Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
JAKSA Agung HM Prasetyo menduga pemberitaan terkait dengan operasi senyap oleh tim satgas KPK terhadap oknum jaksa di lingkup Kejaksaan Tinggi DKI cenderung bias.
“Meskipun ada yang benar, ada juga pemberitaan yang tendensius. Saya pun jadi bertanya-tanya, ada agenda apa di balik pemberitaan yang cenderung liar ini,” ujar Prasetyo.
Menurutnya, pemberitaan bias tersebut dikaitkan dengan putranya yang kebetul-an menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Bayu Adhinugroho Arianto. Padahal, dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (28/6), Ketua KPK Agus Rahardjo sudah menjelaskan bahwa Bayu tidak terkait dengan kasus.
Selain isu keterlibatan Bayu, Prasetyo juga menduga operasi tangkap tangan (OTT) tersebut dikaitkan dengan persiapan seleksi calon pimpinan KPK dari unsur Korps Adhyaksa. Dugaan itu, imbuhnya, semakin jelas setelah ada informasi bahwa salah satu anggota Panitia Seleksi Capim KPK disarankan oleh seseorang untuk tidak meloloskan kandidat berlatar jaksa.
Bahkan, terang dia, ada juga yang merilis bahwa selama ini ada 8-9 jaksa yang sudah terjaring OTT. Menurut Prasetyo, jumlah jaksa di Tanah Air mencapai 10 ribu orang sehingga tidak boleh informasi mengenai penangkapan oknum jaksa itu digeneralisasi bahwa memang kejaksaan tidak profesional.
Penyelidikan internal
Saat ini, penyelidikan internal terhadap dua jaksa yang ditangkap KPK masih berlanjut. Penyelidikan melalui instrumen pengawasan dilakukan lantaran lembaga antirasuah mengaku belum menemukan bukti keterlibatan kedua jaksa itu.
Mengenai hasil penyelidik-an internal, Prasetyo mengatakan laporannya masih menunggu dari pihak pengawas Kejaksaan Tinggi DKI. Informasi sementara menyebutkan bahwa penyelidik menemukan dugaan adanya perbuatan tercela yang dilakukan kedua jaksa tersebut.
“Tinggal nanti kita akan dalami lagi apakah perbuatan tercela itu sendiri memang merupakan tindak pidana atau bukan. Kalau pidana, tentunya akan ditindaklanjuti dengan pemrosesan perkara pidana.”
Menurutnya, penanganan perkara terkait dugaan keterlibatan jaksa dalam kasus itu merupakan hasil kolaborasi antara KPK dan Kejaksaan Agung. Pun pemeriksan internal terhadap kedua jaksa tersebut sekaligus bukti komitmen Korps Adhyaksa untuk tetap transparan.
Dalam OTT itu KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Agus Winoto, pengacara Alvin Suherman, dan Sendy Perico selaku pihak swasta yang beperkara.
Agus diduga menerima suap Rp200 juta dari Alvin dan Sendy agar menurunkan tuntutan seorang terdakwa kasus penipuan senilai Rp11 miliar. Selain ketiga tersangka, KPK juga menangkap Kepala Seksi Keamanan Negara dan Keter-tiban Umum Direktorat Tindak Pidana Umum Lain Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas dan Kepala Subseksi Penun-tutan pada Aspidum Kejati DKI Yadi Herdianto. Namun, keduanya dilepas karena alas-an belum cukup bukti.
Kejaksaan juga akan mempelajari laporan kasus dugaan penyitaan aset yang tidak terkait dengan perkara hukum oleh penyidik KPK.
Laporan tersebut disampaikan Koordinator Gerakan Penyelamat Harta Negara (GPHN) Madun Hariadi kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kemarin.
“Jangan sampai situasi hari ini justru kejaksaan diadu dengan KPK. Pengaduan seperti itu kita pelajari kebenarannya,” ujar Prasetyo. (P-1)
KPK memastikan akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021–2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
KPK tengah menyelidiki asal-usul sepeda motor milik orang lain yang ditemukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dan disita oleh penyidik pada 10 Maret 2025.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Boyamin sebelumnya pernah mengajukan gugatan praperadilan penyidikan kasus suap Harun Masiku pada 2024 lalu. Dia mengatakan akan kembali mengajukan gugatan pada Agustus mendatang.
Penyidik mengusut bukti elektronik, untuk mendalami alur perintah suap terhadap para tersangka dalam kasus ini.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved