Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) tengah menimbang rencana penerapan rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Se-rentak 2020. Sistem rekap elektronik direncanakan untuk menggantikan rekapitulasi manual berjenjang.
"E-rekap sedang kita bahas intens kemungkinan-kemungkinannya. Kami berikhtiar untuk menerapkan di Pilkada Serentak 2020," kata komisioner KPU Viryan Azis di Hotel Mercure, Jakarta, kemarin.
Viryan menyebut rekap elektronik dalam bentuk Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) sudah diterapkan sejak Pemilu 2004. Namun, hingga kini hasil rekap elektronik belum ditetapkan sebagai hasil resmi.
Pada pelaksanaan Pemilu 2019, publik sudah mempersepsikan Situng sebagai hasil resmi. Hal itu yang mendorong KPU untuk mulai mempertimbangkan penerapan e-rekap pada Pilkada 2020.
"Sudah saatnya ini kita menimbang secara serius. Besok, KPU akan mengadakan focus group discussion tentang rekap elektronik untuk Pilkada Serentak 2020," ujarnya.
Viryan mengakui e-rekap dalam bentuk Situng yang selama ini di-terapkan KPU memang belum sempurna. Hal itu karena Situng selama ini hanya digunakan sebagai sarana keterbukaan informasi, bukan hasil resmi.
"Tentu Situng akan tetap kita eva-luasi. Tentunya ketika nanti dijadikan hasil resmi, akan ada perbedaan perlakuan," imbuhnya.
Jika rencana penerapan e-rekap ini disetujui, KPU tak lagi menerapkan rekapitulasi manual berjenjang. Rekapitulasi suara seluruhnya dilakukan secara elektronik.
"Jadi, gambarannya kegiatan rekapitulasi dari TPS (tempat pemungutan suara) nanti form C1 hologram, itu yang akan langsung dibawa, scan serta entri. Hasil dari scan dan entri itu, apabila sudah 100%, itu yang ditetapkan sebagai hasil resmi pilkada," papar Viryan.
Viryan mengatakan KPU akan membawa wacana tersebut dalam rapat dengar pendapat pembahasan Peraturan KPU tentang Pilkada Se-rentak 2020 dengan Komisi II DPR pada pekan depan.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan memang perlu dilakukan perbaikan-perbaikan dalam proses teknis pemilu. Oleh karena itu, perlu evaluasi menyeluruh terkait dengan pemilu, yang akan dibahas bersama oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.
"Bukan hanya sekadar e-counting atau e-rekap sebagaimana yang diusulkan KPU, tapi perubahan secara menyeluruh, yaitu dengan menerapkan sistem e-voting yang bisa dimulai uji cobanya pada pilkada serentak mendatang karena dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya hingga triliunan rupiah," tukas Bambang. (Medcom/Ant/Uca/P-2)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved