Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Mantan Menkeu Bambang Subianto Diperiksa Penyidik KPK

M. Ilham Ramadhan Avisena
09/7/2019 12:50
Mantan Menkeu Bambang Subianto Diperiksa Penyidik KPK
Mantan Menteri Keuangan Bambang Subianto menuju ruang pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019)(Antara/SIGID KURNIAWAN)

Mantan Menteri Keuangan, Bambang Subianto, dan Komisaris Maybank Indonesia yang juga mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) periode 2000-2001, Edwin Gerungan menolak  memberikan komentar seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk tersangka Itjih Nursalim.

Bambang dan Edwin keluar gedung KPK pukul 11.41 WIB, Selasa (9/7). Saat ditanyai perihal pertanyaan yang diajukan penyidik, Bambang Subianto hanya menjawab,"Tanyakan saja kepada KPK."

Hal serupa dilakukan Edwin yang mengenakan kemeja putih itu juga menolak memberikan komentar kepada awak media dan langsung keluar gedung KPK dan menuju mobilnya.

Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya juga sempat dipanggil untuk diperiksa namun tidak memenuhi panggilan tersebut. KPK menduga Sjamsul dan Itjih tengah berada di Singapura.

Sebelumnya mantan Ketua BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan penghapusan piutang BDNI yang dimiliki Sjamsul sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.    

Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004. Syafruddin selaku Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).

Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham. Padahal Sjamsul belum menyelsaikan kewajibannya terhaadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutan BDNI kepada petambak yang akan diserahkan kepada BPPN. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya