Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Lima Anggota KPU Palembang Jalani Sidang Perdana

Dwi Apriani
05/7/2019 13:28
Lima Anggota KPU Palembang Jalani Sidang Perdana
Lima anggota KPU Kota Palembang menjalani sidang perdana di di Pengadilan Klas IA Palembang, Jumat (5/7).(MI/Dwi Apriani )

LIMA anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang (KPU) Palembang menjalani sidang perdana atas kasus tindak pidana pemilu, di Pengadilan Klas IA Palembang, Jumat (5/7). Kelimanya yakni Ketua KPU Eftiyani, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Syafarudin Adam, Divisi Hukum dan Pengawasan A Malik Syafei, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Yetty Oktarina, dan Divisi Teknis Penyelenggaraan Alex Barzili.

Saat sidang berlangsung, Ketua Majelis Hakim Erma Suharti menyebutkan sidang tesebut akan dilaksanakan selama 7 hari secara maraton. Hal itu sesuai dengan aturan UU nomor 7 tahun 2017 serta peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2018 tentang tata cara sidang tindak pidana pemilu.

"Perkara tindak pidana pemilu diselesaikan 7 hari kerja secara maraton. Tidak akan melebihi, lebih cepat lebih baik. Diminta untuk para terdakwa, penasehat hukum, serta penuntut umum untuk mengikuti sesuai aturan tersebut," ujar Erma.

Dalam sidang tersebut, lima terdakwa duduk di kursi pesakitan dengan tegang sembari mendengarkan pembacaan mekanisme aturan sidang yang dilakukan Ketua Majelis Hakim. Adapun dalam sidang hari ini,Jumat (5/7), berupa pembacaan eksepsi (keberatan) dari penasehat hukum terdakwa serta tanggapan Jaksa Penuntut Umum, dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan dakwaan.

Tim Kuasa Hukum kelima terdakwa, Rusli Bastari mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa pihaknya akan melakukan pengajuan keberatan hukuman.

"Kami sepakat mengajukan eksepsi," ungkapnya.

Usai sidang perdana pada pukul 09.00 WIB, kuasa hukum kelima terdakwa, Rusli Bastari mengungkapkan, pihaknya sudah siap mengawal kliennya dalam perjalanan sidang nanti. Ada empat poin keberatan yang sudah disiapkan untuk persidangan tersebut.

"Ada 3 atau 4 poin antara lain gugatan kurang cermat, kadaluarsa masa gugatan dan sebagainya akan kita jelaskan nanti," tegasnya.

Dia menambahkan terdapat 70 TPS dari beberapa kelurahan yang kekurangan surat suara pilpres.

"Tidak dijumlahkan hanya dihitung per TPS, ada 70 TPS. Di antaranya di Kecamatan I Ilir, II Ilir, Sungai Buah, Lawang Kidul, dan Ilir Timur II," ungkapnya.

baca juga: Bupati Remigo Terancam 8 Tahun di Sel

Ia menambahkan pihaknya sudah menyiapkan tiga saksi dan dua saksi ahli dalam persidangan nanti. Terkait dengan kondisi psikis dari kelima terdakwa, Rusli menjelaskan, kelima terdakwa dalam kondisi sehat dan tegar menghadapi jalannya persidangan.

"Mereka tegar karena kami optimistis. Kami sudah menyiapkan diri untuk agenda sidang ini. Berkasnya siap nanti akan kita perlihatkan di sidang," tegasnya. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya