Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan pihaknya akan menyusun pendapat hukum mengenai permohonan amnesti yang diajukan Baiq Nuril kepada Presiden Jokowi.
Yasonna mengatakan pihaknya akan menggelar diskusi terlebih dahulu bersama ahli hukum untuk menyusun pendapat hukum yang meyakinkan Presiden Jokowi sebagai pemberi amnesti.
"Kami akan menyusun pendapat hukum kepada Bapak Presiden tentang hal ini bahwa kemungkinan yang paling tepat adalah amnesti. Saya merasa perlu didukung oleh pakar-pakar hukum yang baik, nanti malam," kata Yasonna ketika ditemui di kantornya, Senin (8/7).
Yasonna menyebut pemberian amnesti merupakan wewenang langsung dari Presiden Jokowi. Namun, tidak ada salahnya jika pihaknya menyiapkan argumentasi agar Presiden Jokowi mengabulkan amnesti tersebut.
"Supaya rapi, argumentasi yuridisnya kita mau siapkan dengan baik, supaya kita siapkan dengan baik, karena ini kita menerapkan hukum progresif. Jadi kita lakukan ini dengan baik," ungkap Yasonna.
Baca juga: KY belum Terima Laporan Terkait Penolakan Putusan PK Baiq Nuril
Lebih lanjut, Yasonna menambahkan Presiden Jokowi telah memberikan perhatian yang serius terhadap kasus Baiq Nuril. Selain itu, ia mengatakan pihak lain yang memberikan pertimbangan pemberian amnesti, yakni DPR juga memberikan reaksi positif.
"Mensesneg dan Pak Presiden sudah memberikan perhatian yang serius. Tentu nanti Pak Presiden melalui Mensesneg meminta pertimbangan hukum ke Komisi III DPR. Saya mendapat informasi juga teman-teman DPR mendukung hal ini," tuturnya.
Seperti diketahui, hari ini, Baiq Nuril bertemu dengan Yasonna ditemani kuasa hukumnya Joko Jumadi dan politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka. Adapun dalam pertemuan tersebut membahas terkait permohonan amnesti yang akan diajukan oleh Baiq Nuril.
Baiq Nuril ialah staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam putusan tingkat kasasi itu, Baiq dianggap bersalah karena menyebarkan percakapan asusila Kepala SMA 7 Mataram, Muslim.
Dia kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Namun, PK itu juga ditolak. Dengan ditolaknya permohonan PK itu, putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku.(OL-5)
SEJUMLAH remaja Palestina menuturkan pengalaman traumatis berupa penyiksaan dan pelecehan seksual saat berada dalam tahanan militer Israel.
Pemerintah Louisiana gugat Roblox dengan tuduhan memfasilitasi penyebaran materi pelecehan seksual anak.
Met Police mengungkapkan 146 orang melapor dalam penyelidikan terhadap mantan bos Harrods, Mohammed Al Fayed.
PENYANYI Nadin Amizah kembali mengalami pengalaman tidak menyenangkan saat tampil dalam sebuah acara konser di Bekasi, Jawa Barat.
SEORANG guru ngaji di Tebet, Jakarta Selatan ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat harus tetap dilaksanakan dengan memperhatikan regulasi dan kebijakan relevan lainnya yang berlaku di sektor terkait.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pemerintah memiliki kewenangan tegas untuk memutus akses terhadap platform game online, termasuk Roblox.
Ahmad Dhani laporkan Lita Gading ke polisi atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak. Simak kronologi dan duduk perkaranya di sini.
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved