Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Mantan Dirut Garuda Banyak Lupa

M Iqbal Al Machmudi
11/7/2019 10:50
Mantan Dirut Garuda Banyak Lupa
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar berjalan keluar seusai diperiksa di Gedung KPK.(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Emirsyah Satar, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus dan mesin pesawat Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesa Tbk," jelas juru bicara KPK Febri Diansyah, kemarin.

Emirsyah tiba di Gedung KPK pukul 13.35 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 19.30.

Dalam pemeriksaan itu, Emirsyah mengaku tidak bisa menjawab pertanyaan penyi-dik secara lengkap lantaran kasus tersebut sudah cukup lama.

"Memang saya ditanya beberapa tambahan-tambahan, tapi karena waktunya (kasus) sudah cukup lama, jadi saya perlu waktu untuk melihat lagi. Nanti dilanjutkan lagi," katanya.

Hal tersebut diamini pula oleh kuasa hukumnya, Luhut Pangaribuan, yang ikut mendampingi Emir dalam pemeriksaan.

Hal yang tidak bisa diingat kliennya ialah soal surat menyurat dengan Soetikno Soedarjo.

"Surat menyurat yang dia tidak ingat. Nah, oleh karena itu dia akan coba mengingat kembali. Nanti akan dilanjutkan pada pemeriksaan berikutnya. Jadi, intinya belum ada jawaban yang diberikan karena belum ingat," terang Luhut.

Pada Selasa (9/7), KPK telah memeriksa tersangka lainnya, yakni Soetikno Soedrajat. Dalam pemeriksaan itu, KPK melakukan klarifikasi terkait dengan temuan baru dugaan aliran dana dalam kasus itu.

Emirsyah merupakan salah satu tersangka selain Soetikno Soedrajat. Keduanya belum ditahan karena KPK masih mempertimbangkan waktu penyelesaian pemberkasan.

Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya mencapai lebih dari US$4 juta atau setara dengan Rp52 miliar dari perusahaan asal Inggris, Rolls-Royce, di antaranya melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitas sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd.

Dalam proses penyidikan kasus itu, KPK telah menyita sebuah rumah milik Emirsyah di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Rumah senilai Rp8,5 miliar itu diduga berasal dari Soetikno Soedarjo. (Mir/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya