Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Minus 21.609 Suara, NasDem Gugat Keputusan KPU Jatim

Putra Ananda
09/7/2019 14:48
Minus 21.609 Suara, NasDem Gugat Keputusan KPU Jatim
Kampenye akbar Partai NasDem di Jawa Timur.(MI/Susanto)

Partai NasDem menggugat penetapan Komisi Pemilihan Umum untuk rekapitulasi suara Pileg 2019 di daerah pemilihan (dapil) 1 Jawa Timur (Jatim). Gugatan tersebut disampaikan melalui permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonannya, NasDem mendalilkan salah satu calegnya kehilangan suara mencapai lebih dari 21 ribu suara. Akibat hilangnya suara tersebut, NasDem kehilangan satu kursi DPR-RI dari Dapil Jatim 1.

"Kursi itu seharusnya milik NasDem," kata kuasa hukum pemohon, Regginaldo Sultan, saat membacakan surat permohonan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (9/7).

Regginaldo menejlaskan, suara NasDem yang hilang terjadi saat proses rekapitulasi berjenjang dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS) ke tingkat kecamatan. Regginaldo juga menjelaskan suara yang hilang juga terjadi di beberapa kelurahan.

"Antara lain Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, dan di Kelurahan Simomulyo Baru dalam Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya," ujar Regginaldo.

Untuk meyakinkan majelis hakim terkait hilangnya suara, NasDem melampirkan bukti-bukti model C1 DPR pada 10 Kecamatan di Kota Surabaya. Itu diantaranya, Kecamatan Gubeng, Sukomanunggal, Gunung Anyar, Mulyorejo dan Semampir. Kemudian Wonokromo, Kenjeran, Sawahan, Tandes, dan Asem Rowo.

Jika dijumlah, versi termohon dalam hal ini KPU di 10 kecamatan tersebut memeroleh total 24.132 suara. Sementara versi pemohon, sebanyak 45.741 suara. Pada formulir model DB 1, versi KPU sebanyak 73.512 dan pemohon memeroleh 88.664. Bila dijumlahkan dengan formulir DB 1 dengan jumlah kehilangan suara, maka NasDem mengklaim memeroleh 95.121 suara untuk Jawa Timur I.

Dalam petitumnya, NasDem meminta agar MK mengabulkan permohonan pemohon sepenuhnya. Membatalkan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diumumkan 21 Mei 2019, sepanjang pemilihan anggota DPR Dapil Jawa Timur.

"Menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pemohon untuk pengisian keanggotaan DPR dapil Jawa Timur I, partai NasDem memeroleh sebanyak 95.121 suara," ujar Regginaldo.

MK hari ini menangani 64 perkara sidang PHPU legislatif. Persidangan dilakukan dalam tiga panel. Pada panel satu MK menangani sengketa di wilayah Jawa Timur. Ada pun partai yang terlibat didalamnya yakni, NasDem, Berkarya, PDI Perjuangan, PKB, Golkar, PPP, Perindo, Gerindra, Demokrat, Hanura, dan PAN. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya