Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temengung telah keluar dari Rutan K-4 Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu, Ia tidak lagi menjadi tahanan perkara korupsi.
Tepat pukul 19.54 WIB, Syafruddin disambut kerumunan awak media di depan gerbang Rutan di wilayah Guntur, Jakarta Selatan tersebut. Mengenakan peci hitam dan berkemeja putih, Syafruddin merasa dirinya seperti Nelson Mandela.
Perjalanan hukum panjang yang Ia tempuh, diakui serupa dengan perjalanan Nelson Mandela pada era Apherteid. Proses yang dimulai dari Pengadilan Negeri dan berakhir di Mahkamah Agung tersebut, kata Syafruddin sejalan dengan akhir perjuangan Nelson Mandela yang berbuah manis.
"Ini adalah satu proses perjalanan panjang. Saya terilhami dari perjalanannya Nelson Mandela, dia nulis buku tentang long walk to freedom, perjalanan itu cukup panjang dan alhamdulilah ya, ini satu proses yang sudah saya ikuti," tutur Syafruddin.
Baca juga : MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad
Selama 1 tahun 16 hari berada di ruang tahanan, Syafruddin mengaku mengisi waktunya untuk menulis sebuah buku. Buku itu, kata dia, menjelaskan latar belakang ihwal kasus BLBI dimulai.
Dalam buku yang Ia tulis itu, diakui pula menceritakan ihwal penerbitan surat keterangan lunas (SKL) yang menjadi sebab dirinya dirinya ditahan oleh KPK.
"Buku ini lah yang akan menjelaskan proses yang ada didalam suat keterangan lunas, ada yang udah selesai, ada yang belum dan memang ada yang tidak kooperatif. Dari awal, di buku ini ada," tukas Syafruddin.
Dalam kesempatan lain, Ia berharap dapat menjelaskan lebih mendetil soal isi bukunya itu. Pasalnya, saat ini Ia ingin segera mungkin menghampiri keluarganya, "saya sudah kangen keluarga," tutupnya.
Diketahui, Syafruddin telah dilepaskan tuntutan hukumnya oleh MA melalui kasasi yang diajukannya. Kasasi itu merupakan bentuk ketidakterimaan dirinya atas vonis pada pengadilan di tingkat yang lebih rendah sebelumnya.
Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan telah terbukti memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 dalam persidangan.
Syafruddin yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal Sjamsul belum menyelsaikan kewajibannya terhaadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutan BDNI kepada petambak yang akan diserahkan kepada BPPN. (OL-7)
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved