Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
JAKSA Agung HM Prasetyo menduga pemberitaan terkait dengan operasi senyap oleh tim satgas KPK terhadap oknum jaksa di lingkup Kejaksaan Tinggi DKI cenderung bias.
“Meskipun ada yang benar, ada juga pemberitaan yang tendensius. Saya pun jadi bertanya-tanya, ada agenda apa di balik pemberitaan yang cenderung liar ini,” ujar Prasetyo.
Menurutnya, pemberitaan bias tersebut dikaitkan dengan putranya yang kebetul-an menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Bayu Adhinugroho Arianto. Padahal, dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (28/6), Ketua KPK Agus Rahardjo sudah menjelaskan bahwa Bayu tidak terkait dengan kasus.
Selain isu keterlibatan Bayu, Prasetyo juga menduga operasi tangkap tangan (OTT) tersebut dikaitkan dengan persiapan seleksi calon pimpinan KPK dari unsur Korps Adhyaksa. Dugaan itu, imbuhnya, semakin jelas setelah ada informasi bahwa salah satu anggota Panitia Seleksi Capim KPK disarankan oleh seseorang untuk tidak meloloskan kandidat berlatar jaksa.
Bahkan, terang dia, ada juga yang merilis bahwa selama ini ada 8-9 jaksa yang sudah terjaring OTT. Menurut Prasetyo, jumlah jaksa di Tanah Air mencapai 10 ribu orang sehingga tidak boleh informasi mengenai penangkapan oknum jaksa itu digeneralisasi bahwa memang kejaksaan tidak profesional.
Penyelidikan internal
Saat ini, penyelidikan internal terhadap dua jaksa yang ditangkap KPK masih berlanjut. Penyelidikan melalui instrumen pengawasan dilakukan lantaran lembaga antirasuah mengaku belum menemukan bukti keterlibatan kedua jaksa itu.
Mengenai hasil penyelidik-an internal, Prasetyo mengatakan laporannya masih menunggu dari pihak pengawas Kejaksaan Tinggi DKI. Informasi sementara menyebutkan bahwa penyelidik menemukan dugaan adanya perbuatan tercela yang dilakukan kedua jaksa tersebut.
“Tinggal nanti kita akan dalami lagi apakah perbuatan tercela itu sendiri memang merupakan tindak pidana atau bukan. Kalau pidana, tentunya akan ditindaklanjuti dengan pemrosesan perkara pidana.”
Menurutnya, penanganan perkara terkait dugaan keterlibatan jaksa dalam kasus itu merupakan hasil kolaborasi antara KPK dan Kejaksaan Agung. Pun pemeriksan internal terhadap kedua jaksa tersebut sekaligus bukti komitmen Korps Adhyaksa untuk tetap transparan.
Dalam OTT itu KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Agus Winoto, pengacara Alvin Suherman, dan Sendy Perico selaku pihak swasta yang beperkara.
Agus diduga menerima suap Rp200 juta dari Alvin dan Sendy agar menurunkan tuntutan seorang terdakwa kasus penipuan senilai Rp11 miliar. Selain ketiga tersangka, KPK juga menangkap Kepala Seksi Keamanan Negara dan Keter-tiban Umum Direktorat Tindak Pidana Umum Lain Kejati DKI Yuniar Sinar Pamungkas dan Kepala Subseksi Penun-tutan pada Aspidum Kejati DKI Yadi Herdianto. Namun, keduanya dilepas karena alas-an belum cukup bukti.
Kejaksaan juga akan mempelajari laporan kasus dugaan penyitaan aset yang tidak terkait dengan perkara hukum oleh penyidik KPK.
Laporan tersebut disampaikan Koordinator Gerakan Penyelamat Harta Negara (GPHN) Madun Hariadi kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kemarin.
“Jangan sampai situasi hari ini justru kejaksaan diadu dengan KPK. Pengaduan seperti itu kita pelajari kebenarannya,” ujar Prasetyo. (P-1)
KPK harus menggunakan ruang isolasi untuk menahan tersangka. Padahal, ruang itu biasanya digunakan sebagai tempat pengenalan diri dengan Rutan KPK.
Meski demikian, kendaraan itu harus tetap dikembalikan ke KPK. Tujuannya untuk menjadi barang bukti perkara.
Asep mengatakan, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, sejumlah orang sudah dibidik untuk dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini.
Noel terseret kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dalam pemerasan, Noel diduga menerima Rp3 miliar dan Motor Ducati.
Keputusan ini diambil untuk pegawai KPK yang biasa bekerja dari Gedung Merah Putih. Pegawai yang sedang mendapatkan tugas di luar Markas KPK tetap menyelesaikan pekerjaan seperti biasa.
Aset itu berkaitan dengan kasus dugaan rasuah di LPEI dengan klaster PT SMJL dan PT MAS. Areal konsensi itu milik PT Kalimantan Prima Nusantara (KPN).
Masuknya TNI dalam ranah penyidikan hukum pidana umum dalan ketentuan Pasal 7 Ayat (5) dan Pasal 20 Ayat (2) RKUHAP berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer.
WAKIL Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Kejaksaan segera mengeksekusi Silfester Matutina, yang telah divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik.
Selain untuk menekan inflasi dan stabilisasi harga, pasar murah juga merupakan rangkaian kegiatan Hari Lahir ke-80 Kejaksaan.
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved