Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
TEMUAN Polri bersama tim gabungan investigasi kerusuhan 21-22 Mei mengungkap beberapa lapisan pelaku. Lapisan pertama merupakan otak kerusuhan, kedua penyumbang dana, ketiga koordinator pelaksana, dan lapisan keempat pelaku lapangan.
Hasilnya investigasi tersebut rencananya diumumkan pekan depan. "Hari ini (Kamis (4/7) kami akan rapatkan secara komprehensif.
Apabila sudah clear hari ini, mungkin minggu depan akan kita sampaikan kepada seluruh masyarakat tentang hasil kinerja dari tim," kata
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, kemarin.
Dedi mengatakan penyidik Bareskrim Polri tengah mengumpulkan kembali rekam jejak digital terkait kasus tersebut. Jejak digital terkait pembicara-an hingga pertemuan untuk instruksi kerusuhan.
"Ada beberapa di layer kedua yang sudah menginstruksikan untuk melakukan kerusuhan. Dan orang-orang yang pelaku pembakaran pertama itu sudah kita amankan," tutur jenderal bintang satu itu.
Polisi juga akan mengumumkan penyebab meninggalnya sembilan korban kerusuhan 21-22 Mei. Informasi juga mencakup alur tembak, sudut tembak, beserta senjatanya.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan status tersangka terhadap 447 orang yang diduga melakukan kerusuhan 21-22 Mei 2019. Sebanyak 67 tersangka masih di bawah umur.
Penangkapan dilakukan di beberapa titik kerusuhan yang meliputi Jalan MH Thamrin depan Kantor Bawaslu, daerah Monumen Patung Kuda Arjuna Wiwaha, kawasan Menteng, Slipi, dan Petamburan.
Evaluasi penegakan hukum
Penanganan kerusuhan 21-22 Mei 2019 disinggung dalam rapat koordinasi (rakor) Tim Asistensi Hukum Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Namun, secara umum, menurut Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam Adi Warman, rakor mengevaluasi berbagai persoalan hukum dan penegakannya.
"Ini kita evaluasi secara makro jadi tidak masuk ke dalam persoalan-persoalan teknis. Ada hal-hal yang tadi disampaikan, ada misalkan beberapa tersangka yang ditangguhkan, tapi proses hukum tetap berjalan," terang Adi.
Lebih lanjut, Adi mengatakan bahwa penekanan dalam rapat tersebut ialah penegakan hukum yang tidak tebang pilih dan tidak membuat masyarakat menjadi terpecah belah. Dalam melaksanakan tugasnya Tim Asistensi Hukum akan tetap berpedoman kepada aturan-aturan hukum yang ada, untuk kemudian membuat rekomendasi atau saran kepada Menko Polhukam.
Adi menuturkan, dalam rapat tersebut Menko Polhukam Wiranto mengingatkan agar Tim Asistensi Hukum dapat bekerja secara optimal hingga masa jabatan berakhir di penghujung Oktober mendatang.
Dalam rapat yang dimulai pada pukul 14.00 WIB tersebut, hadir seluruh jajaran anggota Tim Asistensi Hukum beserta Menko Polhukam Wiranto. Selain itu, turut hadirInspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) Jhoni Ginting, serta perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum M Yusni.
Pada kesempatan yang berbeda, peneliti politik nasional dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Sarah Nuraini Siregar meminta agar Polri menghilangkan kekerasan dalam setiap penindakan. (Medcom/P-2)
Gedung Putih menegaskan akan menyelidiki siapa dalang dibalik pemberontakan di wilayah Los Angeles, California, Amerika Serikat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto diminta tanggung jawab karena gagal mengelola lembaga pemasyarakatan (lapas).
Sebanyak 56 narapidana dari Lapas Narkotika Muara Beliti yang berbuat kerusuhan dipindahkan ke Lapas dengan pengamanan super maksimum di Pulau Nusakambangan.
KERUSUHAN terjadi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatra Selatan. Kini dilaporkan kondisinya sudah kondusif
1 Mei diperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day. Hari tersebut adalah sebuah peringatan atas solidaritas pekerja yang merujuk pada peristiwa kerusuhan Haymarket
MK memutuskan tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik. UU ITE
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengklaim sejak turunnya rezim Presiden Soeharto hingga saat ini pelanggaran HAM tidak pernah terjadi kembali.
Hal itu bukan tanpa alasan ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, ketika Idham Aziz masih menjabat sebagai Kabareskrim, dirinya mengetahui setiap perkembangan kerusuhan 22 Mei.
Berdasarkan temuan yang dilakukan Tim Pencari Fakta (TPF), Komnas HAM menyebut penembakan dalam demo ricuh itu bukan dilakukan kepolisian.
Dari 10 orang yang tewas itu, sembilan di antaranya berada di Jakarta dan seorang lainnya di Pontianak, Kalimantan Barat.
Pihak kepolisian menolak hasil rapid assesment oleh Ombudsman RI atas penanganan aksi unjuk rasa dan kerusuhan 21-23 Mei.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved