Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tengah menimbang rencana penerapan rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Se-rentak 2020. Sistem rekap elektronik direncanakan untuk menggantikan rekapitulasi manual berjenjang.
"E-rekap sedang kita bahas intens kemungkinan-kemungkinannya. Kami berikhtiar untuk menerapkan di Pilkada Serentak 2020," kata komisioner KPU Viryan Azis di Hotel Mercure, Jakarta, kemarin.
Viryan menyebut rekap elektronik dalam bentuk Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) sudah diterapkan sejak Pemilu 2004. Namun, hingga kini hasil rekap elektronik belum ditetapkan sebagai hasil resmi.
Pada pelaksanaan Pemilu 2019, publik sudah mempersepsikan Situng sebagai hasil resmi. Hal itu yang mendorong KPU untuk mulai mempertimbangkan penerapan e-rekap pada Pilkada 2020.
"Sudah saatnya ini kita menimbang secara serius. Besok, KPU akan mengadakan focus group discussion tentang rekap elektronik untuk Pilkada Serentak 2020," ujarnya.
Viryan mengakui e-rekap dalam bentuk Situng yang selama ini di-terapkan KPU memang belum sempurna. Hal itu karena Situng selama ini hanya digunakan sebagai sarana keterbukaan informasi, bukan hasil resmi.
"Tentu Situng akan tetap kita eva-luasi. Tentunya ketika nanti dijadikan hasil resmi, akan ada perbedaan perlakuan," imbuhnya.
Jika rencana penerapan e-rekap ini disetujui, KPU tak lagi menerapkan rekapitulasi manual berjenjang. Rekapitulasi suara seluruhnya dilakukan secara elektronik.
"Jadi, gambarannya kegiatan rekapitulasi dari TPS (tempat pemungutan suara) nanti form C1 hologram, itu yang akan langsung dibawa, scan serta entri. Hasil dari scan dan entri itu, apabila sudah 100%, itu yang ditetapkan sebagai hasil resmi pilkada," papar Viryan.
Viryan mengatakan KPU akan membawa wacana tersebut dalam rapat dengar pendapat pembahasan Peraturan KPU tentang Pilkada Se-rentak 2020 dengan Komisi II DPR pada pekan depan.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan memang perlu dilakukan perbaikan-perbaikan dalam proses teknis pemilu. Oleh karena itu, perlu evaluasi menyeluruh terkait dengan pemilu, yang akan dibahas bersama oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.
"Bukan hanya sekadar e-counting atau e-rekap sebagaimana yang diusulkan KPU, tapi perubahan secara menyeluruh, yaitu dengan menerapkan sistem e-voting yang bisa dimulai uji cobanya pada pilkada serentak mendatang karena dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya hingga triliunan rupiah," tukas Bambang. (Medcom/Ant/Uca/P-2)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved