Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tengah menimbang rencana penerapan rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Se-rentak 2020. Sistem rekap elektronik direncanakan untuk menggantikan rekapitulasi manual berjenjang.
"E-rekap sedang kita bahas intens kemungkinan-kemungkinannya. Kami berikhtiar untuk menerapkan di Pilkada Serentak 2020," kata komisioner KPU Viryan Azis di Hotel Mercure, Jakarta, kemarin.
Viryan menyebut rekap elektronik dalam bentuk Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) sudah diterapkan sejak Pemilu 2004. Namun, hingga kini hasil rekap elektronik belum ditetapkan sebagai hasil resmi.
Pada pelaksanaan Pemilu 2019, publik sudah mempersepsikan Situng sebagai hasil resmi. Hal itu yang mendorong KPU untuk mulai mempertimbangkan penerapan e-rekap pada Pilkada 2020.
"Sudah saatnya ini kita menimbang secara serius. Besok, KPU akan mengadakan focus group discussion tentang rekap elektronik untuk Pilkada Serentak 2020," ujarnya.
Viryan mengakui e-rekap dalam bentuk Situng yang selama ini di-terapkan KPU memang belum sempurna. Hal itu karena Situng selama ini hanya digunakan sebagai sarana keterbukaan informasi, bukan hasil resmi.
"Tentu Situng akan tetap kita eva-luasi. Tentunya ketika nanti dijadikan hasil resmi, akan ada perbedaan perlakuan," imbuhnya.
Jika rencana penerapan e-rekap ini disetujui, KPU tak lagi menerapkan rekapitulasi manual berjenjang. Rekapitulasi suara seluruhnya dilakukan secara elektronik.
"Jadi, gambarannya kegiatan rekapitulasi dari TPS (tempat pemungutan suara) nanti form C1 hologram, itu yang akan langsung dibawa, scan serta entri. Hasil dari scan dan entri itu, apabila sudah 100%, itu yang ditetapkan sebagai hasil resmi pilkada," papar Viryan.
Viryan mengatakan KPU akan membawa wacana tersebut dalam rapat dengar pendapat pembahasan Peraturan KPU tentang Pilkada Se-rentak 2020 dengan Komisi II DPR pada pekan depan.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan memang perlu dilakukan perbaikan-perbaikan dalam proses teknis pemilu. Oleh karena itu, perlu evaluasi menyeluruh terkait dengan pemilu, yang akan dibahas bersama oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.
"Bukan hanya sekadar e-counting atau e-rekap sebagaimana yang diusulkan KPU, tapi perubahan secara menyeluruh, yaitu dengan menerapkan sistem e-voting yang bisa dimulai uji cobanya pada pilkada serentak mendatang karena dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya hingga triliunan rupiah," tukas Bambang. (Medcom/Ant/Uca/P-2)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved