Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan pihaknya akan menyusun pendapat hukum mengenai permohonan amnesti yang diajukan Baiq Nuril kepada Presiden Jokowi.
Yasonna mengatakan pihaknya akan menggelar diskusi terlebih dahulu bersama ahli hukum untuk menyusun pendapat hukum yang meyakinkan Presiden Jokowi sebagai pemberi amnesti.
"Kami akan menyusun pendapat hukum kepada Bapak Presiden tentang hal ini bahwa kemungkinan yang paling tepat adalah amnesti. Saya merasa perlu didukung oleh pakar-pakar hukum yang baik, nanti malam," kata Yasonna ketika ditemui di kantornya, Senin (8/7).
Yasonna menyebut pemberian amnesti merupakan wewenang langsung dari Presiden Jokowi. Namun, tidak ada salahnya jika pihaknya menyiapkan argumentasi agar Presiden Jokowi mengabulkan amnesti tersebut.
"Supaya rapi, argumentasi yuridisnya kita mau siapkan dengan baik, supaya kita siapkan dengan baik, karena ini kita menerapkan hukum progresif. Jadi kita lakukan ini dengan baik," ungkap Yasonna.
Baca juga: KY belum Terima Laporan Terkait Penolakan Putusan PK Baiq Nuril
Lebih lanjut, Yasonna menambahkan Presiden Jokowi telah memberikan perhatian yang serius terhadap kasus Baiq Nuril. Selain itu, ia mengatakan pihak lain yang memberikan pertimbangan pemberian amnesti, yakni DPR juga memberikan reaksi positif.
"Mensesneg dan Pak Presiden sudah memberikan perhatian yang serius. Tentu nanti Pak Presiden melalui Mensesneg meminta pertimbangan hukum ke Komisi III DPR. Saya mendapat informasi juga teman-teman DPR mendukung hal ini," tuturnya.
Seperti diketahui, hari ini, Baiq Nuril bertemu dengan Yasonna ditemani kuasa hukumnya Joko Jumadi dan politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka. Adapun dalam pertemuan tersebut membahas terkait permohonan amnesti yang akan diajukan oleh Baiq Nuril.
Baiq Nuril ialah staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam putusan tingkat kasasi itu, Baiq dianggap bersalah karena menyebarkan percakapan asusila Kepala SMA 7 Mataram, Muslim.
Dia kemudian mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Namun, PK itu juga ditolak. Dengan ditolaknya permohonan PK itu, putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku.(OL-5)
Jacques Leveugle ditangkap setelah keponakannya menemukan USB berisi catatan kejahatan seksual terhadap 89 remaja di berbagai negara.
Jumlah korban dalam kasus dugaan pelecehan yang melibatkan guru di sebuah SMA di kawasan Pasar Rebo lebih dari dua siswi.
Dokumen pengadilan yang baru dibuka mengungkap tuduhan serius terhadap Jes Staley, mantan CEO Barclays. Ia diduga melakukan pelecehan seksual dan kekerasan terhadap korban Jeffrey Epstein.
Departemen Kehakiman AS resmi mengakhiri peninjauan berkas Jeffrey Epstein, namun Kongres tetap melanjutkan penyelidikan. Nama Trump dan Clinton kembali jadi sorotan.
Dokumen terbaru Departemen Kehakiman AS mengungkap kedekatan Peter Mandelson dengan predator seksual Jeffrey Epstein, termasuk percakapan akrab setelah vonis tahun 2008.
Ketegangan terjadi di Oval Office saat Presiden Donald Trump menyerang pribadi jurnalis CNN, Kaitlan Collins, yang mencecarnya soal keadilan bagi korban Jeffrey Epstein.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Kloter berikutnya batal berangkat karena Putriana membatalkan kerja sama dengan salah satu biro perjalanan.
UU ITE 2024 tidak menghapus sanksi pidana bagi penyebar hoaks dan ujaran kebencian. Regulasi baru justru memperjelas batasan jenis kebohongan digital
Aliansi yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama yang dikabarkan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved