Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan pihaknya akan menyusun pendapat hukum mengenai permohonan amnesti yang diajukan Baiq Nuril kepada Presiden Jokowi.
Yasonna mengatakan pihaknya akan menggelar diskusi terlebih dahulu bersama ahli hukum untuk menyusun pendapat hukum yang meyakinkan Presiden Jokowi sebagai pemberi amnesti.
"Kami akan menyusun pendapat hukum kepada Bapak Presiden tentang hal ini bahwa kemungkinan yang paling tepat adalah amnesti. Saya merasa perlu didukung oleh pakar-pakar hukum yang baik, nanti malam," kata Yasonna ketika ditemui di kantornya, Senin (8/7).
Yasonna menyebut pemberian amnesti merupakan wewenang langsung dari Presiden Jokowi. Namun, tidak ada salahnya jika pihaknya menyiapkan argumentasi agar Presiden Jokowi mengabulkan amnesti tersebut.
"Supaya rapi, argumentasi yuridisnya kita mau siapkan dengan baik, supaya kita siapkan dengan baik, karena ini kita menerapkan hukum progresif. Jadi kita lakukan ini dengan baik," ungkap Yasonna.
Baca juga: KY belum Terima Laporan Terkait Penolakan Putusan PK Baiq Nuril
Lebih lanjut, Yasonna menambahkan Presiden Jokowi telah memberikan perhatian yang serius terhadap kasus Baiq Nuril. Selain itu, ia mengatakan pihak lain yang memberikan pertimbangan pemberian amnesti, yakni DPR juga memberikan reaksi positif.
"Mensesneg dan Pak Presiden sudah memberikan perhatian yang serius. Tentu nanti Pak Presiden melalui Mensesneg meminta pertimbangan hukum ke Komisi III DPR. Saya mendapat informasi juga teman-teman DPR mendukung hal ini," tuturnya.
Seperti diketahui, hari ini, Baiq Nuril bertemu dengan Yasonna ditemani kuasa hukumnya Joko Jumadi dan politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka. Adapun dalam pertemuan tersebut membahas terkait permohonan amnesti yang akan diajukan oleh Baiq Nuril.
Baiq Nuril ialah staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam putusan tingkat kasasi itu, Baiq dianggap bersalah karena menyebarkan percakapan asusila Kepala SMA 7 Mataram, Muslim.
Dia kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Namun, PK itu juga ditolak. Dengan ditolaknya permohonan PK itu, putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku.(OL-5)
PEMBENAHAN mutlak diperlukan di sejumlah sektor untuk mendorong efektivitas penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
SEJAK disahkan 9 Mei 2022, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum optimal ditegakkan dalam melindungi korban kekerasan seksual.
Seorang perempuan di Korea Selatan didenda Rp38 juta karena menarik celana rekan kerja pria di depan umum. Kasus ini memicu debat soal batas antara lelucon dan pelecehan seksual.
Blake Lively mencabut dua gugatan terhadap Justin Baldoni terkait tekanan emosional dalam sengketa film It Ends With Us.
Pengacara Sean "Diddy" Combs menyoroti unggahan media sosial saksi untuk menggugat kredibilitasnya dalam sidang pelecehan seksual.
Mantan asisten Sean "Diddy" Combs memberikan kesaksian emosional di pengadilan New York, mengungkap pelecehan seksual dan kekerasan yang dialaminya selama delapan tahun bekerja.
Pemblokiran sementara terhadap archive.org dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum atas temuan konten yang melanggar UU ITE.
Saksi menyerahkan 16 barang bukti dalam pemeriksaan untuk memperkuat laporan penghasutan dugaan Ijazah palsu Jokowi
Mahasiswi ITB dijerat dengan Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU ITE
Penegasan yang dilakukan MK terkait penghinaan dalam UU ITE berdampak pada kebutuhan untuk meninjau ulang aturan penghinaan terhadap presiden
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved