Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan sebanyak 10 personel Brimob yang terbukti bersalah melakukan pelanggaran dalam penanganan kerusuhan 22 Mei telah dijatuhi sanksi hingga hukuman pidana.
"Ada 10 anggota yang sudah diproses dan saat ini sudah menjalani sidang disiplin," kata Suyudi dalam rilis perkembangan hasil penyidikan perkara kerusuhan 21-22 Mei di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).
Baca juga: Abdul Aziz Ditembak dari Jarak 30 Meter Saat Kerusuhan 22 Mei
Dedi menjelaskan, dugaan pelanggaran itu terjadi di Kampung Bali, Jakarta Pusat. Bahkan kesepuluh personel Brimob Polri juga diberikan hukuman pidana di ruangan khusus selama 21 hari.
"Mereka akan melaksanakan hukuman setelah anggota tersebut kembali ke Polda asalnya dia," paparnya.
Adapun, personel yang dijatuhi sanksi itu merupakan bagian dari anggota Brimob Nusantara yang dikerahkan untuk membantu mengantisipasi gerakan massa pada 21-22 Mei.
"Kami tegas saat menemukan anggota kami sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin di lapangan," pungkas. (OL-4)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengklaim sejak turunnya rezim Presiden Soeharto hingga saat ini pelanggaran HAM tidak pernah terjadi kembali.
Hal itu bukan tanpa alasan ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Berdasarkan temuan yang dilakukan Tim Pencari Fakta (TPF), Komnas HAM menyebut penembakan dalam demo ricuh itu bukan dilakukan kepolisian.
Dari 10 orang yang tewas itu, sembilan di antaranya berada di Jakarta dan seorang lainnya di Pontianak, Kalimantan Barat.
Pihak kepolisian menolak hasil rapid assesment oleh Ombudsman RI atas penanganan aksi unjuk rasa dan kerusuhan 21-23 Mei.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved