Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) Ahmadi Hasan untuk pengembangan kasus suap kerja sama penyewaan kapal PT Pilog dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, Ahmadi diperiksa untuk tersangka Indung yang merupakan orang kepercayaan tersangka kasus suap Bowo Sidik.
Febri mengatakan pemeriksaan Ahmadi diperlukan untuk mengetahui adanya suap atau dugaan aliran dana dalam kerja sama penyewaan kapal PT Pilog dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.
"Terkait dengan pengetahuannya dan perannya dalam kerjasama di bidang pelayaran," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/7).
Pukul 16.50 WIB, Ahmadi selesai diperiksa dan keluar dari Gedung KPK. Ketika ditanya awak media, ia tak banyak bicara. Ia mengaku diminta kllarifikasi oleh penyidik KPK soal kasus suap kerja sama tersebut.
"Ya, klarifikasi aja," kata Ahmadi sembari meninggalkan para awak media.
Lebih lanjut, Febri mengatakan selain Ahmadi, KPK juga memanggil Muhajidin Nur Hasim dari unsur swasta untuk tersangka Indung dengan kasus yang sama. Namun, Febri mengatakan Muhajidin tidak menghadiri agenda pemeriksaan pada hari ini.
Baca juga: Lima Capim KPK dari Kejaksaan Agung Serahkan LHKPN
Febri mengatakan seharusnya Muhajidin akan diperiksa hari ini terkait pengetahuannya seputar kerja sama bidang pelayaran dan dugaan penerimaan lainnya. Febri mengatakan pihaknya akan mengagendakan kembali pemeriksaan Muhajidin tersebut. Namun, Febri tidak merinci kapan agenda pemeriksaan tersebut.
"Yang bersangkutan tidak hadir tadi. Kami tidak memperoleh informasi terkait dengan alasan ketidak hadiran saksi. Nanti akan dikirim lagi panggilan kedua sesuai dengan kebutuhan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik," kata Febri.
Seperti diketahui, Bowo Sidik menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).
Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp221 juta dan US$85.130. Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.
Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi amonia. (OL-1)
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memperparah praktik suap.
Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini semakin sulit disusupi praktik suap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved