Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

KPK Panggil Kajari Hulu Sungai Tengah

M. Ilham Ramadhan Avisena
08/7/2019 11:38
KPK Panggil Kajari Hulu Sungai Tengah
Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif (kemeja putih) seusai sidang lanjutan di Pengadilm Tipikor, Jakarta.(MI/Barry Fathahilah)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang atas tersangka Bupati non-aktif Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif (ALA).

Ketiga saksi itu ialah jaksa di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah periode 2016 - 2017, Eko Budi Susanto dan Arief Fatchurrohman serta Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah Wagiyo Santoso.

"Ketiganya direncanakan diperiksa sebagai saksi untuk dalam perkara TPPU dengan tersangka ALA," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin (8/7).

Latif merupakan tersangka menerima gratifikasi dan TPPU. Ia adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima gratifikasi yang dianggap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah.    

Abdul Latif menerima dari sejumlah pihak dalam bentuk fee proyek-proyek dalam APBD Kabupaten Hulu Sungai Tengah selama kurun masa jabatannya sebagai bupati.    

Latif diduga menerima fee dari proyek-proyek di sejumlah dinas di sana dengan kisaran 7,5 sampai 10% setiap proyek. Total dugaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang dia terima setidak-tidaknya Rp23 miliar. (OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya