Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEBAGAI pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menjawab dalil-dalil yang diajukan pemohon dalam sengketa hasil Pileg 2019. Termasuk gugatan yang diajukan caleg dari Partai Berkarya, Nirman Abdurrahman, soal tudingan 2,7 juta suara Partai Berkarya yang dicaplok Partai Gerindra.
Menurut Ketua KPU RI, Arief Budiman, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Nirman tersebut akan disidangkan atau tidak.
Baca juga: Partai Berkarya Bantah Gugat 2,7 Suara Dicaplok Gerindra
"Kalau kita kan tergantung MK. Kalau MK memutuskan untuk memproses di dalam persidangan, kita kan harus jawab (dalil permohonan Nirman)," jelas Arief saat ditemui di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Rabu (3/7).
Dalam hasil rekapitulasi Pileg 2019, partai besutan Tommy Soeharto tersebut hanya mendapatkan 2.929.495 suara atau 2,09%. Dari hasil tersebut, Partai Berkarya tidak lolos ambang batas parlemen DPR sebesar 4%. Nirman, dalam gugatannya menyebut bahwa ada 2,7 juta suara Partai Berkarya yang 'dicuri' untuk Partai Gerindra.
"Yang berhak memutuskan menolak atau menerima pengaduan sengketa kan MK. Yang nilai itu (gugatan Nirman) ilegal atau tidak kan juga MK. Kita menunggu putusan MK saja," kata Arief.
Sebelumnya, MK melalui juru bicaranya menyatakan telah meregister gugatan Nirman dan siap disidangkan oleh majelis hakim MK. Komisioner KPU lainnya, Hasyim Asy'ari, mengungkapkan bahwa pihaknya menghadapi gugatan PHPU berdasarkan dokumen permohonan yang didaftarkan ke MK.
"KPU sifatnya pasif, kalau ada gugatan PHPU ya dihadapi, tapi kalau tidak ada gugatan tidak perlu repot-repot cari perkara," tandas Hasyim. (OL-6)
Akibat tindakan sepihak itu, warga sekitar tak bisa melintas. Para pelajaran ibu rumah tangga yang biasa berangkat sekolah maupun ke pasar, kini terpaksa harus memutar sekitar 200 meter
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dinyatakan menang di Mahkamah Agung (MA) terkait perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Ia menilai sikap KPU Kendal yang telah mengembalikan berkas pendaftaran miliknya karena dianggap tidak memenuhi syarat sebelum pendaftaran ditutup adalah kekeliruan.
Daerah yang mengalami jarak perolehan suara ketat, hampir pasti salah satu kandidatnya akan melakukan upaya hukum.
Ketua MK Suhartoyo mengungkap pihaknya sudah menggelar simulasi penanganan sengketa Pilkada 2024
Dilansir dari laman resmi MK, empat permohonan perkara Pilkada Banjarbaru 2024 didaftarkan pada Rabu (4/12).
Partai akan menyiapkan kader internal yang dinilai layak maju pada pilkada
Nota kesepahaman sudah dilakukan Partai NasDem dan Gerindra. Mereka masih membuka kesempatan bagi partai lain jika ingin bergabung.
Dengan koalisi ini, kedua partai berupaya membangun Kota Tasikmalaya bersama-sama
Komposisi calon anggota dewan yang terpilih masih didominasi wajah lama dengan perbandingan 27 orang anggota DPRD periode 2019-2024 dan sisanya 23 orang merupakan wajah-wajah baru.
Mereka menilai Dhani muncul tanpa melalui proses penjaringan yang telah dilakukan DPC Gerindra Kota Bandung
Optimisme itu tak terlepas dari efek dilantiknya Prabowo Subianto sebagai Presiden RI
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved