Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
LIMA anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang (KPU) Palembang menjalani sidang perdana atas kasus tindak pidana pemilu, di Pengadilan Klas IA Palembang, Jumat (5/7). Kelimanya yakni Ketua KPU Eftiyani, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Syafarudin Adam, Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Yetty Oktarina, dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex Barzili.
Saat sidang berlangsung, Ketua Majelis Hakim Erma Suharti menyebutkan sidang tesebut akan dilaksanakan selama 7 hari secara maraton. Hal itu sesuai dengan aturan UU nomor 7 tahun 2017 serta peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2018 tentang tata cara sidang tindak pidana pemilu.
"Perkara tindak pidana pemilu diselesaikan 7 hari kerja secara maraton. Tidak akan melebihi, lebih cepat lebih baik. Diminta untuk para terdakwa, penasehat hukum, serta penuntut umum untuk mengikuti sesuai aturan tersebut," ujar Erma.
Dalam sidang tersebut, lima terdakwa duduk di kursi pesakitan dengan tegang sembari mendengarkan pembacaan mekanisme aturan sidang yang dilakukan Ketua Majelis Hakim. Adapun dalam sidang hari ini,Jumat (5/7), berupa pembacaan eksepsi (keberatan) dari penasehat hukum terdakwa serta tanggapan Jaksa Penuntut Umum, dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan dakwaan.
Tim Kuasa Hukum kelima terdakwa, Rusli Bastari mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa pihaknya akan melakukan pengajuan keberatan hukuman.
"Kami sepakat mengajukan eksepsi," ungkapnya.
Usai sidang perdana pada pukul 09.00 WIB, kuasa hukum kelima terdakwa, Rusli Bastari mengungkapkan, pihaknya sudah siap mengawal kliennya dalam perjalanan sidang nanti. Ada empat poin keberatan yang sudah disiapkan untuk persidangan tersebut.
"Ada 3 atau 4 poin antara lain gugatan kurang cermat, kadaluarsa masa gugatan dan sebagainya akan kita jelaskan nanti," tegasnya.
Dia menambahkan terdapat 70 TPS dari beberapa kelurahan yang kekurangan surat suara pilpres.
"Tidak dijumlahkan hanya dihitung per TPS, ada 70 TPS. Di antaranya di Kecamatan I Ilir, II Ilir, Sungai Buah, Lawang Kidul, dan Ilir Timur II," ungkapnya.
baca juga: Bupati Remigo Terancam 8 Tahun di Sel
Ia menambahkan pihaknya sudah menyiapkan tiga saksi dan dua saksi ahli dalam persidangan nanti. Terkait dengan kondisi psikis dari kelima terdakwa, Rusli menjelaskan, kelima terdakwa dalam kondisi sehat dan tegar menghadapi jalannya persidangan.
"Mereka tegar karena kami optimistis. Kami sudah menyiapkan diri untuk agenda sidang ini. Berkasnya siap nanti akan kita perlihatkan di sidang," tegasnya. (OL-3)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019.
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved