Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
MANTAN Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temengung telah keluar dari Rutan K-4 Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu, Ia tidak lagi menjadi tahanan perkara korupsi.
Tepat pukul 19.54 WIB, Syafruddin disambut kerumunan awak media di depan gerbang Rutan di wilayah Guntur, Jakarta Selatan tersebut. Mengenakan peci hitam dan berkemeja putih, Syafruddin merasa dirinya seperti Nelson Mandela.
Perjalanan hukum panjang yang Ia tempuh, diakui serupa dengan perjalanan Nelson Mandela pada era Apherteid. Proses yang dimulai dari Pengadilan Negeri dan berakhir di Mahkamah Agung tersebut, kata Syafruddin sejalan dengan akhir perjuangan Nelson Mandela yang berbuah manis.
"Ini adalah satu proses perjalanan panjang. Saya terilhami dari perjalanannya Nelson Mandela, dia nulis buku tentang long walk to freedom, perjalanan itu cukup panjang dan alhamdulilah ya, ini satu proses yang sudah saya ikuti," tutur Syafruddin.
Baca juga : MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad
Selama 1 tahun 16 hari berada di ruang tahanan, Syafruddin mengaku mengisi waktunya untuk menulis sebuah buku. Buku itu, kata dia, menjelaskan latar belakang ihwal kasus BLBI dimulai.
Dalam buku yang Ia tulis itu, diakui pula menceritakan ihwal penerbitan surat keterangan lunas (SKL) yang menjadi sebab dirinya dirinya ditahan oleh KPK.
"Buku ini lah yang akan menjelaskan proses yang ada didalam suat keterangan lunas, ada yang udah selesai, ada yang belum dan memang ada yang tidak kooperatif. Dari awal, di buku ini ada," tukas Syafruddin.
Dalam kesempatan lain, Ia berharap dapat menjelaskan lebih mendetil soal isi bukunya itu. Pasalnya, saat ini Ia ingin segera mungkin menghampiri keluarganya, "saya sudah kangen keluarga," tutupnya.
Diketahui, Syafruddin telah dilepaskan tuntutan hukumnya oleh MA melalui kasasi yang diajukannya. Kasasi itu merupakan bentuk ketidakterimaan dirinya atas vonis pada pengadilan di tingkat yang lebih rendah sebelumnya.
Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan telah terbukti memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004 dalam persidangan.
Syafruddin yang saat itu menjabat sebagai Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal Sjamsul belum menyelsaikan kewajibannya terhaadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutan BDNI kepada petambak yang akan diserahkan kepada BPPN. (OL-7)
Dilaporkan bahwa Itong diangkat kembali menjadi PNS di PN Surabaya berdasarkan Surat Keputusan MA per tanggal 21 Agustus 2025.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8).
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved