Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MANTAN Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temengung telah keluar dari Rutan K-4 Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu, Ia tidak lagi menjadi tahanan perkara korupsi.
Tepat pukul 19.54 WIB, Syafruddin disambut kerumunan awak media di depan gerbang Rutan di wilayah Guntur, Jakarta Selatan tersebut. Mengenakan peci hitam dan berkemeja putih, Syafruddin merasa dirinya seperti Nelson Mandela.
Perjalanan hukum panjang yang Ia tempuh, diakui serupa dengan perjalanan Nelson Mandela pada era Apherteid. Proses yang dimulai dari Pengadilan Negeri dan berakhir di Mahkamah Agung tersebut, kata Syafruddin sejalan dengan akhir perjuangan Nelson Mandela yang berbuah manis.
"Ini adalah satu proses perjalanan panjang. Saya terilhami dari perjalanannya Nelson Mandela, dia nulis buku tentang long walk to freedom, perjalanan itu cukup panjang dan alhamdulilah ya, ini satu proses yang sudah saya ikuti," tutur Syafruddin.
Baca juga : MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad
Selama 1 tahun 16 hari berada di ruang tahanan, Syafruddin mengaku mengisi waktunya untuk menulis sebuah buku. Buku itu, kata dia, menjelaskan latar belakang ihwal kasus BLBI dimulai.
Dalam buku yang Ia tulis itu, diakui pula menceritakan ihwal penerbitan surat keterangan lunas (SKL) yang menjadi sebab dirinya dirinya ditahan oleh KPK.
"Buku ini lah yang akan menjelaskan proses yang ada didalam suat keterangan lunas, ada yang udah selesai, ada yang belum dan memang ada yang tidak kooperatif. Dari awal, di buku ini ada," tukas Syafruddin.
Dalam kesempatan lain, Ia berharap dapat menjelaskan lebih mendetil soal isi bukunya itu. Pasalnya, saat ini Ia ingin segera mungkin menghampiri keluarganya, "saya sudah kangen keluarga," tutupnya.
Diketahui, Syafruddin telah dilepaskan tuntutan hukumnya oleh MA melalui kasasi yang diajukannya. Kasasi itu merupakan bentuk ketidakterimaan dirinya atas vonis pada pengadilan di tingkat yang lebih rendah sebelumnya.
Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan telah terbukti memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 dalam persidangan.
Syafruddin yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal Sjamsul belum menyelsaikan kewajibannya terhaadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutan BDNI kepada petambak yang akan diserahkan kepada BPPN. (OL-7)
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
SETIAP ada penangkapan atas hakim, perih terasa selalu berganda.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan, MS merupakan subjek yang masuk ke dalam daftar pencegahan yang masih sah dan berlaku.
Presiden Jokowi memiliki komitmen tegas terhadap agenda pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset-aset negara yang dirampok para koruptor
KPK sudah menaikkan kasus BLBI ke tahap penyidikan.
Saat ini, pihak SN tengah mengajukan gugatan atas hasil dan proses audit BPK 2017 ini di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan pengakuan dari kedua advokat tersebut merupakan informasi penting yang perlu diketahui publik.
PELAKSANAAN audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2017 atas dugaan tindak pidana korups
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved