudah tidak relevan lagi karena pernah ditolak MA pada 26 Juni 2019.

"MA mengatakan mereka tidak berwenang. Kemudian juga keputusan yang semestinya dijadikan dasar untuk menggugat ke MA, itu pun tak ada. Dan substansi persoalannya sampai dengan putusan Kemarin, MA sudah teguh kepada yuridiksi yang dimiliki," jelas Fritz.

Adapun, MA juga menolak obyek permohonan Prabowo-Sandi soal Keputusan KPU Nomor 1131/PL.02.2-Kpt/06/IX/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Penolakan diberikan karena obyek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon tidak pernah diperkarakan. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya