Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) Ahmadi Hasan untuk pengembangan kasus suap kerja sama penyewaan kapal PT Pilog dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, Ahmadi diperiksa untuk tersangka Indung yang merupakan orang kepercayaan tersangka kasus suap Bowo Sidik.
Febri mengatakan pemeriksaan Ahmadi diperlukan untuk mengetahui adanya suap atau dugaan aliran dana dalam kerja sama penyewaan kapal PT Pilog dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.
"Terkait dengan pengetahuannya dan perannya dalam kerjasama di bidang pelayaran," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/7).
Pukul 16.50 WIB, Ahmadi selesai diperiksa dan keluar dari Gedung KPK. Ketika ditanya awak media, ia tak banyak bicara. Ia mengaku diminta kllarifikasi oleh penyidik KPK soal kasus suap kerja sama tersebut.
"Ya, klarifikasi aja," kata Ahmadi sembari meninggalkan para awak media.
Lebih lanjut, Febri mengatakan selain Ahmadi, KPK juga memanggil Muhajidin Nur Hasim dari unsur swasta untuk tersangka Indung dengan kasus yang sama. Namun, Febri mengatakan Muhajidin tidak menghadiri agenda pemeriksaan pada hari ini.
Baca juga: Lima Capim KPK dari Kejaksaan Agung Serahkan LHKPN
Febri mengatakan seharusnya Muhajidin akan diperiksa hari ini terkait pengetahuannya seputar kerja sama bidang pelayaran dan dugaan penerimaan lainnya. Febri mengatakan pihaknya akan mengagendakan kembali pemeriksaan Muhajidin tersebut. Namun, Febri tidak merinci kapan agenda pemeriksaan tersebut.
"Yang bersangkutan tidak hadir tadi. Kami tidak memperoleh informasi terkait dengan alasan ketidak hadiran saksi. Nanti akan dikirim lagi panggilan kedua sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," kata Febri.
Seperti diketahui, Bowo Sidik menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).
Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp221 juta dan US$85.130. Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.
Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi amonia. (OL-1)
KPK diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit kebijakan dan transparansi pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.
Budi menerangkan OTT tersebut berlangsung pada Kamis (26/6) malam di wilayah Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Kemudian satu orang lainnya, yang dibawa ke Jakarta pada Sabtu (28/6) pagi, yaitu TOP selaku Kepala Dinas PUPR Prov Sumut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada Kapolres yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara pada 26 Juni 2025.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
Budi mengatakan bahwa KPK akan secara proaktif menjalankan kerja pemberantasan korupsi, termasuk mempelajari dokumen dari Menteri UMKM tersebut.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved