Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPK Periksa Dirut PT Pilog terkait Kasus Suap Bowo Sidik

Rahmatul Fajri
05/7/2019 21:15
KPK Periksa Dirut PT Pilog terkait Kasus Suap Bowo Sidik
Juru Bicara KPK Febri Diansyah(MI/Rommy)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) Ahmadi Hasan untuk pengembangan kasus suap kerja sama penyewaan kapal PT Pilog dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, Ahmadi diperiksa untuk tersangka Indung yang merupakan orang kepercayaan tersangka kasus suap Bowo Sidik.

Febri mengatakan pemeriksaan Ahmadi diperlukan untuk mengetahui adanya suap atau dugaan aliran dana dalam kerja sama penyewaan kapal PT Pilog dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.

"Terkait dengan pengetahuannya dan perannya dalam kerjasama di bidang pelayaran," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/7).

Pukul 16.50 WIB, Ahmadi selesai diperiksa dan keluar dari Gedung KPK. Ketika ditanya awak media, ia tak banyak bicara. Ia mengaku diminta kllarifikasi oleh penyidik KPK soal kasus suap kerja sama tersebut.  

"Ya, klarifikasi aja," kata Ahmadi sembari meninggalkan para awak media.

Lebih lanjut, Febri mengatakan selain Ahmadi, KPK juga memanggil Muhajidin Nur Hasim dari unsur swasta untuk tersangka Indung dengan kasus yang sama. Namun, Febri mengatakan Muhajidin tidak menghadiri agenda pemeriksaan pada hari ini.


Baca juga: Lima Capim KPK dari Kejaksaan Agung Serahkan LHKPN


Febri mengatakan seharusnya Muhajidin akan diperiksa hari ini terkait pengetahuannya seputar kerja sama bidang pelayaran dan dugaan penerimaan lainnya. Febri mengatakan pihaknya akan mengagendakan kembali pemeriksaan Muhajidin tersebut. Namun, Febri tidak merinci kapan agenda pemeriksaan tersebut.

"Yang bersangkutan tidak hadir tadi. Kami tidak memperoleh informasi terkait dengan alasan ketidak hadiran saksi. Nanti akan dikirim lagi panggilan kedua sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," kata Febri.

Seperti diketahui, Bowo Sidik menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp221 juta dan US$85.130. Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.

Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi amonia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya