Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) Ahmadi Hasan untuk pengembangan kasus suap kerja sama penyewaan kapal PT Pilog dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, Ahmadi diperiksa untuk tersangka Indung yang merupakan orang kepercayaan tersangka kasus suap Bowo Sidik.
Febri mengatakan pemeriksaan Ahmadi diperlukan untuk mengetahui adanya suap atau dugaan aliran dana dalam kerja sama penyewaan kapal PT Pilog dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.
"Terkait dengan pengetahuannya dan perannya dalam kerjasama di bidang pelayaran," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/7).
Pukul 16.50 WIB, Ahmadi selesai diperiksa dan keluar dari Gedung KPK. Ketika ditanya awak media, ia tak banyak bicara. Ia mengaku diminta kllarifikasi oleh penyidik KPK soal kasus suap kerja sama tersebut.
"Ya, klarifikasi aja," kata Ahmadi sembari meninggalkan para awak media.
Lebih lanjut, Febri mengatakan selain Ahmadi, KPK juga memanggil Muhajidin Nur Hasim dari unsur swasta untuk tersangka Indung dengan kasus yang sama. Namun, Febri mengatakan Muhajidin tidak menghadiri agenda pemeriksaan pada hari ini.
Baca juga: Lima Capim KPK dari Kejaksaan Agung Serahkan LHKPN
Febri mengatakan seharusnya Muhajidin akan diperiksa hari ini terkait pengetahuannya seputar kerja sama bidang pelayaran dan dugaan penerimaan lainnya. Febri mengatakan pihaknya akan mengagendakan kembali pemeriksaan Muhajidin tersebut. Namun, Febri tidak merinci kapan agenda pemeriksaan tersebut.
"Yang bersangkutan tidak hadir tadi. Kami tidak memperoleh informasi terkait dengan alasan ketidak hadiran saksi. Nanti akan dikirim lagi panggilan kedua sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," kata Febri.
Seperti diketahui, Bowo Sidik menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).
Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp221 juta dan US$85.130. Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.
Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi amonia. (OL-1)
SEJUMLAH tokoh Nahdlatul Ulama (NU) memberikan catatan kritis terhadap penetapan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved