Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Siapkan Pilkada 2020, Kemendagri Bakal Perketat Pengawasan ASN

Melalusa Susthira K
09/7/2019 18:40
Siapkan Pilkada 2020, Kemendagri Bakal Perketat Pengawasan ASN
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik( ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/pd/18)

DATA Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri menunjukkan ada 70-80% lebih kepala daerah yang berpotensi untuk maju kembali dua periode pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, mengaku akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penyalahgunaan wewenang para petahana tersebut, yang dikhawatirkan berpotensi melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap tidak netral pada Pilkada 2020.

Baca juga: Bawaslu Mengaku Belum Duduk Bareng Bahas E-Recap dengan KPU

"Kita akan lebih ketat nanti, kan di dalam pemetaan kita kurang lebih ada 70-80% petahana. Terhadap mereka-mereka ini, tentunya kita akan buat regulasi yang baik tentang netralitas (ASN), kemudian pemanfaatan penggunaan-penggunaan (fasilitas) milik negara," ujar Akmal, Selasa (9/7).

Berkenaan dengan hal tersebut pula, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar Baharuddin, turut mengingatkan tentang masa jabatan kepala daerah sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PUU-VII/2009 dalam perkara permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dijelaskan Bahtiar, masa jabatan kepala daerah adalah 5 (lima) tahun. Namun, penjabaran satu periode masa jabatan adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.

“Masa jabatan KDH (Kepala Daerah) adalah 5 (lima) tahun. Namun, yang dimaksud 1 (satu) periode masa jabatan adalah apabila masa jabatan telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan,” terang Bahtiar.

Dengan demikian, lanjut Bahtiar, seorang kepala daerah dinyatakan telah menghabiskan masa jabatan satu periode, apabila telah menjalani setengah masa jabatan minimal 2,5 tahun atau lebih dari itu.

“Bila seorang wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah di tengah jalan maka perlu dihitung berapa lama sisa masa jabatan yang akan dilaluinya. Bila sisa masa jabatannya masih 2,5 tahun atau lebih maka wakil kepala daerah itu telah dihitung satu periode menjabat sebagai kepala daerah. Bila sisa masa jabatan yang dilaluinya kurang dari 2,5 tahun maka tidak dihitung sebagai satu periode,” ungkap Bahtiar.

Baca juga: Kemendagri Minta Uji Coba E-Rekap di Beberapa Daerah

Sedangkan, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menuturkan jelang Pilkada serentak di 270 daerah di Indonesia, proses perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sudah hampir rampung, yakni telah mencapai 99%.

"Kira-kira kurang 1% atau 2 jutaan yang belum. Di daerah Papua dan Papua Barat yang paling banyak (belum)," tukas Zudan. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya