Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung HM Prasetyo menduga pemberitaan terkait dengan operasi senyap oleh tim satgas KPK terhadap oknum jaksa di lingkup Kejaksaan Tinggi DKI cenderung bias.
“Meskipun ada yang benar, ada juga pemberitaan yang tendensius. Saya pun jadi bertanya-tanya, ada agenda apa di balik pemberitaan yang cenderung liar ini,” ujar Prasetyo.
Menurutnya, pemberitaan bias tersebut dikaitkan dengan putranya yang kebetul-an menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Bayu Adhinugroho Arianto. Padahal, dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (28/6), Ketua KPK Agus Rahardjo sudah menjelaskan bahwa Bayu tidak terkait dengan kasus.
Selain isu keterlibatan Bayu, Prasetyo juga menduga operasi tangkap tangan (OTT) tersebut dikaitkan dengan persiapan seleksi calon pimpinan KPK dari unsur Korps Adhyaksa. Dugaan itu, imbuhnya, semakin jelas setelah ada informasi bahwa salah satu anggota Panitia Seleksi Capim KPK disarankan oleh seseorang untuk tidak meloloskan kandidat berlatar jaksa.
Bahkan, terang dia, ada juga yang merilis bahwa selama ini ada 8-9 jaksa yang sudah terjaring OTT. Menurut Prasetyo, jumlah jaksa di Tanah Air mencapai 10 ribu orang sehingga tidak boleh informasi mengenai penangkapan oknum jaksa itu digeneralisasi bahwa memang kejaksaan tidak profesional.
Penyelidikan internal
Saat ini, penyelidikan internal terhadap dua jaksa yang ditangkap KPK masih berlanjut. Penyelidikan melalui instrumen pengawasan dilakukan lantaran lembaga antirasuah mengaku belum menemukan bukti keterlibatan kedua jaksa itu.
Mengenai hasil penyelidik-an internal, Prasetyo mengatakan laporannya masih menunggu dari pihak pengawas Kejaksaan Tinggi DKI. Informasi sementara menyebutkan bahwa penyelidik menemukan dugaan adanya perbuatan tercela yang dilakukan kedua jaksa tersebut.
“Tinggal nanti kita akan dalami lagi apakah perbuatan tercela itu sendiri memang merupakan tindak pidana atau bukan. Kalau pidana, tentunya akan ditindaklanjuti dengan pemrosesan perkara pidana.”
Menurutnya, penanganan perkara terkait dugaan keterlibatan jaksa dalam kasus itu merupakan hasil kolaborasi antara KPK dan Kejaksaan Agung. Pun pemeriksan internal terhadap kedua jaksa tersebut sekaligus bukti komitmen Korps Adhyaksa untuk tetap transparan.
Dalam OTT itu KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Agus Winoto, pengacara Alvin Suherman, dan Sendy Perico selaku pihak swasta yang beperkara.
Agus diduga menerima suap Rp200 juta dari Alvin dan Sendy agar menurunkan tuntutan seorang terdakwa kasus penipuan senilai Rp11 miliar. Selain ketiga tersangka, KPK juga menangkap Kepala Seksi Keamanan Negara dan Keter-tiban Umum Direktorat Tindak Pidana Umum Lain Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas dan Kepala Subseksi Penun-tutan pada Aspidum Kejati DKI Yadi Herdianto. Namun, keduanya dilepas karena alas-an belum cukup bukti.
Kejaksaan juga akan mempelajari laporan kasus dugaan penyitaan aset yang tidak terkait dengan perkara hukum oleh penyidik KPK.
Laporan tersebut disampaikan Koordinator Gerakan Penyelamat Harta Negara (GPHN) Madun Hariadi kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kemarin.
“Jangan sampai situasi hari ini justru kejaksaan diadu dengan KPK. Pengaduan seperti itu kita pelajari kebenarannya,” ujar Prasetyo. (P-1)
SEJUMLAH tokoh Nahdlatul Ulama (NU) memberikan catatan kritis terhadap penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin perintahkan pendataan barang sitaan kasus korupsi setelah ditemukan jaksa menggunakan aset sitaan, termasuk apartemen, untuk kepentingan pribadi.
Ada perbedaan penanganan dugaan korupsi rumah dinas DPRD Kota Banjar dan Kabupaten Indramayu.
Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersangka klaster pertama kasus tuduhan ijazah Jokowi. Proses penyidikan terus berjalan dengan profesional.
KEHADIRAN mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dianggap dapat menjadi landasan Kejaksaan dalam penanganan perkara Korupsi Pertamina.
Refly mengaku baru dapat informasi bahwa saksi dan ahli meringankan itu dipanggil untuk diperiksa pada Selasa (20/1).
Mereka ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved