Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Hirup Udara Bebas, Syafruddin Bakal Terbitkan Buku Soal BLBI

M. Ilham Ramadhan Avisena
09/7/2019 21:39
Hirup Udara Bebas, Syafruddin Bakal Terbitkan Buku Soal BLBI
Momen Syafruddin Arsyad Temenggung keluar dari rumah tahanan K-4 KPK(MI/Rommy Pujianto)

MANTAN Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temengung telah keluar dari Rutan K-4 Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu, Ia tidak lagi menjadi tahanan perkara korupsi.

Tepat pukul 19.54 WIB, Syafruddin disambut kerumunan awak media di depan gerbang Rutan di wilayah Guntur, Jakarta Selatan tersebut. Mengenakan peci hitam dan berkemeja putih, Syafruddin merasa dirinya seperti Nelson Mandela.

Perjalanan hukum panjang yang Ia tempuh, diakui serupa dengan perjalanan Nelson Mandela pada era Apherteid. Proses yang dimulai dari Pengadilan Negeri dan berakhir di Mahkamah Agung tersebut, kata Syafruddin sejalan dengan akhir perjuangan Nelson Mandela yang berbuah manis.

"Ini adalah satu proses perjalanan panjang. Saya terilhami dari perjalanannya Nelson Mandela, dia nulis buku tentang long walk to freedom, perjalanan itu cukup panjang dan alhamdulilah ya, ini satu proses yang sudah saya ikuti," tutur Syafruddin.

Baca juga : MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad

Selama 1 tahun 16 hari berada di ruang tahanan, Syafruddin mengaku mengisi waktunya untuk menulis sebuah buku. Buku itu, kata dia, menjelaskan latar belakang ihwal kasus BLBI dimulai.

Dalam buku yang Ia tulis itu, diakui pula menceritakan ihwal penerbitan surat keterangan lunas (SKL) yang menjadi sebab dirinya dirinya ditahan oleh KPK.

"Buku ini lah yang akan menjelaskan proses yang ada didalam suat keterangan lunas, ada yang udah selesai, ada yang belum dan memang ada yang tidak kooperatif. Dari awal, di buku ini ada," tukas Syafruddin.

Dalam kesempatan lain, Ia berharap dapat menjelaskan lebih mendetil soal isi bukunya itu. Pasalnya, saat ini Ia ingin segera mungkin menghampiri keluarganya, "saya sudah kangen keluarga," tutupnya.

Diketahui, Syafruddin telah dilepaskan tuntutan hukumnya oleh MA melalui kasasi yang diajukannya. Kasasi itu merupakan bentuk ketidakterimaan dirinya atas vonis pada pengadilan di tingkat yang lebih rendah sebelumnya.

Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan telah terbukti memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 dalam persidangan.

Syafruddin yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal Sjamsul belum menyelsaikan kewajibannya terhaadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutan BDNI kepada petambak yang akan diserahkan kepada BPPN. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya